, Jakarta Telinga kemasukan air saat puasa kerap membuat umat Islam khawatir dan bertanya-tanya, apa hal tersebut membatalkan puasanya.
Terkait hal ini, ada pendapat di lingkungan mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa kemasukan air saat mandi tidak membatalkan puasa.
Para ulama menjelaskan, di antara hal yang dapat membatalkan puasa adalah sampainya sesuatu pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) melalui rongga luar yang terbuka (manfadz maftuh).
Advertisement
Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna' menyebutkan:
الْأَوَّلُ (مَا وَصَلَ) مِنْ عَيْنٍ، وَإِنْ قَلَّتْ كَسِمْسِمَةٍ (عَمْدًا) مُخْتَارًا عَالِمًا بِالتَّحْرِيمِ (إلَى) مُطْلَقِ (الْجَوْفِ) مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
Artinya:
“(Sesuatu yang membatalkan puasa) yang pertama adalah sampainya suatu benda (‘ain) meski sedikit seperti buah simsim (wijen) secara sengaja dalam kondisi normal serta tahu keharamannya, pada rongga bagian dalam tubuh melalui rongga luar yang terbuka.” (Al-Khatib As-Syirbini, Al-Iqna', juz I, halaman 315) seperti melansir NU Online, Senin (18/3/2024).
Mengenai telinga, terdapat perbedaan pendapat di dalam mazhab Syafi’i.
Pendapat pertama mengatakan, telinga termasuk rongga luar yang terbuka. Sehingga bila ada sesuatu masuk melalui telinga dan sampai ke rongga bagian dalam, maka dapat membatalkan puasa.
Ingin berpuasa sebulan penuh di bulan suci ini, kaum wanita ada saja yang meminum obat penunda haid. Memang boleh ya ? Untuk tahu hukumnya, yuk kita simak penjelasan berikut dalam Ustaz Menjawab.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penjelasan Soal Telinga sebagai Rongga Luar
Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji disebutkan:
والمنفذ المفتوح: هو الفم والأذن والقبل والدبر من الذكر والأنثى
Artinya:
“Rongga luar yang terbuka adalah mulut, telinga, kubul, dubur dari laki-laki maupun perempuan.” (Musthafa Dib Bugha, dkk., Al-Fiqhul Manhaji, [Darul Qalam: 1987], juz II, halaman 84).
Berangkat dari pendapat ini, apabila air masuk ke dalam telinga saat mandi maka status puasanya diperinci:
- Puasa tidak batal bila berupa mandi wajib seperti janabah atau mandi sunah.
- Puasa batal, apabila mandi mubah (mandi untuk membersihkan atau menyegarkan tubuh).
Advertisement
Tergantung Aktivitasnya, Dianjurkan atau Tidak
Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyati dalam kitab I'anatut Thalibin menjelaskan:
أَنَّ الْقَاعِدَةَ عِنْدَهُمْ أَنَّ مَا سَبَقَ لِجَوْفِهِ مِنْ غَيْرِ مَأْمُوْرٍ بِهِ يُفْطِرُ بِهِ أَوْ مِنْ مَأْمُوْرٍ بِهِ وَلَوْ مَنْدُوْبًا لَمْ يُفْطِرْ وَيُسْتَفَادُ مِنْ هِذِهِ الْقَاعِدَةِ ثَلاَثَةُ أَقْسَامٍ: اَلأَوَّلُ: يُفْطِرُ مُطْلَقًا بَالَغَ أَوْ لاَ وَهَذَا فِيْمَا إِذَا سَبَقَ الْمَاءُ إِلَى جَوْفِهِ فِيْ غَيْرِ مَطْلُوْبٍ كَالرَّابِعَةِ وَكَانْغِمَاسٍ فِي الْمَاءِ لِكَرَاهَتِهِ لِلصَّائِمِ وَكَغُسْلِ تَبَرُّدٍ أَوْ تَنَظُفٍ. الثَّانِيُّ: يُفْطِرُ إِنْ بَالَغَ وَهَذَا فِيْمَا إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ فِيْ نَحْوِ الْمَضْمَضَةِ الْمَطْلُوْبَةِ فِيْ نَحْوِ الْوُضُوْءِ. الثَّالِثُ: لاَ يُفْطِرُ مُطْلَقًا وَإِنْ بَالَغَ وَهَذَا عِنْدَ تَنَجُّسِ الْفَمِّ لِوُجُوْبِ الْمُبَالَغَةِ فِيْ غَسْلِ النَّجَاسَةِ عَلَى الصَّائِمِ وَعَلَى غَيْرِهِ لِيَنْغَسِلَ كُلُّ مَا فِيْ حَدِّ الظَّاهِرِ اهـ
Artinya:
“Kesimpulannya, sungguh kaidah fiqih menurut ulama menyatakan, air yang tidak sengaja masuk ke dalam rongga tubuh dari aktivitas yang tidak dianjurkan, dapat membatalkan puasa, atau dari aktivitas yang dianjurkan meskipun anjuran sunah, maka tidak membatalkan. Dari kaidah ini, dapat dipahami tiga pembagian perincian hukum.”
“Membatalkan secara mutlak, baik melebih-lebihkan (dalam cara menggunakan air) atau tidak. Ini berlaku dalam permasalahan masuknya air dalam aktivitas yang tidak dianjurkan seperti basuhan ke empat, menyelam ke dalam air, karena makruh bagi orang yang berpuasa, mandi dengan tujuan menyegarkan atau membersihkan badan. Membatalkan jika melebih-lebihkan, ini berlaku dalam aktivitas semacam berkumur yang dianjurkan saat berwudhu.”
“Tidak membatalkan secara mutlak meski melebih-lebihkan, ini berlaku ketika mulut terkena najis karena wajibnya melebih-lebihkan dalam membasuh najis bagi orang yang berpuasa dan lainnya agar anggota zhahir terbasuh (suci dari najis),” (Abu Bakr bin Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, juz II, halaman 265).
Pendapat Kedua
Pendapat kedua mengatakan, telinga tidak termasuk rongga luar yang terbuka. Sehingga air yang masuk ke dalam telinga tidak menyebabkan puasa batal.
Pendapat ini sebagaimana dikutip Syekh Muhammad bin Ahmad As-Syathiri dalam Syarhu Yaqutin Nafis. Menurut beliau, pendapat ini adalah pendapat yang kuat sekalipun muqabil (lawan) dari pendapat yang Ashah. Dia menjelaskan:
وأتذكر قولا في مذهب الشافعي مقابل الأصح: لا يبطل الصوم بوصول الماء إلى باطن الأذن، وهو قول قوي
Artinya:
“Saya ingat satu pendapat dalam mazhab Syafi’i yang merupakan lawan dari qaul ashah, bahwa puasa tidak batal sebab sampainya air ke telinga bagian dalam. Pendapat ini adalah pendapat kuat.” (Muhammad bin Ahmad As-Syathiri, Syarhu Yaqutin Nafis, [Beirut, Darul Minhaj], halaman 462).
Lebih lanjut Syekh Muhammad As-Syathiri mengatakan bahwa para Ashabus Syafi’i sebelumnya telah menetapkan bahwa telinga merupakan rongga luar yang tidak terbuka.
وأصحاب الشافعي قد قرروا من قبل أن الأذن منفذ غير مفتوح
Artinya:
“Dan para santri Imam Syafi’i telah menetapkan sebelumnya bahwa telinga adalah rongga luar yang tidak terbuka” (As-Syatiri, 463).
“Meski masih terdapat khilaf di antara para ulama sebagaimana di atas, alangkah baiknya lebih berhati-hati ketika mandi di bulan puasa, khawatir ada air yang masuk ke dalam tubuh,” kata Pengajar di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, Ustaz Bushiri mengutip NU Online.
“Namun bilamana tidak sengaja terjadi, pendapat kedua sekalipun lawan dari qaul ashah bisa diamalkan. Karena diakui atau tidak, air masuk ke telinga tanpa sengaja sering terjadi saat mandi siang hari di bulan puasa,” pungkasnya.
![Infografis Journal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/M751qoHSpzT7ndiM6uhqYpnxXwI=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3990323/original/022819000_1649511456-Infografis.jpg)
Terkini Lainnya
Penjelasan Soal Telinga sebagai Rongga Luar
Tergantung Aktivitasnya, Dianjurkan atau Tidak
Pendapat Kedua
puasa
puasa ramadhan
Ramadhan
kemasukan air
telinga kemasukan air
batal puasa
Membatalkan Puasa
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Soal Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS, Komisi IX DPR RI: Perlu Payung Hukum yang Lebih Jelas
Inspirasi Gaya Rambut untuk Menyembunyikan Rambut Rontok
Kemenkes: Fitnah dan Hoaks soal Menkes Budi Minta Rektor Pecat Dekan FK Unair
Begini Ciri-ciri Kepribadian Anak Berdasarkan Urutan Kelahiran, Kamu Nomor Berapa?
Keberhasilan Klungkung Turunkan Angka Stunting dari 19,4 Persen Jadi 4,9 Persen Patut Ditiru
Konsultasi dengan Ahli Dermatologi tentang Rambut Rontok, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?
Jangan Paksa Si Kecil, Ini 7 Tips Menghadapi Anak Picky Eater
4 Tanda Skizofrenia, Penyakit yang Mengaburkan Batas Antara Realitas dan Imajinasi
7 Menu Sarapan untuk Bantu Turunkan Berat Badan, Bikin Kamu Kurus!
8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memutuskan untuk Transplantasi Rambut
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini