, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengaku bingung dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan skema kelas 1, 2 dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Pastinya menjadi sangat membingungkan ketika pemerintah mengeluarkan satu keputusan yang lagi-lagi bikin bingung rakyat, bikin heboh untuk rakyat, dan cenderung gaduh," ujar Mirah kepada , Kamis (16/5/2024).
Baca Juga
Salah satu poin kegelisahannya terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang sekarang terbagi dalam sistem kelas 1, 2 dan 3. Lantaran, besaran iuran dalam sistem KRIS masih belum jelas jelang diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Advertisement
"Dengan dihilangkannya kelas 1, 2 dan 3 rakyat makin bingung. Karena bagaimana untuk iurannya, apalagi catatan sampai 2025 itu kan masih berlaku untuk iuran kelas 1, 2 dan 3. Itu bagaimana?" tegasnya.
Daripada membingungkan masyarakat, Mirah lantas usul agar pemerintah tidak perlu mengenakan tarif terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kalau begitu mendingan pemerintah mengeluarkan satu keputusan yang menyenangkan hati rakyat, yaitu dengan menggratiskan. Masukan saja seluruh rakyat dengan PBI. Artinya biarlah nanti rakyat merasakan bagaimana mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis," pintanya.
Agar kas negara tak jebol dalam menanggung iuran gratis ini, Mirah menyebut pemerintah bisa mencari pemasukan di bidang kesehatan dari kelompok masyarakat menengah atas.
"Kalau pertanyaannya bagaimana, anggaran APBN negara pasti kan jebol, enggak bakal bisa (menanggung). Makanya nanti kalau orang-orang kaya baru mau mendapat fasilitas lebih baik, kamu bayar. Kalau bagi rakyat menurut saya kasih saja PBI," tuturnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Iuran Peserta Kelas 3 Bakal Naik Berapa?
![Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-FVWm2QgIDQ_P3LUVR84wGLcAI4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2957748/original/076380000_1572858107-20191104-BPJS-Kesehatan-6.jpg)
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti kebijakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan, paling lambat 30 Juni 2025.
Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 itu masih menyimpan tanda tanya besar. Khususnya terkait besaran iuran yang kini terbagi dalam skema kelas 1, 2 dan 3.
Said Iqbal lantas berasumsi jika penerapan KRIS bakal menyamakan iuran seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan bayangan harga tengah antara peserta kelas 1, 2 dan 3. Jika itu terjadi, ia beranggapan iuran peserta kelas terbawah akan naik.
"Dia ambil harga tengah, misal Rp 75.000. Berarti yang orang mampu turun iuran, orang tidak mampu bertambah. Pertanyaannya, mampu enggak pemerintah mensubsidi? Pasti enggak mau. Jadi yang dirugikan kelas bawah, iurannya naik," ungkapnya kepada , Kamis (16/5/2024).
Di sisi lain, ia juga menanggapi implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. Said Iqbal mengaku sanksi jasa pelayanan yang diberikan akan membaik, meskipun besaran iuran peserta kelas bawah dinaikan.
"Apakah pelayanan meningkat dengan iuran yang kemungkinan besar naik bagi orang bawah? Enggak mungkin pelayanannya naik," tegas dia.
Advertisement
Harus Ada Investasi
![Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PJQ3fn4p9p-HnLt2n2YMvXBStnM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4030625/original/049895100_1653284426-melihat-langsung-pelayanan-Faskes-Tingkat-1-BPJS-Kesehatan-ARBAS-10.jpg)
Tak hanya bagi peserta, Said Iqbal juga menilai rencana penerapan KRIS di BPJS Kesehatan bakal merepotkan pihak pengelola rumah sakit, khususnya swasta.
Kementerian Kesehatan dalam hal ini menyatakan tidak akan menghapus jenjang kelas rawat inap 1-3, namun menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Dengan sistem KRIS, satu kamar nantinya akan punya maksimal 4 tempat tidur.
"Apa akibatnya, kan harus ada investasi dengan merombak kamar. Kita bicara kelas dulu. Misal kamar kelas 3 di rumah sakit swasta, Muhammadiyah dan lainnya ada 6 orang, misal dibikin jadi 4 orang," ujar Said Iqbal.
"Berarti ada investasi merombak kamar. Begitu pula rumah sakit negeri, dia merombak kamar. Kalaupun tidak merombak kamar, investasinya adalah akan mengurangi jumlah kamar, yang tadinya diisi 6 orang jadi 4 orang. Akibatnya ketersediaan kamar berkurang," tuturnya.
Lewat skenario ini, ia mengatakan pihak pengelola rumah sakit juga harus bikin kamar baru jika ketersediaan kamar dan ruangannya pasca direnovasi masih belum mencukupi.
"Pertanyaannya, kalau (rumah sakit) negeri kan masih bisa lah menggunakan APBN tahun depan. Kalau rumah sakit swasta dari mana investasinya? Jadi kesimpulannya program KRIS itu tidak bisa berjalan di Juni 2025," pungkas Said Iqbal.
Dikhawatirkan Pasien Sulit Dapat Kamar
![Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nU587pTDGJp3Bo3C6uLdq9P12NE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4030659/original/062249300_1653284610-melihat-langsung-pelayanan-Faskes-Tingkat-1-BPJS-Kesehatan-ARBAS-8.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah mengatur ulang sistem kelas dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini dinilai bisa mempersempit peluang pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk mendapatkan kamar rawat inap.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti sistem KRIS dengan ruang perawatan mengarah ke satu ruang. Dalam aturannya, kamar inap akan diisi maksimal 4 tempat tidur, dan 12 kriteria ruangan. Namun, menurutnya, hal ini bisa menyulitkan peserta JKN.
"Pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berpotensi akan menghambat akses peserta JKN pada ruang perawatan. Pelaksanaan KRIS akan merujuk pada PP no. 47 tahun 2021, yang di pasal 18 nya disebutkan RS Swasta dapat mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total yang ada, dan RS Pemerintah minimal mengalokasikan 60 persen," ujar Timboel kepada , Kamis (16/5/2024).
Dia menuturkan, bila sebuah RS swasta mengalokasikan 50 persen, maka itu sudah memenuhi PP no. 47 tersebut. Artinya, ada batas maksimal pasien peserta JKN yang bisa diterima oleh rumah sakit.
Advertisement
Skema Kelas
![Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ZkrWbo590GPHpf9lZLdkIMavyhA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3167352/original/030777500_1593592168-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-7.jpg)
Padahal, mengacu pada skema kelas yang diterapkan saat ini, masih banyak pasien BPJS yang sulit mendapatkan kamar. Padahal, belum ada batasan tertentu untuk porsi pasien BPJS di rumah sakit.
"Ini artinya terjadi pembatasan akses bagi peserta JKN ke ruang perawatan di RS. Saat ini saja, dimana ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN, masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan, apalagi nanti dgn KRIS, akan terjadi ketidakpuasan untuk layanan JKN dari peserta JKN," ujar dia.
Dia menegaskan, jika akses terhadap kamar rawat inap tadi sulit didapatkan, tak menutup kemungkinan peserta JKN nantinya malah pindah untuk melalui jalur umum. Artinya, ada beban finansial untuk membayar biaya perawatan tadi.
"Tidak boleh ada lagi peserta JKN mengalami kesulitan mengakses ruang perawatan, sehingga menjadi pasien umum yg bayar sendiri. JKN jadi tidak bisa digunakan," tegasnya.
Minta Pemerintah Beri Jaminan
Atas keterbatasan tadi, Timboel meminta pemerintah bisa menjamin pasien BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kamar rawat inap. Misalnya, jika di satu RS tidak mampu menampung, bisa diarahkan ke lokasi lain yang tersedia.
"Bila di sebuah RS memang kamar perawatannya penuh, Pemerintah (Kemenkes dan dinkes) dan BPJS Kesehatan harus segera mencarikan RS yang mampu merawatnya, dan merujuk ke RS tersebut, dengan ambulans yang dibiayai JKN. Jangan biarkan pasien JKN atau keluarganya yang mencari sendiri RS yang bisa merawat mereka," pintanya.
Sayangnya, kata Timboel, dalam Perpres 59 ini tidak ada aturan yang mewajibkan Pemerintah baik itu Kemenkes dan Dinkes daerah ataupun BPJS Kesehatan yang mencarikan RS pengganti.
"Saya berharap di Permenkes KRIS nanti klausula tersebut disebutkan secara eksplisit sehingga Pemerintah dan BPJS Kesehatan benar-benar menjamin pasien JKN mudah mengakses ruang perawatan KRIS," pungkasnya.
![Infografis Journal Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/b9vv4o2-CbX0q_1ptwpx_lJy4gY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4410750/original/032883200_1682860995-230430_JOURNAL_Jumlah_Peserta_Program_Jaminan_Kesehatan_Nasional_Per_Maret_2023_S2.jpg)
Terkini Lainnya
Cuma Ada 4 Tempat Tidur dalam KRIS BPJS Kesehatan, Bikin Kekurangan Bed Enggak Nih?
BPJS Kesehatan Usul Evaluasi KRIS Lebih Komprehensif dan Ditanya ke Peserta JKN
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Matangkan Konsep KRIS, Penting Juga Libatkan Masyarakat Dalam Penerapannya
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Iuran Peserta Kelas 3 Bakal Naik Berapa?
Harus Ada Investasi
Dikhawatirkan Pasien Sulit Dapat Kamar
Skema Kelas
Minta Pemerintah Beri Jaminan
JKN
BPJS Kesehatan
Kris
iuran
Aspek Indonesia
Kamar rawat inap
Sistem KRIS
Rekomendasi
BPJS Kesehatan Usul Evaluasi KRIS Lebih Komprehensif dan Ditanya ke Peserta JKN
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Matangkan Konsep KRIS, Penting Juga Libatkan Masyarakat Dalam Penerapannya
Sistem KRIS Jalan Tahun Depan, Tarif Baru BPJS Kesehatan Diumumkan Sebelum 1 Juli 2025
3.057 RS Dibidik Jalankan KRIS 2025, Mayoritas Swasta
Rumah Sakit Implementasi KRIS di 2025, Pemerintah Butuh Dana Berapa?
Wamenkes Bantah Implementasi KRIS Buat Pasien JKN Sulit Dapat Kamar
Thariq Halilintar
Kilau Perhiasan Aaliyah Massaid Jalani Akad Nikah dengan Thariq Halilintar, Bertabur Berlian dan Rilisan Brand Lokal
Megawati dan Puan Maharani Datang ke Resepsi Thariq dan Aaliyah Massaid, Warganet: Relasinya Nggak Main-Main
Top 3 Berita Hari Ini: Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Menikah Hari Ini, Fuji Unggah Soal Kelainan yang Bikin Galau
6 Fakta Menarik Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, dari Tradisi hingga Tamu Istimewa
Reza Artamevia Ungkap Kesan Pertama Bertemu Thariq Halilintar, Ikhlas jadi Jodoh Aaliyah Massaid
6 Potret Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Akad Nikah, Berterima Kasih ke Jokowi serta Bambang Soesatyo
Golden Visa
Tak Hanya Indonesia, Berikut 14 Negara yang Terbitkan Golden Visa
Apa Itu Golden Visa, Diberikan Presiden Jokowi untuk Shin Tae-yong
Daftar Syarat Golden Visa, Investasi Minimal Rp 5,3 Miliar
Apa Itu Golden Visa? Kriteria dan Nilai Investasi untuk Mendapatkannya?
3 Fakta Jokowi Resmi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan Investor Asing Masuk ke Indonesia
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Misi Garuda Muda Perbaiki Rekor
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024, Ini Pesan Indra Sjafri
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Harga Emas Antam Anjlok Parah, Cek Daftarnya Hari Ini 26 Juli 2024
Diresmikan Jokowi, KIT Batang Siap Buka 250.000 Lapangan Kerja Baru
Bank Mandiri Luncurkan Layanan Golden Visa Pertama di Indonesia
Jumlah Mahasiswa Minim Jadi Penyebab Universitas RI Belum Unggul
Menteri ESDM Buka Suara soal Muhammadiyah Kelola Tambang
Daftar Syarat Golden Visa, Investasi Minimal Rp 5,3 Miliar
Klaim Asuransi Kesehatan Naik 294%, Apa Penyebabnya?
KIT Batang Diserbu Investor, Total Investasi Sudah Rp 14 Triliun
Gelegar PLN Mobile 2024 Kembali Digelar, Emas hingga Mobil Listrik Disebar
Pelaku Usaha Garmen Buka Suara soal Regulasi Impor, Begini Katanya
Olimpiade 2024
Hujan Deras Guyur Parade Atlet Olimpiade Paris 2024
Defile Kontingen Indonesia di Atas Kapal saat Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Olimpiade Paris 2024 Resmi Dibuka
Satu Perahu dengan India dan Iran, Indonesia Tampil Elegan di Opening Ceremony Olimpiade 2024
Olimpiade 2024 Resmi Dimulai, Opening Ceremony Bersejarah di Sungai Seine
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Berita Terkini
Mengenal 3 Tipe Market Order di Bursa Saham
Cuaca Besok Minggu 28 Juli 2024: Langit Berawan Payungi Malam Hari Jabodetabek
Berkah Tour de Banyuwangi Ijen 2024, Pedagang UMKM Raup Cuan Berlimpah
Waktu yang Dibutuhkan Setiap Zodiak untuk Pulih dari Putus Cinta, Par 2
Cara Cek Nomor Axis Lewat SMS, Coba Juga 4 Cara Lainnya
Belajar Kelola Sampah dari Jepang, Ini Cara Negeri Sakura Jaga Sungai Tetap Bersih
Xiaomi TV A Pro 2025 Series, Smart TV 43 Inci dan 55 Inci Harga Mulai Rp 3,8 Jutaan
De Ligt Alot, Ada Pemain Munchen Lain yang Bisa Duluan Gabung Manchester United
Solo Technopark Jadi Ekosistem Digital, UMKM dan Milenial Ramai-Ramai Merapat
Harga Emas Berkilau Digosok Pelemahan Data Ekonomi AS
6 Fakta Menarik Deadpool and Wolverine: Film Rating R Pertama Disney, Kuasai 5.000 Show di Bioskop Indonesia
Terungkap, Kimberly Ryder Polisikan Suami karena Dugaan Penggelapan Mobil BMW
Ingin Doa Cepat Dikabulkan? Lakukan Ini Kata Habib Novel Alaydrus
PBVSI Panggil 14 Pemain Voli Putri untuk SEA V League 2024
Hujan Deras Guyur Parade Atlet Olimpiade Paris 2024