, Jakarta Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 dan upah minimun kabupaten/kota atau UMK 2024 sebesar 15 persen.
Said Iqbal mengatakan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga
“Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said Iqbal.
Advertisement
Lebih lanjut Said Iqbal menuturkan, terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen.
Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Adapun, survei dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.
Komponen UMP
Said mengungkapkan, terdapat 60 item dalam KHL yang mengalami kenaikan. Item tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah, utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen, ongkos transportasi 30 persen, dan pendidikan anak.
"Kedua, adalah makro ekonomi di mana menurutnya, kenaikan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, walaupun dalam omnibus law disebutkan indeks tertentu," lanjutnya.
Pada kesempatan ini, Said Iqbal mengusulkan agar indeks tertentu di kisaran 1,0 hingga 2,0, bukan di bawah 1,0 agar disparitas tidak semakin tinggi.
Alasan ketiga adalah status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023. Negara dengan kategori ini memiliki pendapatan nasional bruto (PNB) per kapita sebesar USD 4.466. Adapun, Indonesia pada 2022 tercatat memiliki PNB per kapita sebesar US 4.580.
“Kalau memang kita disebut [upper] middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal,” ujarnya.
Untuk memperjuangkan hal tersebut, para buruh berencana menggelar aksi besar-besaran pada hari Rabu (26/7/2023) mendatang. Selain terkait upah, aksi juga akan mengusung isu Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tolak Presidential Threshold, dan Cabut UU Kesehatan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemnaker Luruskan Hoaks Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja: Tak Benar UMP Ditentukan Pusat
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) di terbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu, banyak hoaks yang berkembang. Salah satunya mengenai penetapan Upah Minimum.
"Tidak benar kalau ada hoaks mengatakan Perppu ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat Menaker untuk menetapkan upah semua di daerah Indonesia, itu tidak benar. Hanya memenuhi wewenang pemerintah pusat menetapkan pada daerah yang memang jika terjadi bencana umum nasional," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).
Indah menjelaskan, dalam Perppu Cipta Kerja ini memang ada perubahan substansi Ketenagakerjaan terkait upah minimum pada Pasal 88 C, 88 D, dan 88 F.
Diantaranya, penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK dapat ditetapkan bila hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Sementara itu bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian, perubahan formula penghitungan upah minimum. Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Tahun kemarin ada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu sudah diterapkan di 2023. Tapi sebenarnya fermentasi itu juga sudah merespon variabel-variabel formula pengupahan yang ada dalam undang-undang cipta kerja tidak lagi 100 persen kita gunakan," ujarnya.
Advertisement
Perbaikan Formula Upah Minimum
Di sisi lain, dalam Perppu ini juga disinggung ada perbaikan formula upah minimum. Untuk detailnya, Kemnaker akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.
"Nah, secara detail kami akan kami cantumkan di dalam revisi PP 36 tahun 2021. Kan tahu ya PP 36 tahun 2021 ada upah minimum, nanti pasti kita rubah karena PP 36 itu mengacu undang-undang cipta kerja nanti pasti kami rubah dengan formula yang lebih adaptif," katanya.
Selain itu dalam Perppu ini, terdapat kewenangan Pemerintah menetapkan formula penghitungan upah minimum berbeda, jika keadaan tertentu. Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah guna mengatasi keadaan tertentu yang berdampak pada kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha.
Terkena Bencana Nasional
Keadaan tertentu yang dimaksudkan antara lain, dalam hal terjadi bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana non alam pandemi.
"Yang menarik di dalam Perppu, ini yang baru dan tidak ada di undang-undang cipta kerja, pemerintah pusat dapat menetapkan upah minimum bagi suatu daerah yang sedang terkena bencana nasional.
Jadi, contoh saja misalnya ada suatu bencana di daerah X kemudian pemerintah menetapkan menjadi bencana nasional," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Kemenhub Tetapkan Gaji Pokok Awak Kapal, Wajib Ikuti UMP Plus Upah Lembur
Kolaborasi IKA FH UMP-HukumOnline Sosialisasi Hukum Kepailitan di Sumsel
Penantian Panjang Sekolah di Pedalaman Muara Enim, Akhirnya Teraliri Listrik
Komponen UMP
Kemnaker Luruskan Hoaks Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja: Tak Benar UMP Ditentukan Pusat
Perbaikan Formula Upah Minimum
Terkena Bencana Nasional
Buruh
UMP
ump 2024
upah minimum
Upah Minimum Provinsi
umk 2024
UMK
Kenaikan UMP
UMP Naik
uu cipta kerja
cipta kerja
Rekomendasi
Kolaborasi IKA FH UMP-HukumOnline Sosialisasi Hukum Kepailitan di Sumsel
Penantian Panjang Sekolah di Pedalaman Muara Enim, Akhirnya Teraliri Listrik
Termasuk Iuran Tapera, Ini Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan UMR Jakarta 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Pakar Sebut Generasi Muda Lebih Rentan Jadi Korban Judi Online
5 Negara dengan Transaksi Judi Online Terbesar, Indonesia Termasuk?
Kejati Jabar Dapat Instruksi Khusus Jaksa Agung soal Pemberantasan Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Pilkada 2024
Rakernas PAN, Ketum Zulhas Serahkan SK Pilkada 2024 dan Tetapkan Jadwal Kongres
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
Superapps Livin' by Mandiri Punya Fitur Baru, Kini Bisa Akses KPR
Daftar 10 Kota Paling Layak Huni di Dunia, Eropa Mendominasi
Tak Ada Ampun, PLN Tindak Tegas Pelaku Pencuri Kabel Listrik di Tambora
Top 3: OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Bos Djakarta Lloyd Minta Suntikan Modal PMN Usai Lewati Ancaman Pailit
REI Harap Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi FLPP Hingga 250.000 di Tahun Ini
Pefindo Beri Rating idAAA/Stable Outlook untuk InJourney, Apa Pendorongnya?
Bank Mandiri Gelar Bakti Kesehatan untuk 500 Abdi Dalem Ngayogyakarta
Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Juli 2024, Tapi Baru sampai Klaten
Euro 2024
Manchester United Kepincut Bintang Euro 2024 Asal Turki, Bisa Jadi Pengganti Antony di Old Trafford
Asa Jerman Jaga Kans Juara di Euro 2024
Euro 2024: UEFA Sudah Ambil Keputusan Tegas pada Wasit Kontroversial yang Gagalkan Gol Belanda
Timnas Italia Enggan Remehkan Swiss di Babak 16 Besar Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Berita Terkini
7 Potret Melly Lee Tampilkan Dangdut di Korea Selatan, Penuh Kebanggan
Ditanya soal NasDem Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu
Buya Yahya Sebut Obat sebelum Perceraian Terjadi, Apa Itu?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Viral Buket Nasi Padang, Hadiah Anti Mainstream yang Bikin Perut Keroncongan dan Ngiler Parah
PKB: Belum Ada Pembahasan Usung Risma di Pilkada Jatim 2024
Pria Ini Pilih Bakar Rumah Agar Istri Kesal, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Pemanfaatan Bekas Tempat Penampungan Sampah Menjadi Lahan Pertanian Produktif
Menko Muhadjir Revisi Target Penurunan Stunting 2024
3 Resep Rimpang yang Sehat dan Mudah Dibuat, Cocok untuk Mendetoks Tubuh
Selain Ridwan Kamil, PAN Juga Pertimbangkan Usung Kaesang Jadi Cagub Jakarta 2024
Penerbangan ANA Mendarat Darurat karena Kehilangan Tekanan Kabin, Jadi Kasus Terbaru Pesawat Boeing
Simak, Cara dan Trik Merebus Jengkol Agar Empuk dan Tidak Bau
Mandek 3 Tahun, Pengamat Minta Pembahasan RUU BUMN Digeber di Pemerintahan Prabowo-Gibran