, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi melarang penjualan barang impor di e-commerce di bawah USD 100 atau setara Rp 1.550.000 (kurs Rp 15.500). Ini disebut untuk melindungi produk UMKM lokal.
Larangan ini berlaku untuk barang yang dikirim langsung secara crossborder. Aturan itu merujuk pada Permendag 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Baca Juga
"Pemerintah dimanapun di seluruh dunia tentu akan melindungi UMKM dalam negeri nya," kata dia dalam konferensi pers, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Ketentuan lengkapnya diatur dalam Pasal 19 Permendag 31/2023. Rindiannya, PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang (merchant) yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia.
Advertisement
Harga Barang Minimum
"Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit," tulis pasal 19 ayat 2.
Kemudian, Dalam hal harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberirahukan dalam mata uang yang berbeda, dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Selanjutnya, Barang dengan harga di bawah harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengecualian
![Rencana BEA Materai untuk Belanja Daring](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MNKthx5By39Vx-vJcrA5Txhku4g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4053870/original/048240400_1655287331-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-1.jpg)
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan, akan ada jenis produk impor yang dikecualikan dari aturan tersebut. Kendati begitu, daftar barang (positive list) itu masih dibahas.
Menurutnya, hal ini juga perlu dilakukan pembahasan antarkementerian dan lembaga. Kemungkinan, positive list ini akan diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan.
"Positive list akan dibahas lagi," kata dia.
Advertisement
Aturan Baru, Ini Poin Penting Permendag 31 Tahun 2023
![Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok dipisahkan.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/QHWoKdE4xWe1L1_lunv2ExZ8yJI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4587644/original/030682400_1695628144-20230925_124437.jpg)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi mengeluarkan aturan soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini menyasar ketentuan jual-beli dalam media sosial atau social-commerce.
Atura itu tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembunaan, dan Pengawasan Pelaku Isaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Mendag Zulkifli menyebut penyempurnaan Permendag 50/2020.
"Yanv merupakan amanat Presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlingdungan terhadap UMKM konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Setidaknya, ada 6 poin utama dalam peraturan ini. Pertama, Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kedua, Penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk Barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Ketiga, Disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce
Keempat, Menetapkan Syarat Khusus bagi Pedagang Luar Negeri pada Marketplace Dalam Negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang
Kelima, Larangan Marketplace dan Sosial Commerce untuk bertindak sebagai produsen. Keenam, Larangan penguasaan Data oleh PPMSE dan Afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Cepatnya Perkembangan Digital
![Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan mengenai lingkup kerja dari social-commerce. Ini menegaskan kalau platform seperti TikTok Shop Cs akan dibatasi lingkup kerjanya.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RKxF6V8Rxe4BmBXg0Q4-1pif8FY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4590694/original/056286100_1695810101-20230927_160117.jpg)
Lebih lanjut, Mendag Zulkifli mengungkap cepatnya perkembangan perdagangan di sistem digital. Maka, diperlukan pengaturan yang lebih lengkap.
"Ada beberapa yang belum diatur. Ini kita tata. kita atur. kalau ada beberapa negara lain melarang, kita tidak, kita atur agar bukan persaingan bebas tapi persaingan yang adil. Itu garks besarnya," jelas dia.
Dia menjelaskan, ada peredaran barang di platform elektronik belum memenuhi standar. Lalu, ada pula persaingan yang dinilai kurang adil dari sisi harga jual produk.
"Jangan sampai ada satu media sosial dia jadi e-commerce juga, transaksi juga, toko juga, perbankan juga, semuanya dikuasai," pungkasnya.
![Infografis Larangan TikTok Shop Cs Jualan dan Transaksi di Indonesia. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/g4Rh-pw3sZwzwhTNzJr1cY8xL_4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4588862/original/047992900_1695710240-Infografis_SQ_Larangan_TikTok_Shop_Cs_Jualan_dan_Transaksi_di_Indonesia.jpg)
Terkini Lainnya
Indonesia Bakal Kenakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Apa Plus Minusnya?
Impor Keramik Asal China Meresahkan, Industri Lokal Minta Minta Pemerintah Gerak Cepat
Kejar Produksi 600.000 Mobil Listrik, Luhut Yakin Bakal Pangkas Impor dan Subsidi BBM
Harga Barang Minimum
Pengecualian
Aturan Baru, Ini Poin Penting Permendag 31 Tahun 2023
Cepatnya Perkembangan Digital
impor
UMKM
Barang Impor
Toko Online
E-Commerce
permendag 31 tahun 2023
harga barang
Rekomendasi
Impor Keramik Asal China Meresahkan, Industri Lokal Minta Minta Pemerintah Gerak Cepat
Kejar Produksi 600.000 Mobil Listrik, Luhut Yakin Bakal Pangkas Impor dan Subsidi BBM
Butuh Cepat, KAI Commuter Tambah Impor 8 Rangkaian KRL dari China
Rencana Bea Masuk Produk China 200 Persen, Pengamat: Bukan Solusi
Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?
Indonesia Diprediksi Masih Impor Gula Tahun Ini
Sempat Babak Belur Imbas Gempuran Impor, Industri Keramik Kini Dapat Angin Segar
Menperin Setop Relaksasi Impor, Industri Tekstil Dalam Negeri Bisa Bernapas Lega
Relaksasi Impor Bakal Disetop, Industri Tekstil Semringah
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Yen Jepang Merosot Lagi ke Level Terburuk Sejak 1986
Terungkap Kriteria Ideal Menteri Keuangan Era Prabowo-Gibran, Siapa Cocok?
Pengamat: Bea Masuk Produk 200% Berpotensi Ganggu Hubungan Indonesia-China
Sejumlah Negara Eropa Mulai Ragu Terkait Kenaikan Tarif Impor EV China, Mengapa?
Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya
Bio Farma jadi Rujukan 10 Delegasi Berbagai Negara Belajar Pengembangan Vaksin
Defisit APBN 2025 Disepakati 2,29-2,82% dari PDB
Shopee Bagikan Tren Produk Lokal Paling Dicari Pengguna di Berbagai Daerah Indonesia
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Tarif Batas Atas Tak Naik 5 Tahun, Biaya Operasional Garuda Indonesia Jebol
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda
Lumut Berpotensi Dapat Tumbuh di Mars
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Kisah Keajaiban Surah Al-Isra yang Sebabkan Davina Karamoy Mualaf
Sidik Faqih, Sosok Influencer yang Membangun Bisnis dan Menginsiprasi Anak Muda
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Starting XI yang Bisa Direkrut Gratis Musim Panas 2024: Ada 4 Mantan Pemain Manchester United