, Jakarta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 27 Oktober 2016 terkait perubahan ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berfokus Perjanjian Perkawinan disambut antusias para pasangan kawin campur di Tanah Air. Salah satu perubahan peraturan ini memberikan kelebihan bagi perempuan karena diskriminasi kepada mereka menjadi hilang.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Ike Farida, Koordinator Advokasi Perkawinan Campuran Indonesia, keputusan MK ini termasuk luar biasa. Pemerintah telah mengambil langkah berani berupa perubahan undang-undang lama.
"Undang-undang lama itu sebenarnya sangat sulit diubah dan sudah sangat keramat. Undang-undangnya sudah ada sejak 1974 sampai sekarang berarti sudah 42 tahun. Perjanjian kawin hanya dibuat saat ijab kabul di sini. Selama perjalanan puluhan tahun lantas diubah kan itu sesuatu yang luar biasa, sebuah gebrakan yang juga luar biasa," kata Ike saat berbincang dengan wartawan di Arion Swiss-Bellhotel, Kemang, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Adanya perubahan Perjanjian Perkawinan berdampak pada materi perkuliahan, harus diganti tentang perjanjian kawin, hukum, dan peraturan-peraturan di bawahnya. Konsep-konsep perjanjian akan berubah soal jaminan hak kepemilikan tanah dan bangunan. Perubahan pun berpengaruh pada perjanjian kawin lain yang sudah ada sebelumnya.
"Misal saya menikah dan sudah ada perjanjian kawin sejak tahun 2000. Saya mau betulin, ya bisa juga. Kalau zaman dulu tidak fenomenal dan tidak bisa diubah. Bagi kami pelaku kawin campur, saat akad atau sebelum kawin belum perlu banget perjanjian kawin. Kita tidak tahu karena masih umur 21 tahun dan sama-sama miskin lah, belum punya apa-apa, ketemu (pasangan) di kampus, cita-cita tidak ada. Yang penting mikirnya, kita menjalin rumah tangga sakinah mawaddah warahmah," tutur Ike sambil memberikan contoh.
Berhak Punya Kepemilikan
Berhak Punya Kepemilikan
Ia menjelaskan lebih lanjut, perjalanan hidup membuat seseorang ingin membeli tanah. Ketika membutuhkan tanah, hukum yang berlaku tidak memperbolehkan perempuan punya kepemilikan tanah. Hal ini dikarenakan pasangan termasuk orang asing dan tidak punya perjanjian kawin.
"Jadi, ya tidak bisa beli tanah karena kendala suami orang asing. Itu yang terjadi dengan saya. Saya ini WN, di Undang-Undang Pokok Agraria menyatakan, kepemilikan tanah adalah hak kita semua.
Kenapa saya tidak boleh beli? Karena tidak punya perjanjian kawin. Nah, sekarang kan bisa beli (sudah ada perjanjian kawin)," jelas Ike.
Dalam sesi penutup perbincangan perubahan Perjanjian Perkawinan, Ike menyampaikan, perempuan sama halnya dengan laki-laki. Perempuan yang kawin campur memiliki kesetaraan dengan perempuan WNI lain yang menikah sesama WNI.
"Tidak ada diskriminasi bagi perempuan untuk punya hak kepemilikan bangunan. Tapi list data kepemilikan harus didiskusikan dengan suami," tutupnya.
Terkini Lainnya
Ini Risiko Perkawinan Sedarah atau Incest
PBB Apresiasi Modul Pencegahan Perkawinan Anak
Kelanggengan Perkawinan Bisa Diprediksi dari Suara
Berhak Punya Kepemilikan
Perkawinan
Perjanjian perkawinan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Konsultasi dengan Ahli Dermatologi tentang Rambut Rontok, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?
4 Tanda Skizofrenia, Penyakit yang Mengaburkan Batas Antara Realitas dan Imajinasi
Terbangun Tengah Malam dengan Kondisi Lapar, Ini 8 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Tanpa Khawatir Berat Badan Naik
Kemenkes: Fitnah dan Hoaks soal Menkes Budi Minta Rektor Pecat Dekan FK Unair
Lee Yoo Young K-Drama List, Aktris yang Umumkan Pernikahan dan Segera Jadi Ibu
Keberhasilan Klungkung Turunkan Angka Stunting dari 19,4 Persen Jadi 4,9 Persen Patut Ditiru
Ramai Soal Tren Joki Strava, Warganet: Padahal Ngelakuin dan Lihat Progres Diri Sendiri Lebih Seru
Inspirasi Gaya Rambut untuk Menyembunyikan Rambut Rontok
7 Menu Sarapan untuk Bantu Turunkan Berat Badan, Bikin Kamu Kurus!
Soal Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS, Komisi IX DPR RI: Perlu Payung Hukum yang Lebih Jelas
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda