, Jakarta - Pemerintah mengatur ulang sistem kelas dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini dinilai bisa mempersempit peluang pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk mendapatkan kamar rawat inap.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti sistem KRIS dengan ruang perawatan mengarah ke satu ruang. Dalam aturannya, kamar inap akan diisi maksimal 4 tempat tidur, dan 12 kriteria ruangan. Namun, menurut dia, hal ini bisa menyulitkan peserta JKN.
Baca Juga
"Pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berpotensi akan menghambat akses peserta JKN pada ruang perawatan. Pelaksanaan KRIS akan merujuk pada PP no. 47 tahun 2021, yang di pasal 18 nya disebutkan RS Swasta dapat mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total yang ada, dan RS Pemerintah minimal mengalokasikan 60 persen," ujar Timboel kepada , Kamis (16/5/2024).
Advertisement
Dia menuturkan, bila sebuah RS swasta mengalokasikan 50 persen, itu sudah memenuhi PP no. 47 tersebut. Artinya, ada batas maksimal pasien peserta JKN yang bisa diterima oleh rumah sakit.
Padahal, mengacu pada skema kelas yang diterapkan saat ini, masih banyak pasien BPJS yang sulit mendapatkan kamar. Padahal, belum ada batasan tertentu untuk porsi pasien BPJS di rumah sakit.
"Ini artinya terjadi pembatasan akses bagi peserta JKN ke ruang perawatan di RS. Saat ini saja, dimana ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN, masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan, apalagi nanti dgn KRIS, akan terjadi ketidakpuasan untuk layanan JKN dari peserta JKN," jelasnya.
Dia menegaskan, jika akses terhadap kamar rawat inap tadi sulit didapatkan, tak menutup kemungkinan peserta JKN nantinya malah pindah untuk melalui jalur umum. Artinya, ada beban finansial untuk membayar biaya perawatan tadi.
"Tidak boleh ada lagi peserta JKN mengalami kesulitan mengakses ruang perawatan, sehingga menjadi pasien umum yg bayar sendiri. JKN jadi tidak bisa digunakan," tegasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Minta Pemerintah Beri Jaminan
![Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zdkpz8qyKkKuUhwpzn21bvIV2dw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4030647/original/003216100_1653284520-melihat-langsung-pelayanan-Faskes-Tingkat-1-BPJS-Kesehatan-ARBAS-4.jpg)
Atas keterbatasan tadi, Timboel meminta pemerintah bisa menjamin pasien BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kamar rawat inap. Misalnya, jika di satu RS tidak mampu menampung, bisa diarahkan ke lokasi lain yang tersedia.
"Bila di sebuah RS memang kamar perawatannya penuh, Pemerintah (Kemenkes dan dinkes) dan BPJS Kesehatan harus segera mencarikan RS yang mampu merawatnya, dan merujuk ke RS tersebut, dengan ambulans yang dibiayai JKN. Jangan biarkan pasien JKN atau keluarganya yang mencari sendiri RS yang bisa merawat mereka," pintanya.
Sayangnya, kata Timboel, dalam Perpres 59 ini tidak ada aturan yang mewajibkan Pemerintah baik itu Kemenkes dan Dinkes daerah ataupun BPJS Kesehatan yang mencarikan RS pengganti.
"Saya berharap di Permenkes KRIS nanti klausula tersebut disebutkan secara eksplisit sehingga Pemerintah dan BPJS Kesehatan benar-benar menjamin pasien JKN mudah mengakses ruang perawatan KRIS," pungkasnya.
Advertisement
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Iuran Peserta Kelas 3 Bakal Naik Berapa?
![Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-FVWm2QgIDQ_P3LUVR84wGLcAI4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2957748/original/076380000_1572858107-20191104-BPJS-Kesehatan-6.jpg)
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti kebijakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan, paling lambat 30 Juni 2025.
Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 itu masih menyimpan tanda tanya besar. Khususnya terkait besaran iuran yang kini terbagi dalam skema kelas 1, 2 dan 3.
Said Iqbal lantas berasumsi jika penerapan KRIS bakal menyamakan iuran seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan bayangan harga tengah antara peserta kelas 1, 2 dan 3. Jika itu terjadi, ia beranggapan iuran peserta kelas terbawah akan naik.
"Dia ambil harga tengah, misal Rp 75.000. Berarti yang orang mampu turun iuran, orang tidak mampu bertambah. Pertanyaannya, mampu enggak pemerintah mensubsidi? Pasti enggak mau. Jadi yang dirugikan kelas bawah, iurannya naik," ungkapnya kepada , Kamis (16/5/2024).
Di sisi lain, ia juga menanggapi implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. Said Iqbal mengaku sanksi jasa pelayanan yang diberikan akan membaik, meskipun besaran iuran peserta kelas bawah dinaikan.
"Apakah pelayanan meningkat dengan iuran yang kemungkinan besar naik bagi orang bawah? Enggak mungkin pelayanannya naik," tegas dia.
Harus Ada Investasi
![Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/PJQ3fn4p9p-HnLt2n2YMvXBStnM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4030625/original/049895100_1653284426-melihat-langsung-pelayanan-Faskes-Tingkat-1-BPJS-Kesehatan-ARBAS-10.jpg)
Tak hanya bagi peserta, Said Iqbal juga menilai rencana penerapan KRIS di BPJS Kesehatan bakal merepotkan pihak pengelola rumah sakit, khususnya swasta.
Kementerian Kesehatan dalam hal ini menyatakan tidak akan menghapus jenjang kelas rawat inap 1-3, namun menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Dengan sistem KRIS, satu kamar nantinya akan punya maksimal 4 tempat tidur.
"Apa akibatnya, kan harus ada investasi dengan merombak kamar. Kita bicara kelas dulu. Misal kamar kelas 3 di rumah sakit swasta, Muhammadiyah dan lainnya ada 6 orang, misal dibikin jadi 4 orang," ujar Said Iqbal.
"Berarti ada investasi merombak kamar. Begitu pula rumah sakit negeri, dia merombak kamar. Kalaupun tidak merombak kamar, investasinya adalah akan mengurangi jumlah kamar, yang tadinya diisi 6 orang jadi 4 orang. Akibatnya ketersediaan kamar berkurang," tuturnya.
Lewat skenario ini, ia mengatakan pihak pengelola rumah sakit juga harus bikin kamar baru jika ketersediaan kamar dan ruangannya pasca direnovasi masih belum mencukupi.
"Pertanyaannya, kalau (rumah sakit) negeri kan masih bisa lah menggunakan APBN tahun depan. Kalau rumah sakit swasta dari mana investasinya? Jadi kesimpulannya program KRIS itu tidak bisa berjalan di Juni 2025," pungkas Said Iqbal.
![Infografis Journal Banyak Aduan Peserta BPJS Kesehatan di RS?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/b9vv4o2-CbX0q_1ptwpx_lJy4gY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4410750/original/032883200_1682860995-230430_JOURNAL_Jumlah_Peserta_Program_Jaminan_Kesehatan_Nasional_Per_Maret_2023_S2.jpg)
Terkini Lainnya
Komisi IX DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Pastikan Penuhi 12 Standar Layanan Rawat Inap RS
Minta Pemerintah Beri Jaminan
BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Iuran Peserta Kelas 3 Bakal Naik Berapa?
Harus Ada Investasi
BPJS Kesehatan
JKN
BPJS
Sistem KRIS
Ruang Perawatan
rawat inap
Kris
Kamar rawat inap
Kamala Harris
Top 3: Zodiak yang Sulit Menerima Sakit Hati dan Penolakan
Infografis Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 dan Bursa Kandidat Capres
Langkah Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 Jadi Sorotan Warganet China, Apa Kata Mereka?
Kamala Harris Tampil Pertama Kali di Depan Publik Sejak Biden Mundur dari Pilpres AS
Kamala Harris Sudah Punya Donor Jumbo untuk Maju Pilpres AS
Joe Biden
Deretan Hoaks Seputar Kondisi Kesehatan Presiden, dari Xi Jinping sampai Joe Biden
Joe Biden Mundur Pilpres AS, Ini Dampaknya ke Rupiah
Infografis Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 dan Bursa Kandidat Capres
Langkah Biden Mundur dari Pilpres AS 2024 Jadi Sorotan Warganet China, Apa Kata Mereka?
Bukan karena Biden, Harga Minyak Dunia Melorot ke Level Terendah karena Faktor Ini
Kamala Harris Tampil Pertama Kali di Depan Publik Sejak Biden Mundur dari Pilpres AS
Olimpiade Paris 2024
Sentuhan Mewah Outfit Pembawa Medali dan Nampan Olimpiade Paris 2024
Greysia Polii Merasa Kembali sebagai Atlet Masuk dalam Tim Olimpiade Paris 2024
Tim Bulu Tangkis Indonesia Jajal Venue Olimpiade Paris 2024
Tontowi/Liliyana Berbagi Ilmu dan Ingatkan Rinov/Pitha Jelang Olimpiade Paris 2024
Serba-Serbi Olimpiade Paris 2024: Cabang Olahraga Baru hingga Rusia Bisa Ikut?
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Persib Bandung vs Borneo FC: Gol Telat Berguinho Bawa Pesut Etam ke Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024 Persis Solo vs PSM Makassar: Ramadhan Sananta 2 Gol, Laskar Sambernyawa Ditahan Juku Eja
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Persija Jakarta: Sempat Tertinggal, Macan Kemayoran Petik 3 Poin
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Arema FC: Gagal Penalti, Serdadu Tridatu Diterkam Singo Edan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Hore, Gaji PNS Naik Lagi di 2025
Luhut Lapor Family Office ke Jokowi dan Prabowo: Uang Bertaburan Pingin Masuk Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji PNS 2025 Diumumkan 16 Agustus 2024
Jokowi Ingin Hilirisasi Limbah Kelapa Jadi Bioavtur hingga Bioenergi
Ditunjuk Jadi Komisaris Independen PT SMI, Dikdik Yustandi Lepas Jabatan Direktur LPEI
Terbesar di ASEAN, Ekspor UMKM Indonesia Kalah dari Malaysia dan Thailand
Sri Mulyani soal Family Office: Ada yang Sukses, Ada yang Tidak
Beli Rumah Lelang Bank? Cek Keuntungan dan Rekomendasi Rumahnya di Sini!
Kejar Target Proper Emas KLHK 2025, Ini Strategi Arsari Tambang
Catat, Mobil Beli BBM Pertalite di Wilayah Ini Kini Wajib Punya QR Code
Timnas Indonesia U-19
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Amankan Tiket Semifinal
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Bek Jadi Pemain Tersubur Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2024, Ini Reaksi Indra Sjafri
Tiket Semifinal Piala AFF U-19 2024 di Depan Mata, Timnas Indonesia Rotasi Pemain Lawan Timor Leste
Top 3 Berita Bola: Lewat Aksi 2 Bek, Timnas Indonesia U-19 Benamkan Kamboja di Piala AFF U-19 2024
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Berita Terkini
Resep Mie Level untuk Jualan Asin dan Manis, Lengkap dengan Pangsit Gorengnya
Mau Beli Logam Mulia? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Juli 2024
Hukum Puasa untuk Diet, Sahkah? Ini Penjelasannya
Ustazah Halimah Alaydrus Takut Pria Menyusup di Kajiannya: Makanya Saya Nggak Mau di Majelis Kita Ada yang Bercadar
11 Tanda Seseorang Punya Kepribadian Buruk, Awas Jangan Sampai Tertipu
Mengenal Love Bombing, Asal Usul, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Inspirasi Gaya Sarimbit Ibu dan Anak di Hari Anak Nasional dari Annisa Yudhoyono hingga Ashanty
Kiprah Politik Sutiyoso, Salah Satu Gubernur DKI dengan Masa Jabatan Terlama
Luar Biasa! Transaksi Perdagangan Karbon 2023 Tembus Rp 84,17 Miliar
Terhindar dari Penyakit Berbahaya dengan Doa Mustajab Rasullah SAW, Hidup Sehat dan Panjang Umur
Resep Pastry Cream Vanilla Homemade, Lezat dan Menggugah Selera
Jokowi: Anak-Anak Papua Pintar, Tinggal Menggosoknya agar Cemerlang
Wujud Mobil Listrik Konsep Daihatsu me:MO Curi Perhatian di GIIAS 2024
Wajib Dihindari, 9 Sikap Buruk Ini Ternyata Bisa Bikin Orang Lain Menjauh
100 Murid PAUD Ikuti Imunisasi Polio di Hari Anak Nasional