, Jakarta BPJS Watch menerima laporan dari peserta JKN terkait obat yang diterimanya ternyata tidak sesuai jangka waktu sebagaimana yang diresepkan dokter. Peserta JKN, yang seorang ibu ini hanya menerima obat untuk 7 hari, sedangkan resep dokter tertulis buat 30 hari.
"Seorang Ibu peserta Program JKN menghubungi saya, berkeluh kesah tentang obat yang diterimanya dari sebuah rumah sakit yang hanya didapat untuk 7 hari, padahal dokter meresepkannya untuk 30 hari," tutur Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Health , ditulis Jumat (29/9/2023).
Baca Juga
"Ibu ini berobat jalan dengan jaminan JKN, mempertanyakan perihal pihak apotek yang memberikan jumlah obat tidak sesuai dengan resep dokter tersebut."
Advertisement
Bentuk Kecurangan Oknum Rumah Sakit
Kejadian yang dialami ibu di atas adalah masalah klasik di Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang terus terulang sejak program JKN dimulai di 1 Januari 2014.
Menurut Timboel, hal itu adalah bentuk kecurangan (fraud) yang dilakukan oknum rumah sakit yang sangat merugikan pasien peserta JKN.
"Pasien disuruh beli sendiri atas kekurangan obat yang diberikan oleh apotek rumah sakit," ucapnya.
"Namun, klaim INA-CBGs yang dilakukan rumah sakit adalah utuh, sehingga pemberian jumlah obat yang kurang tersebut adalah bentuk korupsi yang dilakukan oknum rumah sakit."
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Harus Lapor Dulu, Baru Dikasih Kekurangan Obat
BPJS Watch kerap kali menerima laporan soal ketidaksesuaian jangka waktu pemberian resep obat dari peserta JKN.
"ketika kami laporkan ke BPJS Kesehatan, pihak apotek rumah sakit segera memberikannya (kekurangan obat). Pihak rumah sakit sepertinya takut ke BPJS Kesehatan, dan tidak mau bermasalah dengan BPJS Kesehatan," Timboel Siregar menerangkan.
"Tapi apakah harus dilaporkan dulu, baru kekurangan obat diberikan kepada pasien JKN?"
Namun, kejadian seperti ini terus terjadi, tidak bisa diselesaikan secara sistemik. Kasus seperti ini lebih banyak dialami oleh pasien lansia yang memang sudah harus mengonsumsi obat secara rutin.
Advertisement
Manfaatkan untuk Meraih Keuntungan
![Adanya Masalah pada Sistem Pencernaan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NWszG2jgos0HC6bocMizPAEm_B4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3643922/original/055002200_1637821589-pexels-photo-7230183__2_.jpeg)
Lebih lanjut, Timboel Siregar mengakui memang tidak semua peserta JKN memiliki pengetahuan tentang hak atas obat seperti yang diamanatkan Pasal 22 ayat (1) UU SJSN. Demikian juga, ada pasien JKN yang tidak berani melapor karena takut dipersoalkan pada saat berobat ke RS tersebut.
"Paling tidak, dua alasan ini yang dimanfaatkan oknum apotek rumah sakit untuk meraih keuntungan dengan mengorbankan pasien JKN," lanjutnya.
Kenaikan paket biaya INA-CBGs dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023, kata Timboel, masih belum menyadarkan oknum rumah sakit untuk tidak berbuat curang kepada pasien JKN. Rumah sakit menikmati kenaikan paket biaya tersebut namun tetap mengambil “untung” dari obat.
Ada Obat yang Tidak Dijamin BPJS
Persoalan lain yang dihadapi peserta JKN terkait obat adalah tidak semua obat masuk ke dalam Formularium Nasional (fornas), sehingga ada obat yang diresepkan dokter, tetapi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Seharusnya, daftar obat di Fornas tidak boleh menghambat akses peserta JKN atas obat," imbuh Timboel.
Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjanjikan enam pilar transformasi layanan kesehatan kepada rakyat Indonesia, yaitu layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, SDM Kesehatan, Pendanaan Kesehatan, dan Teknologi Kesehatan, diharapkan akan mampu memperbaiki layanan Kesehatan termasuk layanan obat kepada peserta JKN.
Perbaikan Layanan Kesehatan
Masyarakat mengharapkan adanya perbaikan layanan kesehatan, bahkan layanan yang lebih lagi dengan memanfaatkan kemajuan digitalisasi teknologi informasi dan teknologi kesehatan di era UU Kesehatan.
"Masyarakat rentan seperti lansia dan disabilitas diharapkan bisa mengakses pelayanan kesehatan dan obat di rumah. Pemeriksaan bisa via link zoom dan obat dikirim via ojol," Timboel Siregar menjelaskan.
Dipulangkan dalam Kondisi Belum Layak Pulang
Persoalan layanan obat adalah salah satu masalah layanan kesehatan di antara persoalan lainnya. Akses ke ruang rawat inap juga masih ada kendala, yang akan berpotensi lebih bermasalah lagi dengan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ke depan.
"Peserta JKN yang harus dipulangkan RS dalam kondisi belum layak pulang pun masih kerap terjadi," tutur Timboel.
Dari seluruh persoalan layanan kesehatan tersebut, kehadiran UU Kesehatan harus memberikan dampak perbaikan signifikan bagi layanan kesehatan di Indonesia.
UU Kesehatan harus mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini dialami pasien JKN dan pasien umum lainnya secara sistemik dengan pengawasan dan penegakkan hukum yang jelas dan tegas.
![Infografis Journal](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/I-tK__MEoJhQbdnLLaSL4UwzqW4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4515494/original/041004200_1690378678-230726_INFOGRAFIS_JOURNAL_Permasalahan_dan_Keluhan_PPDB_Online_Terjadi_Setiap_Tahun_S2.jpg)
Terkini Lainnya
Penetapan Tarif Baru BPJS Kesehatan Tunggu Evaluasi Pemerintah, Jadi Berapa?
Wamenkes Bantah Implementasi KRIS Buat Pasien JKN Sulit Dapat Kamar
Cara Daftar Akun Mobile JKN, Akses Layanan BPJS Kesehatan Jadi Lebih Praktis
Bentuk Kecurangan Oknum Rumah Sakit
Harus Lapor Dulu, Baru Dikasih Kekurangan Obat
Manfaatkan untuk Meraih Keuntungan
Ada Obat yang Tidak Dijamin BPJS
Perbaikan Layanan Kesehatan
Dipulangkan dalam Kondisi Belum Layak Pulang
JKN
JKN-KIS
BPJS
BPJS Kesehatan
obat
BPJS Watch
Resep Obat
Peserta JKN
Fraud
Rekomendasi
Wamenkes Bantah Implementasi KRIS Buat Pasien JKN Sulit Dapat Kamar
Cara Daftar Akun Mobile JKN, Akses Layanan BPJS Kesehatan Jadi Lebih Praktis
Naik Signifikan, 38,7 Juta Warga Jatim Jadi Peserta JKN
Cara Bikin dan Perpanjang SIM Jika Punya Tunggakkan Iuran BPJS Kesehatan
Syarat Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan Aktif, Uji Coba Mulai 1 Juli 2024
Infografis Beda Kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
Buruh: KRIS BPJS Kesehatan Bikin Bingung, Lebih Baik Bebas Iuran
Sistem KRIS BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Persulit Pasien Dapat Kamar, Kenapa?
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Siapa Heo Seong Beom? Simak Profil Jenius Matematika dan AI yang Bikin Peserta Clash of Champions Gagal Fokus
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Pemberhentian Dekan FK Unair
Video Harashta Haifa Zahra Miss Supranational 2024 Bawakan Bubuy Bulan Viral, Bule-Bule Melongok
Jadi Tipe Idaman Cowok Indonesia, Ini 5 Jurus Rahasia Xaviera Clash of Champions Fasih Bahasa Korea
Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Resmi Menikah, Kompak Unggah Foto di Instagram
Justin Bieber Tampak Bahagia Tampil di Pesta Pranikah Anant Ambani dan Radhika Merchant, Bawakan Lagu-Lagu Ikonik
Bikin Langsing dan Bebas Penyakit, Berapa Lama Jalan Kaki yang Baik?
Manfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana Hati
Wajah Mulus Bebas Jerawat Hanya dengan 1 Cara, Simak Tipsnya di Sini
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring