uefau17.com

Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Tren Merokok di Kalangan Anak dan Remaja Meningkat - Health

, Jakarta Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati setiap tanggal 31 Mei. Pada tahun ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengusung tema “Lindungi Anak dari Pengaruh Industri Rokok”. 

Ketua Kelompok Kerja Bidang Rokok Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Feni Fitriani Taufik mengungkapkan bahwa penggunaan rokok tembakau dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) semakin meningkat dan menjadi tren di kalangan dewasa muda bahkan terhadap anak dan remaja.

“Lebih dari separuh (52,1%) perokok di Indonesia mulai merokok pada usia remaja yaitu usia 15-19 tahun,” ujar Feni pada Konferensi Pers Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diselenggarakan oleh PDPI dan IDI, Jumat, (31/05/2024).

Data hasil Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 menunjukkan terjadinya peningkatan prevalensi perokok pada anak sekolah usia sekolah, terutama pada umur 13-15 tahun, dari 18,3 persen tahun 2016 menjadi 19,2 persen tahun 2019. 

Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi merokok pada usia 10-18 tahun sebesar 7,4 persen lebih tinggi dari angka prevalensi tahun 2013 yaitu 7,2 persen, serta target RPJMN ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ) 2015-2019 sebesar 5 ,4 persen.

Indonesia memiliki bonus demografi berupa jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) yang lebih besar dibandingkan usia nonproduktif atau usia lebih dari 65 tahun, dengan proporsi lebih dari 60% dari total jumlah penduduk Indonesia.

Harapan bahwa bonus demografi ini yang seharusnya menjadi generasi emas, dapat gagal jika anak-anak tidak dilindungi terhadap gempuran industri rokok.

Feni juga menyebutkan bahwa pengaruh iklan, promosi dan sponsorship rokok terhadap remaja berdampak pada peningkatan perokok pemula pada remaja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bahaya Rokok dan Produk Tembakau pada Anak Menjadi Ancaman Kesehatan di Masa Depan

Nikotin yang bersifat adiksi dan bahan-bahan berbahaya lainnya yang ada pada asap rokok akan mempengaruhi perkembangan otak anak dan menyebabkan gangguan emosi.

Penggunaan rokok tembakau dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) juga membuka peluang terjadinya adiksi terhadap bahan lainnya termasuk narkoba. Berbagai dampak yang ditimbulkan dari tembakau bagi kesehatan tidak dapat disangkal.

Selain itu, terjadi peningkatan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) yang berkaitan dengan konsumsi rokok, seperti penyakit jantung koroner, penyumbatan pembuluh darah otak (stroke), penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) dan berbagai jenis kanker, terutama kanker paru.

“Diagnosis penyakit tidak menular ini yang tadinya ditemukan pada usia lanjut, kini telah ditemukan pada usia yang lebih muda, seiring dengan semakin tingginya prevalensi perokok di usia muda,” ujar Feni.

3 dari 4 halaman

Rokok Elektrik Sama Bahayanya dengan Rokok Konvensional

Selain rokok, terdapat hasil produk tembakau lain (HPTL) salah satunya berupa rokok elektrik atau yang dikenal dengan sebutan vape, dimana rokok elektrik ini menjadikan generasi muda sebagai sasaran konsumennya.

“Kandungan bahan yang terdapat pada rokok elektrik meskipun dikatakan lebih sedikit, tetapi sebenarnya itu sama berbahayanya dengan rokok konvensional, sehingga dapat dikatakan rokok elektrik tidak aman untuk kesehatan,” jelas Feni.

Penggunaan rokok elektrik berpotensi menjadi gerbang generasi muda menggunakan rokok konvensional, narkoba, dan bahan berbahaya lainnya.

Jadi, baik rokok konvensional maupun HPTL sangat tidak pantas berada di dalam genggaman generasi muda, remaja dan anak-anak di bawah umur.

4 dari 4 halaman

Perilaku Merokok di Sembarang Tempat Menimbulkan Bahaya Bagi Orang Sekitar

Perilaku merokok menimbulkan bahaya sebagai perokok pasif bagi orang-orang disekitarnya terutama anak-anak dan perempuan, terutama ibu hamil.

Selain itu juga melanggar hak atas udara bersih serta lingkungan hidup yang baik yang telah diatur dalam aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Walaupun aturan KTR telah diberlakukan, namun pengawasan di lapangan belum maksimal, masih banyak ditemukan perokok bebas rokok di KTR, sehingga semua lapisan Masyarakat perlu terlibat aktif dalam penerapan aturan KTR tersebut, seperti tidak merokok di KTR, berani menegur jika ada yang merokok di KTR.

PDPI berharap kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia dan Pemerintah untuk menyadari bahaya perilaku merokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik.

PDPI juga menghimbau kepada Masyarakat yang masih merokok untuk segera berhenti, menahan diri untuk tidak merokok demi mengutamakan udara bebas asap rokok di KTR bagi orang di sekitar terutama anak-anak dan remaja. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat