uefau17.com

Infografis Beda Kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan - News

, Jakarta - Para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN siap-siap menghadapi perubahan signifikan. Selama ini pelayanan rawat inap pada peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3.

Namun sistem kelas tersebut bertransisi menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Nantinya, hanya ada satu kelas rawat inap yang berstandar.

Perubahan pelayanan rawat inap itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres terbaru ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu 8 Mei 2024.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi Pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Melalui layanan KRIS, peserta Program JKN melalui BPJS Kesehatan dari setiap golongan akan mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit. Baik itu pelayanan dalam hal medis maupun non-medis.

Sedangkan sebelumnya pada fasilitas pelayanan kelas 1, 2, dan 3, peserta Program JKN melalui BPJS Kesehatan mendapatkan pengobatan dan pelayanan medis yang sama. Hanya saja, untuk fasilitas rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya memperoleh pelayanan yang berbeda.

Aturan mengenai Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS merujuk Pasal 46 Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Apa perbedaan kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan? Seperti apa 12 kriteria fasilitas kamar KRIS? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Infografis Beda Kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

3 dari 3 halaman

Infografis 12 Kriteria Fasilitas Kamar KRIS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat