uefau17.com

Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Capai Rp 1.246,97 Triliun, Simak Rinciannya! - Bisnis

, Jakarta - Penerimaan pajak hingga Agustus 2023 tercatat Rp 1.246,97 triliun atau setara 72,58 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp 1.718,0 triliun.

“Kami telah mengumpulkan pajak Rp 1.246,97 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2023 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Menurut bendahara negara ini, penerimaan pajak periode Januari hingga Agustus 2023 terpantau masih tumbuh positif. Hal itu didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik.

Adapun untuk rincian penerimaan pajak, diantaranya terdiri dari perolehan Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 708,23 triliun atau 81,07 persen dari target, tumbuh 7,06 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kemudian, Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat mencapai Rp 447,58 triliun atau 64,28 persen dari target, tumbuh secara tahunan diangka 8,14 persen yoy.

Lanjut, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp 11,64 triliun atau 29,10 persen dari target. Namun, angka tersebut mengalami kontraksi sebesar 12,01 persen secara tahunan. Sri Mulyani mengatakan, kontraksi itu disebabkan karena pergeseran pembayaran PBB migas.

Sementara, PPh migas tercatat sebesar Rp 49,51 triliun atau 80,59 persen. Kemenkeu melihat capaian PPh migas turun sebesar 10,58 persen dibanding kinerja periode yang sama tahun lalu. Penurunan itu disebabkan dampak moderasi harga minyak bumi.

Menkeu menyebut, secara keseluruhan kinerja penerimaan pajak periode Januari hingga Agustus 2023 sebesar 6,4 persen (yoy)  melambat, apabila dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 58,1 persen.

Diketahui, kinerja penerimaan yang melambat tersebut dipengaruhi oleh penurunan signifikan harga komoditas, nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pajak PPN Tak Naik di 2024, Segini Besarannya

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2024 mendatang.

Dengan demikian; PPN yang akan berlaku tahun depan tetap di angka 11 persen seperti yang telah berlaku sejak April 2022.

"Di 2024 kita masih 11 persen,” kata Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo dalam diskusi Bedah RAPBN 2024 yang disiarkan pada Rabu (20/9/2023).

Sebagai informasi, kenaikan PPN tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang naik menjadi 11 persen di tahap awal.

Kemudian di tahap kedua, PPN akan naik menjadi 12 persen dengan batas waktu paling lambat 1 Januari 2025.

Sebelumnya, pada Mei 2023, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa belum ada rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2024.

"Untuk Undang-undang terutama tarif telah ditetapkan di dalam UU HPP, jadi untuk UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif yang sama (PPN 11 persen)," kata Sri Mulyani kepada wartawan usai Rapat Paripurna di DPR RI, pada 19 Mei 2023, dikutip Rabu (20/9/2023).

"Kita melihat pertumbuhan ekonomi kita membaik, pengenaan pajak kita juga cukup kuat, maka, itu menjadi satu yang akan memberikan fondasi bagi kita untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi ini," jelasnya saat itu.

3 dari 3 halaman

RAPBN 2024

Dalam kesempatan itu, Wahyu juga menyoroti Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2024, yang menargetkan Pendapatan Negara sebesar 2,781,3 triliun dan Belanja Negara Rp. 3,304,1 triliun.

Adapun defisit dan pembiayaan anggaran yang masing-masing ditargetkan atau Rp. 522,8 triliun.

“APBN itu merupakan instrumen untuk menstimulasi ekonomi, menjawab berbagai tantangan - tantangan demografi, perubahan iklim, tantangan untuk mendorong produktivitas, daya saing, juga untuk mengawal agenda pembangunan agar tetap optimal dalam framework pengelolaan fiskal yang sehat,” ucap Wahyu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat