, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengaku bingung dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan skema kelas 1, 2 dan 3 bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Pastinya menjadi sangat membingungkan ketika pemerintah mengeluarkan satu keputusan yang lagi-lagi bikin bingung rakyat, bikin heboh untuk rakyat, dan cenderung gaduh," ujar Mirah kepada , Kamis (16/5/2024).
Baca Juga
Salah satu poin kegelisahannya terkait besaran iuran peserta BPJS Kesehatan yang sekarang terbagi dalam sistem kelas 1, 2 dan 3. Lantaran, besaran iuran dalam sistem KRIS masih belum jelas jelang diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Advertisement
"Dengan dihilangkannya kelas 1, 2 dan 3 rakyat makin bingung. Karena bagaimana untuk iurannya, apalagi catatan sampai 2025 itu kan masih berlaku untuk iuran kelas 1, 2 dan 3. Itu bagaimana?" tegasnya.
Daripada membingungkan masyarakat, Mirah lantas usul agar pemerintah tidak perlu mengenakan tarif terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kalau begitu mendingan pemerintah mengeluarkan satu keputusan yang menyenangkan hati rakyat, yaitu dengan menggratiskan. Masukan saja seluruh rakyat dengan PBI. Artinya biarlah nanti rakyat merasakan bagaimana mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis," pintanya.
Agar kas negara tak jebol dalam menanggung iuran gratis ini, Mirah menyebut pemerintah bisa mencari pemasukan di bidang kesehatan dari kelompok masyarakat menengah atas.
"Kalau pertanyaannya bagaimana, anggaran APBN negara pasti kan jebol, enggak bakal bisa (menanggung). Makanya nanti kalau orang-orang kaya baru mau mendapat fasilitas lebih baik, kamu bayar. Kalau bagi rakyat menurut saya kasih saja PBI," tuturnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Iuran Peserta Kelas 3 Bakal Naik Berapa?
![Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-FVWm2QgIDQ_P3LUVR84wGLcAI4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2957748/original/076380000_1572858107-20191104-BPJS-Kesehatan-6.jpg)
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti kebijakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan, paling lambat 30 Juni 2025.
Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 itu masih menyimpan tanda tanya besar. Khususnya terkait besaran iuran yang kini terbagi dalam skema kelas 1, 2 dan 3.
Said Iqbal lantas berasumsi jika penerapan KRIS bakal menyamakan iuran seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan bayangan harga tengah antara peserta kelas 1, 2 dan 3. Jika itu terjadi, ia beranggapan iuran peserta kelas terbawah akan naik.
"Dia ambil harga tengah, misal Rp 75.000. Berarti yang orang mampu turun iuran, orang tidak mampu bertambah. Pertanyaannya, mampu enggak pemerintah mensubsidi? Pasti enggak mau. Jadi yang dirugikan kelas bawah, iurannya naik," ungkapnya kepada , Kamis (16/5/2024).
Di sisi lain, ia juga menanggapi implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. Said Iqbal mengaku sanksi jasa pelayanan yang diberikan akan membaik, meskipun besaran iuran peserta kelas bawah dinaikan.
"Apakah pelayanan meningkat dengan iuran yang kemungkinan besar naik bagi orang bawah? Enggak mungkin pelayanannya naik," tegas dia.
Advertisement
Harus Ada Investasi
![Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PJQ3fn4p9p-HnLt2n2YMvXBStnM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4030625/original/049895100_1653284426-melihat-langsung-pelayanan-Faskes-Tingkat-1-BPJS-Kesehatan-ARBAS-10.jpg)
Tak hanya bagi peserta, Said Iqbal juga menilai rencana penerapan KRIS di BPJS Kesehatan bakal merepotkan pihak pengelola rumah sakit, khususnya swasta.
Kementerian Kesehatan dalam hal ini menyatakan tidak akan menghapus jenjang kelas rawat inap 1-3, namun menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Dengan sistem KRIS, satu kamar nantinya akan punya maksimal 4 tempat tidur.
"Apa akibatnya, kan harus ada investasi dengan merombak kamar. Kita bicara kelas dulu. Misal kamar kelas 3 di rumah sakit swasta, Muhammadiyah dan lainnya ada 6 orang, misal dibikin jadi 4 orang," ujar Said Iqbal.
"Berarti ada investasi merombak kamar. Begitu pula rumah sakit negeri, dia merombak kamar. Kalaupun tidak merombak kamar, investasinya adalah akan mengurangi jumlah kamar, yang tadinya diisi 6 orang jadi 4 orang. Akibatnya ketersediaan kamar berkurang," tuturnya.
Lewat skenario ini, ia mengatakan pihak pengelola rumah sakit juga harus bikin kamar baru jika ketersediaan kamar dan ruangannya pasca direnovasi masih belum mencukupi.
"Pertanyaannya, kalau (rumah sakit) negeri kan masih bisa lah menggunakan APBN tahun depan. Kalau rumah sakit swasta dari mana investasinya? Jadi kesimpulannya program KRIS itu tidak bisa berjalan di Juni 2025," pungkas Said Iqbal.
Dikhawatirkan Pasien Sulit Dapat Kamar
![Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nU587pTDGJp3Bo3C6uLdq9P12NE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4030659/original/062249300_1653284610-melihat-langsung-pelayanan-Faskes-Tingkat-1-BPJS-Kesehatan-ARBAS-8.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah mengatur ulang sistem kelas dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini dinilai bisa mempersempit peluang pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk mendapatkan kamar rawat inap.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti sistem KRIS dengan ruang perawatan mengarah ke satu ruang. Dalam aturannya, kamar inap akan diisi maksimal 4 tempat tidur, dan 12 kriteria ruangan. Namun, menurutnya, hal ini bisa menyulitkan peserta JKN.
"Pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berpotensi akan menghambat akses peserta JKN pada ruang perawatan. Pelaksanaan KRIS akan merujuk pada PP no. 47 tahun 2021, yang di pasal 18 nya disebutkan RS Swasta dapat mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total yang ada, dan RS Pemerintah minimal mengalokasikan 60 persen," ujar Timboel kepada , Kamis (16/5/2024).
Dia menuturkan, bila sebuah RS swasta mengalokasikan 50 persen, maka itu sudah memenuhi PP no. 47 tersebut. Artinya, ada batas maksimal pasien peserta JKN yang bisa diterima oleh rumah sakit.
Advertisement
Skema Kelas
![Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ZkrWbo590GPHpf9lZLdkIMavyhA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3167352/original/030777500_1593592168-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-7.jpg)
Padahal, mengacu pada skema kelas yang diterapkan saat ini, masih banyak pasien BPJS yang sulit mendapatkan kamar. Padahal, belum ada batasan tertentu untuk porsi pasien BPJS di rumah sakit.
"Ini artinya terjadi pembatasan akses bagi peserta JKN ke ruang perawatan di RS. Saat ini saja, dimana ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN, masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan, apalagi nanti dgn KRIS, akan terjadi ketidakpuasan untuk layanan JKN dari peserta JKN," ujar dia.
Dia menegaskan, jika akses terhadap kamar rawat inap tadi sulit didapatkan, tak menutup kemungkinan peserta JKN nantinya malah pindah untuk melalui jalur umum. Artinya, ada beban finansial untuk membayar biaya perawatan tadi.
"Tidak boleh ada lagi peserta JKN mengalami kesulitan mengakses ruang perawatan, sehingga menjadi pasien umum yg bayar sendiri. JKN jadi tidak bisa digunakan," tegasnya.
Minta Pemerintah Beri Jaminan
Atas keterbatasan tadi, Timboel meminta pemerintah bisa menjamin pasien BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kamar rawat inap. Misalnya, jika di satu RS tidak mampu menampung, bisa diarahkan ke lokasi lain yang tersedia.
"Bila di sebuah RS memang kamar perawatannya penuh, Pemerintah (Kemenkes dan dinkes) dan BPJS Kesehatan harus segera mencarikan RS yang mampu merawatnya, dan merujuk ke RS tersebut, dengan ambulans yang dibiayai JKN. Jangan biarkan pasien JKN atau keluarganya yang mencari sendiri RS yang bisa merawat mereka," pintanya.
Sayangnya, kata Timboel, dalam Perpres 59 ini tidak ada aturan yang mewajibkan Pemerintah baik itu Kemenkes dan Dinkes daerah ataupun BPJS Kesehatan yang mencarikan RS pengganti.
"Saya berharap di Permenkes KRIS nanti klausula tersebut disebutkan secara eksplisit sehingga Pemerintah dan BPJS Kesehatan benar-benar menjamin pasien JKN mudah mengakses ruang perawatan KRIS," pungkasnya.
![Infografis Journal Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/b9vv4o2-CbX0q_1ptwpx_lJy4gY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4410750/original/032883200_1682860995-230430_JOURNAL_Jumlah_Peserta_Program_Jaminan_Kesehatan_Nasional_Per_Maret_2023_S2.jpg)
Terkini Lainnya
Cuma Ada 4 Tempat Tidur dalam KRIS BPJS Kesehatan, Bikin Kekurangan Bed Enggak Nih?
BPJS Kesehatan Usul Evaluasi KRIS Lebih Komprehensif dan Ditanya ke Peserta JKN
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Matangkan Konsep KRIS, Penting Juga Libatkan Masyarakat Dalam Penerapannya
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Iuran Peserta Kelas 3 Bakal Naik Berapa?
Harus Ada Investasi
Dikhawatirkan Pasien Sulit Dapat Kamar
Skema Kelas
Minta Pemerintah Beri Jaminan
JKN
BPJS Kesehatan
Kris
iuran
Aspek Indonesia
Kamar rawat inap
Sistem KRIS
Rekomendasi
BPJS Kesehatan Usul Evaluasi KRIS Lebih Komprehensif dan Ditanya ke Peserta JKN
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Matangkan Konsep KRIS, Penting Juga Libatkan Masyarakat Dalam Penerapannya
Sistem KRIS Jalan Tahun Depan, Tarif Baru BPJS Kesehatan Diumumkan Sebelum 1 Juli 2025
3.057 RS Dibidik Jalankan KRIS 2025, Mayoritas Swasta
Rumah Sakit Implementasi KRIS di 2025, Pemerintah Butuh Dana Berapa?
Wamenkes Bantah Implementasi KRIS Buat Pasien JKN Sulit Dapat Kamar
Komisi IX DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Pastikan Penuhi 12 Standar Layanan Rawat Inap RS
Mengenal KRIS dalam BPJS Kesehatan, Apa Bedanya dengan Sistem Kelas 1, 2, dan 3?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
Daftar 15 Perusahaan Terbaik di Indonesia, Tempatmu Kerja Termasuk?
REI Harap Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi FLPP Hingga 250.000 di Tahun Ini
Dapat Pinjaman Rp 1,8 Triliun dari Bank Dunia, Menhub Minta Medan Benahi Transportasi Perkotaan
Siap-siap, Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Livin' by Mandiri akan Punya Program Baru pada Awal Kuartal III 2024, Apa Itu?
Bos Bank Mandiri Pamer Aplikasi Livin' Bisa Diakses di Seluruh Dunia
Pefindo Beri Rating idAAA/Stable Outlook untuk InJourney, Apa Pendorongnya?
Seluruh Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Sabtu Ini
Euro 2024
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Berita Terkini
Debat Capres AS 2024 Joe Biden Vs Donald Trump Masuk Kategori 1 dari 3 Debat Pertama Rating Terendah Sejak 1976
Hadiri Pelantikan Pujakesuma Jabar, Dedi Mulyadi: Kontribusi Paguyuban Penting
Rampung Dikerjakan, Tol Cimanggis-Cibitung Lengkapi Jaringan Ruas JORR 2
Kapolri Pimpin 31 Kenaikan Pangkat Pati, Agung Setya Imam Effendi dan Syahardiantono Resmi Jabat Komjen
Hasil MotoGP Belanda 2024: Bagnaia Tercepat di Kualifikasi, Marc Marquez Gagal 5 Besar
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Penyebab Ketindihan Saat Tidur dan Cara Mengatasinya
Industri Kripto Kehilangan Rp 8,3 Triliun Akibat Peretasan
Dapat Pinjaman Rp 1,8 Triliun dari Bank Dunia, Menhub Minta Medan Benahi Transportasi Perkotaan
iPad Pro 2024 dan iPad Air 2024 Hadir di Indonesia, Cek Harga dan Spesifikasinya
Musim Pancaroba Tiba, tapi Masih Terjangkit Batuk Berdahak? Lakukan 4 Cara Mudah Ini di Rumah
Ibunda Calon Suami Ayu Ting Ting Singgung Soal Etika dan Kebijaksanaan di Tengah Dugaan Kandasnya Pertunangan Putranya
Pemain Incaran Manchester United Tebar Angin Surga: 90 Persen Siap Pindah Klub dan Tertarik ke Old Trafford