uefau17.com

Fakta-Fakta Tentang Pemindahan ASN ke IKN Nusantara, Dimulai September 2024 - Cek Fakta

, Jakarta - Pemerintah akan mulai memindahkan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Rencananya relokasi ASN ke IKN akan dimulai pada September 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. Menurut Anas, rencana awalnya pemindahan IKN akan dilakukan pada Juli 2024, namun diundur pada September 2024, tepatnya setelah upacara HUT Kemerdekaan RI. Alasannya, karena mempertimbangan kesiapan hunian bagi ASN di IKN.

"Karena upacara akan dipakai oleh seluruh peserta upacara di IKN dan itu memerlukan apartemen penginapan yang cukup banyak. Sehingga pemindahan tahap pertama ini setelah Agustus. Insha Allah September pemindahan," kata Anas dalam konferensi pers di Press Room Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024.

Sementara Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi mengatakan, kelompok sasaran ASN yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara yakni ASN Kementerian/Lembaga (K/L) yang bekerja di wilayah Jakarta dan sekitarnya, berdasarkan pertimbangan keberlangsungan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Skenario pemindahannya akan dilakukan secara bertahap dan Pemerintah masih merencanakan perkiraan jumlah pegawai ASN yang akan dipindahkan berdasarkan pembagian prioritas," kata Nanang kepada , Kamis 18 April 2024.

Nanang menambahkan, Kementerian PANRB dalam konferensi tentang IKN pada Rabu sudah menyampaikan terkait ASN yang akan dipindah dibagi ke dalam 3 (tiga) prioritas, di mana prioritas pertama dari 38 K/L, prioritas kedua dari 29 K/L, dan prioritas ketiga dari 59 K/L.

Adapun Nanang menjelaskan, kriteria ASN ke IKN, selain kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah.

"Dibutuhkan juga beberapa kompetensi tambahan seperti menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multi-tasking, serta mampu menerapkan core values AKHLAK khususnya nilai adaptif dan kolaboratif," jelasnya.

Berikut fakta-fakta terkait pemindahan ASN ke IKN Nusantara

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

ASN Pindah ke IKN Dapat 1 Unit Apartemen

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menyebut setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan hunian berupa satu unit rumah susun.

Kendati begitu, pada tahap awal ini PNS atau ASN yang pindah ke IKN masih harus berbagi satu hunian dengan ASN lainnya.

"Setiap pegawai ASN akan mendapatkan satu unit hunian apartemen, prinsipnya itu. Bahwa di tahap awal sebagian akan sharing, itu adalah bagian dari kebijakan tambahan," kata Anas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Menpan RB, mengungkapkan Pemerintah telah menyediakan 47 tower hunian yang disiapkan untuk ASN di IKN. Dari jumlah tersebut, terdapat 12 tower rumah susun yang ditargetkan selesai pada Juni 2024. Sementara sisanya akan rampung pada Desember 2024 mendatang.

 

 

3 dari 5 halaman

ASN Pindah ke IKN Dapat Tunjangan Khusus

Pemerintah juga akan menyiapkan tunjangan khusus bagi ASN yang pada tahap pertama pindah ke IKN. Tunjangan tersebut dinamakan tunjangan pionir. Untuk rincian tunjangan ini masih akan dibahas dalam rapat terbatas.

"Pegawai ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus jadi akan ada tunjangan khusus PNS yang menjadi pionir pindah tunjangannya seperti apa ini dalam waktu dekat akan kita bahas di atas menunggu arahan bapak presiden karena kami akan laporkan skema-skema insentifnya seperti apa," ujar Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.

Tak hanya itu saja keuntungan yang akan didapatkan ASN yang pindah ke IKN. Dalam proses pemindahan, bukan hanya ASN yang akan ditanggung pemerintah. Pemerintah juga akan menanggung pasangan ASN, 2 orang anak dan 1 orang asisten rumah tangga (ART).

Lalu ada komponen yang dibiayai lagi meliputi uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan biaya angkutan barang, biaya transportasi dan biaya tunggu atau biaya penginapan transit di Balikpapan.

4 dari 5 halaman

Daftar Kementerian/Lembaga Prioritas Pertama yang Pindah ke IKN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyebutkan, terdapat 38 Kementerian dan Lembaga yang menjadi prioritas pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Azwar Anas mengatakan, penentuan pemindahan Kementerian dan Lembaga prioritas pertama merupakan hasil koordinasi dengan semua K/L yang terkait.

"Tetapi kita sudah melakukan prioritas-prioritas berdasarkan kesiapan hunian," kata Azwar Anas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Adapun Pemerintah akan memindahkan 11.916 pegawai ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap awal.

"Namun, pemindahan ini menyesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur IKN," ujarnya.

Kemudian pada tahap kedua, jumlah ASN yang akan dipindahkan sebanyak 6.000 pegawai. Lalu, tahap ketiga, Pemerintah akan memindahkan sebanyak 14.000 ASN.

Anas mengatakan, untuk pemindahan ASN secara resmi akan dilakukan setelah Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI digelar di IKN pada 17 Agustus 2024.

"Kami mendapatkan arahan dari Istana bahwa pemindahan bertahap, tapi ASN akan berpindah ke ASN setelah Agustus setelah upacara, insyallah September pemindahan. Tapi Juli sebagian Menteri sudah pindah ke IKN," ujarnya.

Berikut prioritas pertama hasil penapisan tingkat Kementerian/Lembaga yang pindah ke IKN, terdiri dari 179 Eselon I di 38 K/L, di antaranya:

  1. Setjen DPR
  2. Setjen DPD
  3. Setjen MPR
  4. Setjen BPK
  5. Mahkamah Agung
  6. Komisi Yudisial
  7. Kemenko Marves
  8. Kemenko Perekonomian
  9. Kemenko Polhukam
  10. Kemenko PMK
  11. Kementerian Pertahanan
  12. Kementerian Dalam Negeri
  13. Kementerian Luar Negeri
  14. Kementerian Hukum dan HAM
  15. Kementerian Keuangan
  16. Kementerian PUPR
  17. Kementerian PPN/Bappenas
  18. Kementerian PANRB
  19. Kementerian ATR/BPN
  20. Kementerian Setneg
  21. Kementerian LHK
  22. Kementerian ESDM
  23. Kementerian Kesehatan
  24. Kementerian Perdagangan
  25. Kementerian Kominfo
  26. Sekretariat Kabinet
  27. BMKG
  28. Bapanas
  29. BPIP
  30. BIN
  31. KSP
  32. BSSN
  33. BNPB
  34. Wantimpres
  35. KPK
  36. Kejaksaan
  37. BPKP
  38. BNPP
5 dari 5 halaman

Tentang Cek Fakta

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat