uefau17.com

Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula - News

, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, RR, sebagai tersangka kasus korupsi impor gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.

"Kita lakukan pendalaman dinyatakan cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan Saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Rabu (15/5/2024).

Penetapan RR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 69 orang. Dengan melalui proses pemeriksaan kesehatan, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap RR selama 20 hari.

"Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Kuntadi.

RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan PT SMIP agar perusahaan tersebut bisa kembali menjalankan aktivitas impor gula.

"Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan diduga menerima uang, dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula dikeluarkan dari kawasan tersebut," ujar Kuntadi.

Akibat perbuatannya, RR dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejagung Sudah Menetapkan Satu Tersangka

Sebelumnya, dalam kasus ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan satu tersangka.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3/2024).

RD selaku Direktur PT SMIP tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan impor gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat