, Jakarta Melakukan perjalanan menggunakan kereta api selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai bulan Oktober 2021 bisa tanpa aplikasi PeduliLindungi untuk validasi dokumen.
Sebab fitur PeduliLindungi kini sudah dapat diakses di aplikasi Ojek Online dan E-Commerce. Pemerintah memberikan aturan tersebut karena tidak sedikit masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing.
Baca Juga
Advertisement
“Perubahan akses layanan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi,” kata Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Setiaji di Jakarta, mengutip Antara, Jumat (1/10/2021).
Hambatan tersebut baik dari faktor memori ponsel yang penuh, sistem ponsel belum mendukung aplikasi tersebut, sinyal yang kurang baik, maupun calon penumpang yang tidak memiliki ponsel. Setiaji mengungkapkan, beberapa platform digital tersebut adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, dan aplikasi Pemerintah DKI Jakarta yaitu Jaki.
Berikut ulasan mengenai syarat terbaru naik kereta api selama PPKM diperpanjang yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jum’at (1/10/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Validasi Dengan NIK
![Syarat Naik Kereta Api Berlaku Mulai Oktober 2021, Bisa Tanpa Aplikasi Pedulilindungi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CSkkWXix2djUIL-zNXZuWUI2u-s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1528685/original/011400600_1488860619-KTP2.jpg)
Dengan adanya mekanisme terbaru terkait peraturan naik kereta api, dapat memudahkan masyarakat yang tidak mempunyai handphone maupun masalah dengan memorinya. Sehingga mulai Oktober 2021 ini, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjuk status vaksinasi masyarakat.
Setiaji menyampaikan bahwa peraturan ini akan di-launching pada bulan Oktober ini karena adanya proses untuk menemukan model yang bisa diakses setiap orang.
“Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” kata Setiaji.
Setiaji juga menambahkan bahwa masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tetap bisa bepergian dengan tetap memenuhi syarat perjalanan. Adapun, hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dan status vaksin Covid-19 yang bersangkutan dapat diketahui melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket.
“Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” jelas Setiaji.
Advertisement
Syarat Terbaru Naik Kereta Api
![Syarat Naik Kereta Api Berlaku Mulai Oktober 2021, Bisa Tanpa Aplikasi Pedulilindungi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/i3V1SHX4tArccLb_YJFDnPEp5Ho=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3571391/original/003178200_1631610459-0E6A5528-01.jpeg)
Berikut ini syarat terbaru naik kereta api yang berlaku mulai Oktober 2021 ini yang penting untuk Anda ketahui, diantaranya :
1. Membawa bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
2. Tidak perlu membawa STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya.
3. Dua poin di atas berlaku untuk perjalanan dengan KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.
4. Penumpang KA Jarak Jauh juga perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 2x24 jam, atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Penumpang KRL bisa menunjukkan bukti vaksin melalui PeduliLindungi, sertifikat yang sudah dicetak, atau secara digital dalam bentuk file foto.
6. Petugas yang akan memeriksa bukti vaksin pada poin 5 akan meminta penumpang menunjukkan KTP atau identitas lain untuk menyocokkan data dengan sertifikat vaksin Covid-19.
Syarat Naik Kereta Lokal
![Syarat Naik Kereta Api Berlaku Mulai Oktober 2021, Bisa Tanpa Aplikasi Pedulilindungi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CcBWJV9D98Sw5HlPG5gpzaaY6RQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3500595/original/088611000_1625385391-20210704-Pembatasan-Perjalanan-Kereta-Api-selama-PPKM-Darurat-IQBAL-3.jpg)
Dilansir dari akun Instagram resmi PT KAI, kereta api lokal sudah kembali beroperasi mulai 22 September 2021. Kegiatan operasional dilakukan secara bertahap untuk beberapa kereta api lokal. Berikut ini beberapa syarat untuk naik kereta api lokal yang wajib anda ketahui, dinataranya:
- Penumpang kereta api lokal kini tidak lagi diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau antigen. Pelaku perjalanan juga tidak diwajibkan menunjukkan surat tugas atau surat keterangan perjalanan.
- Vaksinasi kini menjadi syarat naik kereta api lokal. Penumpang kereta api lokal wajib menunjukkan data vaksinasi minimal dosis pertama menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penumpang yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Apabila penumpang belum dapat divaksin karena kondisi tertentu, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
- Untuk sementara waktu anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk naik Kereta Api Lokal. Namun PT KAI masih memperbolehkan anak-anak dengan usia di atas 12 tahun yang sudah melengkapi syarat-syarat lain.
- Untuk perjalanan yang aman dan nyaman tentunya protokol kesehatan sangat penting dilakukan. Maka dari itu, protokol kesehatan di dalam kereta api lokal dilakukan dengan sangat ketat. Berikut protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, yaitu:
a. Wajib menggunakan masker medis dengan benar (menutupi hidung dan mulut)
b. Bepergian dalam kondisi sehat dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius
c. Wajib menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)
d. Dilarang berbicara selama perjalanan
e. Dilarang makan dan minum pada perjalanan kurang dari 2 jam.
Advertisement
Syarat Naik KRL untuk Lansia
![Syarat Naik Kereta Api Berlaku Mulai Oktober 2021, Bisa Tanpa Aplikasi Pedulilindungi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/kQ0to201wk00P7vH-a2tNBpH7wE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3049769/original/099807300_1581593958-20200213-Ada-Pergantian-Wesel_-KRL-Beroperasi-Hanya-Sampai-Stasiun-Manggarai-5.jpg)
1. Jadwal KRL
Salah satu syarat naik KRL untuk lansia yang perlu diperhatikan adalah jadwal keberangkatan. Lansia di atas 60 tahun diperbolehkan untuk naik KRL mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Jam ini dianggap di luar jam sibuk. Langkah ini untuk menghindarkan lansia dari risiko kontak dengan kerumunan.
2. Menunjukkan sertifikat vaksin
Syarat naik KRL untuk lansia yang wajib dipenuhi selanjutnya adalah menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto di gawai. Saat menunjukkan kartu vaksin ke petugas, pastikan juga menunjukkan KTP sebagai verifikasi. Bagi lansia yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan medis atau yang menjadi penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Syarat ini juga berlaku untuk semua pengguna KRL.
3. Protokol kesehatan
Syarat selanjutnya adalah tetap menerapkan protokol kesehatan. Saat di kereta penumpang tidak diperbolehkan untuk berbicara. KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker ganda, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.
Terkini Lainnya
Bebas Wilayah PPKM Level 4, Simak Hasil Evaluasi Terbaru PPKM Diperpanjang
6 Pasar Tradisional Ini Akan Terapkan Aplikasi Pedulilindungi, Catat Lokasinya
Syarat Naik Pesawat Selama PPKM, Tanpa Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober 2021
Validasi Dengan NIK
Syarat Terbaru Naik Kereta Api
Syarat Naik Kereta Lokal
Syarat Naik KRL untuk Lansia
1. Jadwal KRL
2. Menunjukkan sertifikat vaksin
3. Protokol kesehatan
PeduliLindungi
pedulilindungi.id
PPKM
Syarat Naik Kereta Api
Syarat naik kereta api saat PPKM
Naik Kereta Api
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
6 Cara Cek KIS Aktif atau Tidak Secara Online, Bisa Tanpa Aplikasi
Fakta-Fakta Kasus Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI, Resmi Dipecat Akibat Tindakan Asusila
6 Potret Masa Remaja Sarah Menzel Kekasih Azriel, Blasteran Indonesia - Jerman
7 Potret Unik Cara Siswa Belajar di Sekolah, Ada Rumus Kimia di Langit-Langit Kelas
7 Jenis Kartu Debit Mandiri, Ketahui Perbedaan Layanan dan Limitnya
Cara Download di Scribd Gratis Tanpa Login, Cek Langkah Lengkapnya
Apa Arti Resesi? Krisis Ekonomi yang Juga Dialami Oleh Indonesia
May I Help You (2022) adalah Drakor Horor dan Komedi, Beda Kasus Tiap Episode
5 Cara Membuat Sate Empuk dan Juicy, Dijamin Bikin Ketagihan
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024