, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi bagi penyedia layanan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang mematok biaya melebihi tarif batas tertinggi yang sudah ditetapkan, Rp275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Sanksi tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19, yang diteken Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Abdul Kadir tertanggal 26 November 2021.
Advertisement
Baca Juga
Dalam surat edaran yang diperoleh Health , Jumat (3/12/2021), sanksi menyebut bahwa penyedia layanan yang melebihi batas tarif tes PCR tertinggi sebagaimana ketentuan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3843/2021, tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Berikut bunyi kalimatnya:
Terhadap Rumah Sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan Laboratorium Pemeriksa COVID-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan ketentuan yang ada dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Salah satu fungsi yang sering dipakai warga dari aplikasi PeduliLindungi adalah untuk melihat sertifikat vaksinasi, namun ada momen sertifikat tidak muncul. Berikut adalah dua cara yang bisa dilakukan bila sertifikat vaksin belum muncul di aplikasi P...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hasil Tes PCR Cepat, Tak Boleh Ada Biaya Tambahan
![FOTO: Tes PCR dan Antigen Masih Jadi Syarat Beraktivitas](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/67R9TjWt_d__1AP3fRGaHAbj39U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3534646/original/021385900_1628418900-20210808-Tes-PCR-dan-Antigen-4.jpg)
Melalui keterangan resmi, Abdul Kadir mengatakan, penetapan batas tertinggi PCR agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Selain itu, memberikan kepastian kepada pemberi pelayanan.
Sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4198/2021 juga ditegaskan, hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.
“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR," jelas Kadir di Gedung Kemenkes, Jakarta pada Kamis, 2 Desember 2021.
"Oleh karena itu, tidak boleh ditarik biaya tambahan, sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan."
Advertisement
Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas
![Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas. (/Niman)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/d0BGLrxqGP3hinhD9kmK-_Dsyps=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3610341/original/053262900_1634912595-Infografis_Kenali_Fungsi_Skrining_Aplikasi_PeduliLindungi_untuk_6_Aktivitas.jpg)
Terkini Lainnya
Varian Omicron Terus Diteliti, Proteksi Vaksin COVID-19 Tetap Bermanfaat
Varian Omicron Kembali Terdeteksi di Australia, Timpa Murid Sekolah yang Tidak ke Mana-Mana
Varian Omicron Masih Terus Dipelajari, Waspada Sebaran Hoaks
Hasil Tes PCR Cepat, Tak Boleh Ada Biaya Tambahan
Infografis Kenali Fungsi Skrining Aplikasi PeduliLindungi untuk 6 Aktivitas
Kemenkes
Tes PCR
Tarif PCR
PeduliLindungi
pedulilindungi.id
COVID-19
Corona
Harga tes PCR
virus corona
Corona COVID-19
Rekomendasi
Usai Selesaikan Tugas Dampingi Jamaah Haji, Dokter Bela Meninggal Dalam Kecelakaan di Tol Palembang
Jangan Baper Dulu! Ini Berat Badan yang Dikategorikan Obesitas
FASTEMI, Terobosan Kemenkes untuk Penanganan Darurat Serangan Jantung di Daerah Terpencil
1.242 Orang di 4 Kelurahan Kota Bandung Akan Dititipi Ember Nyamuk Wolbachia
Kemenkes Lega Kasus Pemecatan Dekan FK Unair Berakhir Damai, Prof Bus Kembali Menjabat
Infografis Muncul Wacana Naturalisasi Dokter Asing di Indonesia
Kemenkes Sebut Tujuan Mendatangkan Dokter Asing untuk Transfer Ilmu dan Isi Kekosongan Tenaga Medis
Kemenkes Sebut 2 Tujuan Utama Dokter Asing di Indonesia: Transfer Ilmu dan Isi Kekosongan
Disebut Intervensi Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Menkes: Saya Tidak Ada Kontak Apapun dengan Unair
Piala AFF U-19
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
2.959 Personel Gabungan Polri-TNI Siap Amankan Piala AFF U-19 di Surabaya
Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Bos The Fed Jerome Powell Bakal Mundur Jika Donald Trump Terpilih
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
Daftar Hadiah Piala Presiden 2024: Juara Rp 5 Miliar, Match Fee Rp 350 Juta
TOPIK POPULER
Populer
6 Gejala Klasik Diabetes, Banyak yang Sudah Merasakan Gejala tapi Pura-Pura Tidak Tahu
Buah Mengkudu, Cara Alami untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi
Ungkap Sifat dan Kepribadian Kucing Kesayangan dari Warna Bulunya: Si Oyen Tipe Penguasa
4 Tanda Awal Penyakit Parkinson yang Jarang Diketahui, Bukan Cuma Tremor
Di Balik Kamar Kos Viral Penuh Barang Tumpukan, Apa yang Menyebabkan Hoarding Disorder?
Awas! Kolesterol Tinggi Bisa Bikin Pria Lemah Syahwat, Ini Fakta Mengejutkannya!
Onad dan Beby Prisillia Ungkap Sang Buah Hati Alami Speech Delay, Pertama Kali Tahu Saat Umur 2 Tahun
Ungkapan Bahagia Sungmin Super Junior yang Bakal Jadi Ayah Setelah 10 Tahun Menikah
Cara Orang Indonesia Memanfaatkan Mengkudu untuk Kesehatan: Mulai dari Buah, Daun hingga Kulit Batang Pohon
Diabetes Digolongkan sebagai Disabilitas dalam Undang-Undang Federal AS, Alasannya?
Aktor Nam Yoon Soo Operasi Transplantasi Ginjal Demi Ayah, Rela Hiatus dari Industri Hiburan
Misteri Kulit Pisang Terkuak, Skincare Alami yang Mengagumkan Ala Dr Zaidul Akbar, Begini Faktanya
Khasiat Jahe dalam Al-Quran, Ramuan Surga yang Meningkatkan Gairah Seksual Pria
Anak Muda yang Ingin Kerja di Jepang Bisa Belajar Teknologi hingga Budaya di Bali
Ahli Farmakologi Unair Komentari Kebijakan Pelabelan Bahaya BPA pada Galon Air Minum
Usai Selesaikan Tugas Dampingi Jamaah Haji, Dokter Bela Meninggal Dalam Kecelakaan di Tol Palembang
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Ribuan Masyarakat Kulawi Sigi Nyatakan Dukungan untuk Anwar Hafid-Reny di Pilkada Sulteng
Bolehkah Mengganti Doa Qunut dalam Sholat jika Tidak Hafal?
Terpidana Kasus Vina Ungkap Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Iptu Rudiana
Bawa Sabu Senilai Rp 30 M, Dua Kurir Asal Sumatera Ditangkap di Pelabuhan Merak
Interior Kondominium Mewah Raja Charles III di New York dengan Fasilitas Kolam Renang dan Sauna Seharga Rp106,7 Triliun
Baca Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2024 Mulai Malam Ini, Cek juga Jadwal dan Keutamaannya
Pilkada Jakarta 2024, PKB: Sulit Usung Ahok, Sekarang Eranya Anies Baswedan
Gibran Rakabuming Bereskan Meja Kerja Usai Mundur dari Wali Kota Solo, Tumpukan Barang-Barangnya Jadi Sorotan
3 Fakta Menarik Leny Yoro, Bek Remaja Prancis yang Segera Jadi Milik Manchester United
Cerita Pilu Ayah Korban Ungkap Kasus Pelecehan Finalis Putri Nelayan Sukabumi
Lubang Hitam Supermasif Melambat Saat Alam Semesta Menua, Ini Penyebabnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 18 Juli 2024
Dugaan Penyalahgunaan Dana APBD 2023, Koordinator Jamintel: 13 OPD Pemkot Bandar Lampung Diperiksa
Melawan Maksiat ala Kiai Alim Tak Harus Tahajud dan Witir, Caranya Begini Kata Gus Baha
Usut Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang, KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politis