, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang diteken Jokowi pada 31 Oktober 2023.
Larangan pengangkatan pegawai non-ASN merujuk juga pada tenaga honorer. Jokowi juga menyantumkan sanksi untuk tindakan tersebut.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," seperti tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), dikutip Jumat (3/11/2023).
Kepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan. Sanksi tersebut akan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertisement
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Pasal 65 ayat (3).
Penataan Pegawai Non-ASN
Dia juga secara tegas menyebut melalui beleid ini untuk melakukan penataan pegawai Non-ASN paling lambat pada Desember 2024 mendatang.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," seperti dikutip dari Pasal 66.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PPPK Berhak Dapat Uang Pensiun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui beleid ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan uang pensiun.
Sebelumnya, jaminan pensiun hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini lewat UU ASN, ada kesetaraan penerima jaminan pensiun baik PNS maupun PPPK.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," tulis Pasal 21 ayat (1), dikutip Jumat (3/11/2023).
Komponen yang dimaksud itu melingkupj penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, serta jaminan sosial. Kemudian, jaminan sosial yang dimaksud ini merujuk pada jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 21 ayat (10).
Advertisement
Dibayarkan Setelah Berhenti
Aturan pemberian jaminan tadi tertuang dalam Pasal 22 beleid UU ASN. Perlu dicatat, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai penrlindungan berkesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial," urai Pasal 22 Ayat (3).
Kemudian, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengesahan UU ASN
Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023) lalu. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
"Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini," ujar Anas.
Terkini Lainnya
RPP Manajemen ASN Atur 10 Hal, Kode Etik PNS sampai Honorer
Penataan Pegawai Non-ASN
PPPK Berhak Dapat Uang Pensiun
Dibayarkan Setelah Berhenti
Pengesahan UU ASN
Jokowi
ASN
PNS
UU ASN
Honorer
Tenaga Honorer
Tenaga Honorer Dihapus
tenaga honorer dihapuskan
Non-ASN
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
MKD DPR Sebut Hanya 2 Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Mau Beli Kapal Baru, Pelni Minta PMN Rp 500 Miliar
Kapal Kargo Tak Bisa Lama-Lama Bongkar Muat di Pelabuhan Non Petikemas Pelindo, Kok Bisa?
Data PDN Dibobol Hacker, 1.479 Permohonan Izin Usaha Lumpuh
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terbesar di Dunia
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Jelang Akhir Jabatan, Menko Luhut Dapat Tugas Baru Lagi dari Presiden Jokowi
AirAsia X Buka Rute Penerbangan Antarbenua, Hubungkan Nairobi-Kuala Lumpur
Ternyata Ada Asuransi untuk Lindungi Data dari Ransomware Cs, Ini Manfaatnya
OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Komisioner
Bank Sentral Eropa Tak Buru-Buru Pangkas Suku Bunga, Ini Alasannya
Euro 2024
Tonton Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda, Segera Dimulai
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Rabu 3 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke 8 Besar?
Link Live Streaming Euro 2024 Rumania vs Belanda: Uji Kelayakan Koeman
Euro 2024: Drama Penalti Cristiano Ronaldo, Air Mata Berubah Jadi Senyuman
UEFA Lakukan Penyelidikan, Bintang Inggris Jude Bellingham Terancam Larangan Bertanding di Euro 2024.
Pangeran William Girang Inggris Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Sebut Kayak Naik Rollercoaster
Berita Terkini
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bolehkah Puasa di Tanggal 1 Muharram alias 1 Suro, Bagaimana Hukumnya?
PSI Berikan Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bayu Airlangga Maju Pilkada Surabaya 2024
5 Olahraga yang Tepat untuk Memulai Gaya Hidup Sehat
HEADLINE: Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?
Cara Masyarakat Jambi Melestarikan Adat Istiadat dan Lingkungan Lewat Lubuk Larangan
Seleksi Anggota Komisi Informasi Tahun 2024-2028 Dibuka, Berminat? Simak Persyaratannya
Gempa Hari Ini Selasa 2 Juli 2024 Getarkan Kepulauan Tanimbar Maluku
Kisah Sukses Jarot Setiawan, Mantan PMI Banyuwangi yang Sukses Jadi Pengusaha Susu Kambing Perah
Bupati Bandung Bertemu Ipar Raffi Ahmad, Ada Kerja Sama Politik?
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Peta Politik Pilgub Banten 2024, Airin-Andra Semakin Seru
Syaikhu Tegaskan Anies Harus Gandeng Sohibul Iman Jika Ingin Bersama PKS di Pilgub Jakarta