uefau17.com

Bawa Sabu Senilai Rp 30 M, Dua Kurir Asal Sumatera Ditangkap di Pelabuhan Merak - Regional

, Serang - Sabu asal Sumatera digagalkan pengirimannya oleh Polres Cilegon. Total, ada 30 bungkus yang disita polisi, pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Narkoba itu dikirim melalui Pelabuhan Bakauheni dan pelakunya ditangkap di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

"Berawal dari informasi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan bahwa adanya mobil yang menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni memuat narkotika jenis sabu, selanjutnya menghubungi Kasat Lantas Polres Cilegon untuk segera diamankan," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara, Selasa, (16/7/2024).

Personel polisi yang berjaga di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak curiga dengan sebuah Kijang Innova berwarna hitam karena menggunakan pelat nomor tidak semestinya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu yang disimpan di pintu mobil tersebut.

Dua orang kurir, HR (21) dan TR (32) beserta batang buktinya, dibawa ke Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan. Pengakuan keduanya, sabu itu berasal dari Riau, milik R yang masih menjadi buronan saat ini. Pelaku HR (21) merupakan warga Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Kemudian tersangka TR (32), berawal dari Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Bengkok, Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan arwana bertuliskan ZMY yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Hukuman Mati

Sabu tersebut hendak dikirim ke Jakarta, sebelum sampai ke pembeli, keburu ditangkap Polres Cilegon. Dalam tiga bulan terakhir, keduanya telah dua kali berhasil mengirim sabu dan ketiga kalinya ditangkap polisi. Dari 30 bungkus sabu tersebut, setidaknya bisa menyelematkan sekitar 312 ribu jiwa dengan harga sekitar Rp30 miliar.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat