, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari menjadi satu-satunya teradu dalam kasus asusila berdasarkan laporan dari anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yang berinisial CAT.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan sejumlah fakta yang ada, kasus Hasyim Asy'ari ini kemudian diproses dan mengikuti persidangan secara daring, oleh seluruh anggota Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Majelis Hakim DKPP dalam putusan resminya, memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengadu.
DKPP menilai tindakan yang dilakukan oleh Hasyim terhadap pelapor sangat tidak pantas, di mana berada di luar batas kewajaran hubungan antara seorang atasan dan bawahannya. Atas kasus Hasyim Asy'ari, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan.
Majelis juga memandang bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Berikut ini sejumlah fakta kasus Hasyim Asy'ari yang rangkum dari berbagai sumber, Kamis (4/7/2024).
Buntut sering errornya Si Rekap, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan seorang warga Surabaya. Dalam laporannya, Hasyim Asy'ari dituduh dugaan penyebaran berita bohong melalui media.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Profil Hasyim Asy'ari
![Komisioner KPU RI Jalani Sidang Etik DKPP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/mDPTyNbNnKZQFeBG8SoZdYDWADw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4814088/original/040791300_1714127843-20240426-Sidang_Etik_Ketua_KPU-HER_6.jpg)
Karir Hasyim Asy'ari di KPU dimulai pada tahun 2016, ketika ia menggantikan posisi Husni Kamil Manik. Pada tahun 2017, Hasyim mencalonkan diri kembali dan terpilih sebagai Komisioner KPU untuk periode 2017-2022. Sebelum bergabung dengan KPU, Hasyim berkarir sebagai dosen di Universitas Diponegoro, Semarang. Pria kelahiran 3 Maret 1973 di Pati, Jawa Tengah ini menempuh pendidikan tinggi di Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan lulus pada tahun 1995.
Hasyim Asy'ari kemudian melanjutkan pendidikan di Program Studi Magister Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan lulus pada tahun 1998. Hasyim juga mendapatkan gelar doktor Sosiologi Politik dari University of Malaya, Kuala Lumpur.
Sebelum menjabat sebagai Komisioner KPU pusat, Hasyim memiliki pengalaman sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Tengah untuk periode 2003-2008. Selain itu, ia juga aktif sebagai Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) pada Pemilu 1999. Di luar dunia kepemiluan, Hasyim juga menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jawa Tengah periode 2014-2018.
Meskipun memiliki karier yang panjang dan beragam dalam dunia kepemiluan dan pendidikan, kiprah Hasyim sebagai Ketua KPU tidak luput dari kontroversi. Sejak awal tahun 2023, ia telah beberapa kali dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Sanksi-sanksi tersebut berkisar dari teguran hingga peringatan keras.
Advertisement
Fakta-Fakta Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
![DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AmIaV9jvcef_R3s_-l5wdvQHhLo=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4882305/original/049980700_1720005977-20240703-Ketua_KPU-ANG_7.jpg)
Pada 3 Oktober 2023, Hasyim Asy'ari melakukan kunjungan kerja ke Belanda untuk melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Selama kunjungan tersebut, terjadi perbuatan asusila yang diadukan oleh seorang wanita berinisial CAT.
Setelah kembali dari Belanda, komunikasi antara Hasyim dan CAT masih terus berlanjut. Bahkan, CAT sempat meminta bantuan kepada Hasyim untuk membeli sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada bulan November 2023, Hasyim memberikan sebuah monitor seharga Rp 5 juta kepada CAT, menggunakan uang pribadinya. Selain itu, Hasyim juga memberikan apartemen di Kuningan kepada CAT. Namun, setelah kejadian di Belanda, CAT meminta Hasyim untuk bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada 3 Oktober tersebut.
Hasyim tidak menyanggupi permintaan tersebut. Sebagai hasil dari konflik ini, sebuah surat pernyataan dibuat pada Januari 2024 antara Hasyim dan CAT. Hasyim mengakui adanya surat pernyataan tersebut namun membantah tuduhan asusila yang diajukan oleh CAT.
Pada 4 Februari 2024, puncak dari konflik ini terjadi ketika CAT memutuskan untuk mundur sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag akibat konflik pribadi dengan Hasyim. Namun, pengunduran diri ini dibantah oleh Hasyim dan Ketua PPLN Den Haag dengan alasan bahwa CAT tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi.
Sebelumnya, Hasyim juga pernah dijatuhi sanksi keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik karena memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, yang dikenal dengan julukan Wanita Emas.
Dalam perkara ini, CAT memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) untuk mewakilinya. Berikut lima poin utama dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Hasyim Asyari:
1. Hasyim akan mengurus balik nama apartemen atas nama CAT.
2. Hasyim akan membiayai keperluan CAT di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30 juta per bulan.
3. Hasyim akan memberikan perlindungan dan menjaga nama baik CAT seumur hidup.
4. Hasyim berjanji tidak akan menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
5. Hasyim akan menelepon atau berkabar kepada CAT minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI
![KPU Terima Berkas Pemeriksaan Kesehatan dari RSPAD](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/vr8Su4uSBKyJFES2tJ65b6q0Oio=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4626357/original/070315800_1698401933-20231027-KPU_Terima_Hasil_Pemeriksaan-HER_4.jpg)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait kasus asusila yang mencoreng integritas lembaga tersebut. Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial CAT kepada DKPP.
CAT mengadukan bahwa Hasyim menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi dan memberikan perlakuan istimewa kepada dirinya, yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Laporan ini juga didukung oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI), serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
DKPP menerima aduan tersebut dan memanggil para pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama.
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa tindakan Hasyim Asyari melanggar kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Maria menyatakan bahwa sejumlah bukti telah diserahkan kepada DKPP RI yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Bukti-bukti tersebut termasuk tangkapan layar percakapan, foto, video dan bukti lainnya yang menggambarkan tindakan tidak pantas Hasyim terhadap CAT.
Selain itu, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom. Dengan keputusan ini, DKPP RI menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
Terkini Lainnya
Cek Data Pemilih Online dan Caleg Pilkada 2024, Wajib Tahu
Cara Cek Anggota Partai Politik, Begini Lapor saat NIK Tercatut
Ketua KPU Dipilih oleh Siapa? Simak Proses Seleksi dan Tanggung Jawabnya
Profil Hasyim Asy'ari
Fakta-Fakta Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI
Kasus Hasyim Asy'ari
Fakta-Fakta Kasus Hasyim Asy'ari
Hasyim asy'ari
Hasyim Asy'ari Dipecat
Ketua KPU RI
Tindakan Asusila
Tindakan Asusila Ketua KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
content
Euro 2024
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Timnas Inggris Temui Lawan Berat di Babak Perempat Final Euro 2024
Duel 8 Besar Euro 2024: Portugal Siap Tampil Maksimal Hadapi Gempuran Prancis
Copa America 2024
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
Populer
Cara Merebus Daging Sapi agar Empuk dan Tidak Bau 5-30-7, Hemat Waktu dan Gas
7 Status Nyeleneh Cowok Lagi Galau dan Patah Hati Ini Kocak Banget
7 Potret Dian Nitami Oplas Wajah di Usia 53 Tahun, Anjasmara Beri Dukungan
Mengenal Mom Shaming, Contoh, dan Dampaknya pada Kesehatan Ibu Baru
6 Potret Gracia Indri dan Gisela Cindy Liburan di Paris, Tetap Kompak
10 Chat Lucu Orang Tanya Lagi Apa Ini Jawabannya Absurd Banget
Resep Kambing Bumbu Kecap yang Gurih dan Empuk, Kaya Rempah dan Bikin Selera
8 Potret Modifikasi Barang Elektronik Ini Nyeleneh Banget, Enggak Habis Pikir
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
8 Potret Desain Tangga di Rumah Ini Nyeleneh Banget, Bikin Heran
Ketua KPU
Harga Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Harus Rela Lepas Gaji Segini Usai Dipecat Gara-Gara Tindak Asusila
Diberhentikan DKPP Karena Kasus Asusila, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih Telah Membebaskan Saya dari Tugas Berat KPU
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Berita Terkini
Fakta-Fakta Kasus Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI, Resmi Dipecat Akibat Tindakan Asusila
KPK Sita Robot Pembasmi Covid-19 Seharga Rp 500 Juta Terkait Kasus Korupsi APD Kemenkes
John Legend Umumkan Konser di Indonesia Tanggal 6 Oktober: See You in Jakarta!
Top 3 Tekno: Brain Cipher Kasih Kunci ke PDN hingga Layanan Apple Intelligence bakal Berbayar
Sering Disepelekan, Ini 2 Cara Bersedekah yang Tak Diterima Allah
Harga Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
Bank Neo Commerce Rights Issue 1,31 Miliar Saham
Potret Valeria Stahl Liburan Ke Korea Selatan, Seru Naik Kapal di Sungai Han
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT, Ini Hasilnya
Inovasi Pustakawan Iswadi dan Cita-Cita Masyarakat Sumbar Literat
File PDNS yang Dikunci Ransomware Brain Cipher Berhasil Dibuka, Pemulihan Data Terus Berlanjut
Penampakan Sandwich Raksasa Seberat 380 Kg di Bolivia
Menlu Retno Marsudi Kunjungi Sejumlah Negara di Eropa untuk Menggalang Dukungan bagi Palestina
Drop Jelang Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal Kota Madiun Wafat di Tanah Suci
Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Video Ini Anak Yatim Korban Perang Gaza Tiba di Indonesia