, Jakarta Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ditargetkan oleh pemerintah berlaku mulai 1 Juli 2025. Penerapan KRIS tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Terkait hal itu,, Direktur BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengusulkan penerapan KRIS harus dievaluasi secara komprehensif terlebih dahulu sebelum diterapkan pada tahun 2025 mendatang.
Baca Juga
“Kita akan mengevaluasi paketnya seperti apa, tarif dan iurannya, yang jelas BPJS Kesehatan mengusulkan yang lebih komprehensif, termasuk ditanyakan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kemampuan dan kemauan untuk membayar seberapa, itu harus menjadi pertimbangan," kata Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2024).
Advertisement
Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
“BPJS Kesehatan memandang, asal meningkatkan mutu dan tidak mengurangi akses pelayanan kesehatan dan kualitas layanan JKN seperti tidak mengurangi jumlah tempat tidur dan rumah sakit, kami akan menjalankan aturan yang berlaku,” tegasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kerja Sama Pemerintah dengan Swasta Esensial
![DPR.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/y9JDvYSP97lsK7SDM3mqBAqS1U0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4855697/original/094008700_1717682644-IMG-20240606-WA0011.jpg)
Di sisi lain, Ghufron juga mengungkapkan bahwa di Perpres 59 Tahun 2024 menjelaskan terkait dengan kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta. Kerja sama itu meliputi kenaikan kelas pelayanan kesehatan.
"Jadi sebetulnya di Perpres 59 Tahun 2024 tidak hanya bicara KRIS, tapi diatur juga masyarakat yang ingin naik kelas di atasnya seperti kelas I ingin di VIP, perbedaan tarif yang dari BPJS Kesehatan bisa dibayar sendiri, dibayar oleh perusahaan tempat bekerja, atau Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT)," ungkapnya.
"Menurut saya, kerja sama antara swasta dengan pemerintah itu esensial, karena tidak mungkin BPJS Kesehatan membiayai sendiri, tetapi ini harus dicari titik temu yang pas, jangan sampai yang satu ditekan, yang satu menekan, di mana pun kerja sama swasta dengan pemerintah itu sangat strategis,” jelas Ghufron.
Sebagai informasi, kerja sama pemerintah dengan swasta itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Undang-undang itu menyebut bahwa peserta yang menginginkan kelas lebih tinggi daripada haknya dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan (AKT) atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas.
Selain itu, diatur pula pada Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebut bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Advertisement
Dewas BPJS Kesehatan: KRIS Harus Dievaluasi
![DPR.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UrdPle362h1IKRoF8IzmEodFR5g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4855698/original/050630500_1717682646-IMG-20240606-WA0012.jpg)
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir memaparkan kendala yang terjadi di lapangan terkait dengan KRIS. Menurutnya, fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan terkait KRIS.
“Pemahaman KRIS belum tersosialisasikan merata dan dalam ruang publik terjadi banyak pertanyaan, rumah sakit juga harus merenovasi ruangan serta membutuhkan dana, karena maksimal 4 tempat tidur dan masih banyak rumah sakit yang memiliki 8-12 tempat tidur dalam satu ruangan,” paparnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (6/6/2024).
Abdul Kadir meminta KRIS harus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk tarif dan iuran. Selain itu, agar tidak terjadi kegaduhan, harus dilakukan sosialisasi secara masif ke seluruh peserta.
“Perhatikan juga jumlah peserta JKN, dengan KRIS, kemungkinan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang kurang optimal karena antrean panjang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Kadir menyebut bahwa kerja sama antar penyelenggara masih menimbulkan kebingungan bagi fasilitas kesehatan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada peraturan teknis yang jelas.
“Belum ada acuan untuk cost sharing karena rumah sakit memiliki pemahaman berbeda, kami harap, Kemenkeu menetapkan standar biaya tertinggi di RS, supaya tidak terjadi fraud dan permainan tarif,” sebutnya.
“Kami tentu memberikan masukan bahwa peraturan teknis harus bisa dijalankan cepat dan disosialisasikan ke seluruh pihak agar pemahaman sama, terutama sistem monitoring,” jelas Abdul Kadir.
(*)
Terkini Lainnya
6 Cara Mengecek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Secara Online, Tak Perlu ke Kantor
Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Simak Syarat Administrasinya
Di Forum Internasional, Dirut BPJS Kesehatan Bicara Pemanfaatan Teknologi Digital dan IoT untuk Sektor Kesehatan
Kerja Sama Pemerintah dengan Swasta Esensial
Dewas BPJS Kesehatan: KRIS Harus Dievaluasi
BPJS Kesehatan
Kris
Kamar Rawat Inap Standar
Advertorial Gov
Rekomendasi
Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Simak Syarat Administrasinya
Di Forum Internasional, Dirut BPJS Kesehatan Bicara Pemanfaatan Teknologi Digital dan IoT untuk Sektor Kesehatan
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan yang Masih Aktif, Bisa Lewat HP
4 Cara Cek BPJS Gratis dari Pemerintah, Online dan Offline
911 Perusahaan Menunggak Iuran, BPJS Kesehatan Surabaya Gandeng Kejari untuk Menagih
Raih Penghargaan Tertinggi BPJS Kesehatan, Klinik Jantung di Majalengka Layani Pasien Tanpa Diskriminasi
Cuma Ada 4 Tempat Tidur dalam KRIS BPJS Kesehatan, Bikin Kekurangan Bed Enggak Nih?
Penetapan Tarif Baru BPJS Kesehatan Tunggu Evaluasi Pemerintah, Jadi Berapa?
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Matangkan Konsep KRIS, Penting Juga Libatkan Masyarakat Dalam Penerapannya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Penutupan Bulan Bung Karno 2024, Festival Kopi Nusantara Diserbu Anak Muda
Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi Terkenal Humoris dan Bersahabat
Relawan Mas Gibran Tutup Juni 2024 Bagikan Makanan Bergizi dan Sembako untuk Pengemudi Ojol
Jaksa Agung: Selamat Hari Bhayangkara, Semoga Sinergitas Penegakan Hukum Makin Kuat
Merasa Kangen, Ibu Ini Nekat Culik Anak Kandungnya di Jakarta Barat
Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan Bagi Komunitas Dilanjutkan Kemendikbudristek
Jenguk Prabowo yang Baru Operasi Kaki, Ajak Warga Doakan Proses Pemulihan
Keseruan Memburu Sunset dari Atas Kapal Sarawak River Cruise
Polisi Temukan Surat Permintaan Maaf Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Jokowi Disebut Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong
Euro 2024
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Harga BBM BP AKR Turun Mulai 1 Juli 2024, Simak Rincian Terbarunya
Hasil Survei LSI Kaesang Unggul di Pilkada Jawa Tengah, PDIP Tetap Usung Kadernya
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Urutan Zodiak yang Tidak Takut Sendirian, Justru Bisa Membuatnya Bahagia
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sejumlah Aktivis Bersihkan Sampah di Puncak Bogor
Tips Beli Emas Batangan: Panduan Investasi Aman dan Menguntungkan
Ten Hag Turun Tangan Rayu Pemain Belanda agar Pindah ke Manchester United
Korea Utara Sebut Hubungan AS, Jepang, dan Korea Selatan bak NATO Versi Asia
Gajah Kerdil Borneo Masuk Daftar Merah Spesies Terancam Punah oleh Organisasi Internasional Konservasi Sumber Daya Alam
Profil Taiki Matsuno, Pengisi Suara Karakter Laffitte One Piece Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun
6 Potret David Beckham saat Berkebun, Panen Daun Bawang untuk Victoria
Sifat Asli Byeon Woo Seok Bikin Indra Herlambang Meleyot: Setulus dan Se-humble Itu
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024