, Jakarta Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan kembali terjadi. Kali ini guru ngaji di sebuah majelis taklim di Purwakarta, Jawa Barat diduga melakukan pencabulan kepada anak didiknya.
Kasus ini mendapat respons dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Kementerian ini mendorong penegakan hukum yang tegas atas kasus kekerasan seksual yang diduga telah terjadi sejak 2017.
Baca Juga
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
VIDEO: Viral Aksi Kekerasan Seksual di Jalan Mulo Wonosari, Pelaku Dikejar Korban
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik
Terkait hal ini, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan, perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
Advertisement
“Jajaran KemenPPPA turut prihatin atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu majelis taklim di Purwakarta, Jawa Barat. Ini bukanlah kasus kekerasan seksual pertama yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan dan dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi pelindung anak,” kata Nahar dalam keterangan resmi dikutip Kamis (21/12/2023).
“Kekerasan seksual, terlebih terhadap anak tidak bisa kita toleransi,” lanjutnya.
KemenPPPA mendorong penegakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar menciptakan keadilan bagi para korban dan efek jera terhadap pelaku.
Nahar menilai, atas perbuatannya, terlapor dapat dikenai pasal berlapis. Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang melanggar pasal 76D dan 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Nahar, hukuman atas tindakan pencabulan tersebut dapat ditambah 1/3 karena terlapor merupakan seorang pendidik.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut di tahun ini dari bulan Januari hingga Oktober, jumlah kekerasan pada anak mencapai 11.149 kasus. Lebih dari 6.000 adalah kasus kekerasan seksual. Angka ini belum termasuk yang ti...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Korban Kekerasan Seksual Lebih dari Satu
![Kekerasan Seksual oleh Guru Ngaji di Purwakarta, KemenPPPA: Tak Dapat Ditoleransi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Zg9KviPeSZY4Eo_IshgtpnYIDn8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4017156/original/022477200_1652082938-kekerasan_seksual_1.jpg)
Hukuman dapat bertambah lantaran kasus ini melibatkan lebih dari satu korban.
“Kejadian ini menimbulkan lebih dari satu korban, berdasarkan pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana mati.”
Pelaku juga bisa dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Tidak hanya itu, terlapor juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” lanjut Nahar.
Advertisement
Para Korban Sudah Diberi Pendampingan
![Kekerasan Seksual oleh Guru Ngaji di Purwakarta, KemenPPPA: Tak Dapat Ditoleransi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OMV2rrNPw1BZyfaURs2qxy_xrPo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3179986/original/079787300_1594782249-woman-hand-sign-stop-abusing-violence-human-rights-day-concept_53476-172.jpg)
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPD) Provinsi Jawa Barat, para korban sudah diberikan pendampingan.
Pendampingan diberikan sesuai dengan kebutuhannya, termasuk pendampingan pada saat visum.
“Salah satu pendampingan yang penting diberikan kepada para korban adalah pendampingan psikologis untuk melihat tanda-tanda munculnya permasalahan psikologi serta memberikan penanganan yang tepat bagi para anak korban.”
“Pendamping perlu membangun hubungan baik dan menjadi wadah anak untuk bisa bercerita dengan terbuka dan nyaman. Perlu digali kekhawatiran dan alasan anak tidak mau bercerita terkait peristiwa yang dialami,” tutur Nahar.
Modus Minta Dipijat
![Kekerasan Seksual oleh Guru Ngaji di Purwakarta, KemenPPPA: Tak Dapat Ditoleransi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/jHB9I9chkID2NeOXaDFTXJVVoWE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4521235/original/087685200_1690862621-physiotherapist-performing-therapeutic-massage-male-client.jpg)
Kekerasan seksual ini bermula dari guru ngaji meminta anak-anak yang mengaji di rumah untuk memijat dengan alasan kelelahan sehabis pulang dari sawah.
Usai memenuhi permintaan terlapor, para korban merasakan perih di bagian kemaluannya.
Terkait hal tersebut, Nahar menggarisbawahi adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara terlapor dan korban.
“Adanya relasi kuasa antara terlapor dan korban menjadikan korban anak bungkam atas kekerasan seksual yang dialaminya. Dalam hal ini, pelaku merupakan orang dewasa dan dihormati sebagai guru mengaji, menggunakan ancaman dan tekanan untuk menguasai anak korban yang dianggap lemah,” imbuh Nahar.
Nahar mendorong orangtua dan keluarga sebagai orang terdekat anak untuk terus memberikan dukungan dan aktif membangun komunikasi secara terbuka kepada anak.
Selain itu, orangtua seyogianya tidak menghakimi atau menyalahkan anak yang belum berani menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya.
“Masyarakat juga perlu lebih waspada dan lebih peduli akan lingkungan sekitar sehingga bisa menyediakan lingkungan yang baik dan aman bagi anak. Selain itu, juga tidak memberikan stigma negatif bagi para anak korban dan keluarga,” tutup Nahar.
![Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NQwVSMM-CNRVz4TZ5BTIcTbNMcc=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3993274/original/067234900_1649759788-Infografis_SQ_1_dari_4_Perempuan_Mengalami_Kekerasan_Fisik_atau_Seksual.jpg)
Terkini Lainnya
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
VIDEO: Viral Aksi Kekerasan Seksual di Jalan Mulo Wonosari, Pelaku Dikejar Korban
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik
Korban Kekerasan Seksual Lebih dari Satu
Para Korban Sudah Diberi Pendampingan
Modus Minta Dipijat
purwakarta
Kekerasan Seksual
Guru Ngaji
guru ngaji purwakarta
Pencabulan
Rekomendasi
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik
Undip Nyatakan Kampus Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Menteri PPPA Apresiasi Kampus di Tangerang yang Punya Satgas Perlindungan kekerasan Seksual
Penting Dilakukan Orangtua, Ini 7 Cara Mencegah Anak Alami Kekerasan Seksual
Jangan Dianggap Tabu, Orangtua Perlu Beri Edukasi Seks Sejak Dini pada Anak
Jangan Lakukan 2 Hal Ini Saat Hadapi Anak Korban Kekerasan Seksual
19 Juni Hari Penghapusan Kekerasan Seksual Sedunia, Begini Asal Usulnya
19 Juni, Hari Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik: Ini Sejarah dan Tujuannya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Keajaiban Tak Terduga Pecel Lele di Balik IPK Sempurna 4.0 Naufal Clash of Champions
Konsultasi dengan Ahli Dermatologi tentang Rambut Rontok, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?
Soal Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS, Komisi IX DPR RI: Perlu Payung Hukum yang Lebih Jelas
8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memutuskan untuk Transplantasi Rambut
Lee Yoo Young K-Drama List, Aktris yang Umumkan Pernikahan dan Segera Jadi Ibu
Kemenkes: Fitnah dan Hoaks soal Menkes Budi Minta Rektor Pecat Dekan FK Unair
UNAIR Ungkap Alasan Berhentikan Dekan Fakultas Kedokteran
Inspirasi Gaya Rambut untuk Menyembunyikan Rambut Rontok
10 Cara Ampuh Mengatasi Overthinking, Bantu Hentikan Kebiasaan Berpikir Berlebihan
Pj Bupati Bekasi Gencar Kenalkan Wisata Industri, Tur dari Pabrik ke Pabrik
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Lumut Berpotensi Dapat Tumbuh di Mars
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Kisah Keajaiban Surah Al-Isra yang Sebabkan Davina Karamoy Mualaf