uefau17.com

Indonesia Diprediksi Masih Impor Gula Tahun Ini - Bisnis

, Jakarta Asosiasi Peritel Indoneisa (Aprindo) menilai kebutuhan gula nasional masih belum mencukupi hingga akhir tahun ini. Sehingga ia memprediksi pemerintah masih akan melakukan impor gula.

“Untuk ritel saja kita dapat pasokan dari panen giling Juni, Juli, Agustus 250.000 ton per bulan. Sementara total panen tahun ini berapa? Ditambah September kita enggak ada penggilingan lagi jadi yang ada kita harus impor, enggak cukup soalnya,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey di Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Disisi lain, Aprindo juga menyambut baik terkait dilanjutkannya relaksasi harga gula yang ditetapkan sebesar Rp 17.500 per kilogram.

Diketahui relaksasi itu dilanjutkan hingga Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur harga acuan pemerintah (HAP) gula konsumsi yang baru diterbitkan.

Bakal Ikuti Aturan

Adapun Roy menegaskan, peritel anggota Aprindo akan mengikuti arahan Pemerintah terkait relaksasi harga acuan gula di tingkat konsumen agar implementasinya berjalan baik.

"Kita mengapresiasi kebijakan perpanjangan relaksasi gula dan kita akan jalankan perintah tersebut Karen di ritel enggak mungkin beli mahal tapi jual murah, yang ada kita rugi daripada rugi? Tapi efeknya akan ada kelangkaan," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga Gula per Kilogram Berapa?

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas), mengumumkan kenaikan harga gula di tingkat konsumen menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, keputusan kenaikan harga gula ini berlaku sementara yaitu pada 5 April hingga 31 Mei 2024.

Aturan ini diputuskan setelah Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga dan stakeholder terkait pada 4 April lalu.

HAP gula di tingkat konsumen sebelumnya Rp 16.000 per kg, sekarang menjadi Rp 17.500 per kg. Adapun untuk wilayah Maluku, Papua dan wilayah Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan ditetapkan sebesar Rp 18.500 per kg.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat