, Jakarta Bambang Trihatmodjo menolak membayar utang dana talangan Sea Games 1997 yang dibebankan kepadanya sebesar Rp 64 miliar. Penolakan tersebut disampaikan Bambang melalui kuasa hukumnya Shri Hardjuno Wiwoho.
Shri menjelaskan Bambang merasa dana talangan sebesar RP 35 miliar tersebut sebenarnya bukan kewajiban kliennya. Melainkan kewajiban PT Tata Insani Mukti (TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP).
"Sebenarnya sampai dengan detik hari ini, kenapa klien kami bersikukuh, bukan tidak mau membayar tapi memang bukan kewajibannya terkait masalah dana talangan Rp 35 miliar," kata Shri di Jakarta, Kamis, (24/3).
Advertisement
Kasus ini bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX pada tahun 1997 di Jakarta. Sebenarnya saat itu penyelenggara seharusnya Brunei Darussalam. Namun Indonesia mendadak menggantikan Brunei sebagai tuan rumah.
Kala itu, biaya yang diminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)/ KONI untuk penyelenggaraan kegiatan sebesar Rp 70 miliar. Namun dalam perjalanannya mengalami pembengkakan menjadi Rp 156,6 miliar.
Di sisi lain KONI juga meminta tambahan dana sebesar Rp 35 miliar untuk pembinaan atlet. Sementara konsorsium hanya menyanggupi mencairkan dana Rp 70 miliar saja.
Bengkaknya anggaran tersebut tak bisa ditutupi APBN kala itu. Sehingga, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menggunakan dana Reboisasi Kementerian Kehutanan.
Pelaksanaan Sea Games XIX bisa terlaksana setelah Kemensetneg mencairkan dana RP 121,6 miliar untuk penyelenggaraan acara dan Rp 35 miliar untuk persiapan kontingen Indonesia.
Shri mengakui adanya adanya dana talangan Sea Games tahun 1997 dari Sekretariat Negara. Namun, sebetulnya dana talangan berasal dari pungutan reboisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 35 miliar.
Dana tersebut kemudian langsung dikirimkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), untuk Pemusatan Latihan Nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997.
"Bahwa tidak satu rupiah pun masuk ke kantong klien kami Bambang Trihatmodjo," ungkapnya.
Dia melanjutkan, meskipun nama Bambang tercatat sebagai Komisaris Utama PT TIM, namun anak Presiden Soeharto ini komisaris tanpa saham. Sedangkan pemegang saham PT TIM yakni Bambang Soegomo dan Enggartiasto Lukita
"Pemegang sahamnya itu ada dua perusahaan di PT Tata Insani Mukti, itu adalah perusahaan di dalam perusahaan. Pertama Perusahaan Bambang Soegomo dan Enggartiasto Lukita," jelasnya.
Dengan melihat sumber dana, dia menyebut Sea Games tahun 1997 ini sama sekali tidak ada pembiayaan dari APBN. Oleh karena itu, pihaknya sebagai kuasa hukum Bambang Trihatmodjo akan menuntaskan persoalan ini.
"Pemerintah boleh memiliki hak tagih dari Rp 35 miliar itu tetapi jangan sampai salah alamat, kan kasian juga," kata dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Utang Bengkak
![Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Shri Hardjuno Wiwoho, dalam konferensi pers, Rabu (23/3/2022).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/SE1AjQZYpFy3vFUUYfYof92kKxE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3972856/original/054949400_1648034951-IMG_2148.jpg)
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat, dana talangan tersebut sebagai utang Bambang sebesar Rp 35 miliar. Dana talangan tersebut diberikan kepada konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games yang dipimpin Bambang Trihatmodjo.
Adapun sumber dananya berasal dari dana reboisasi yang dikumpulkan pemerintah dari pihak swasta di Kementerian Kehutanan.
Utang tersebut kemudian bengkak menjadi Rp 64 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari pinjaman pokok Rp 35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15 persen. Sedangkan jatuh tempo utang 1 tahun atau sejak 8 Oktober 1997 sampai 8 Oktober 1998.
Kuasa hukum Bambang yang lain, Prima Wardhana Sasmira mengatakan belum ada kesepatakan penghitungan detil terkait bengkaknya utang yang ditagih pemerintah. Namun Kementerian Keuangan langsung menagih hak negara senilai Rp 64 miliar.
"Jadi pokoknya Rp 35 miliar dengan bunga 15 persen," kata dia.
Sehingga menurut Prisma, seharusnya penagihan utang dana talangan dilakukan pemerintah kepada PT TIM, bukan Bambang secara pribadi. Walaupun saat pelaksanaan kegiatan, Bambang menjabat sebagai komisaris utamanya.
Advertisement
Cekal Bambang Keluar Negeri
![Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo. (Foto: Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/plAfsrUQ96YxHAtcOf4vEhBNPXU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3037684/original/062126400_1580456579-Mayangsari_Ungu.jpg)
Salah satu upaya penagihan utang yang dilakukan pemerintah kepada Bambang yakni melakukan pencekalan. Tahun 2020, anak kedua Presiden Soeharto ini dilarang meninggalkan Indonesia sebelum melunasi utangnya ke negara.
Tak terima, Bambang pun melaporkan balik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terdaftar pada 15 September 2020 dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan kasus utang Bambang merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara ke Kementerian Keuangan selaku pengelola piutang negara. Sehingga pihaknya mengklaim hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
"Sebenarnya, utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara. Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara selaku pengelola piutang," paparnya.
Dia memastikan penerbitan pencekalan akan berakhir pada November mendatang. Hal ini sesuai ketentuan berlaku yakni batas waktu maksimal pencekalan berlangsung sampai 6 bulan. Dengan catatan bisa diperpanjang apabila kewajiban membayar utang belum juga dipenuhi.
"Pencegahan ke luar negeri ini berlaku 6 bulan ke depan yang akan berakhir di November. Karena kami terbitkan pencekalan pada Mei lalu," dia menandaskan.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Utang Bengkak
Cekal Bambang Keluar Negeri
Utang
bambang trihatmodjo
Dana Talangan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
Survei Indikator: Ridwan Kamil Ungguli Dedi Mulyadi dan Ilham Habibie di Pilkada Jabar
Kader Gerindra di Kampar Siap Alokasikan APBD Dukung Program Susu Gratis Prabowo Subianto
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Bio Farma jadi Rujukan 10 Delegasi Berbagai Negara Belajar Pengembangan Vaksin
OJK Tuntaskan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan di BPD NTT, Ini Hasilnya
Baru Dilantik jadi Dirjen Perhubungan Darat, Ini Misi Risyapudin Nursin
Indonesia Bakal Kenakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Apa Plus Minusnya?
Shopee Bagikan Tren Produk Lokal Paling Dicari Pengguna di Berbagai Daerah Indonesia
DJP Menangkan Sidang Perkara Praperadilan Lawan Wajib Pajak di Surakarta
Ada Dugaan Konflik Kepentingan dengan Hakim, 10 Bank Ternama AS Digugat
Cegah Pungli, 59 Pelabuhan Target Terapkan Gerbang Otomatis pada Akhir 2024
5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa
Kemnaker Tertarik Pelajari Pengelolaan SDM di China, Simak Alasannya
Ketua KPU
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Gantikan Hasyim Asy’ari, Intip Kekayaan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Gantikan Hasyim Asy'ari, KPU Resmi Tunjuk Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua
3 Fakta yang Terungkap dalam Putusan DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Beri Fasilitas Korban Asusila
Berita Terkini
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
Pangeran Harry Disebut Tak Beri Dukungan ke Kate Middleton yang Berjuang Melawan Kanker
Cara Mengganti Background Zoom di Laptop dan Hp, Mudah Juga Cepat
KOI Pamerkan Jersey Kontingen Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024: Terinspirasi Lagu Berkibarlah Benderaku
Harga Saham PGEO Parkir di Rp 1.200 pada Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Jersey Tim Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024 Resmi Diluncurkan
Jangan Lewatkan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Kamis 4 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Brontosaurus, Dinosaurus Sauropoda Terbesar yang Pernah Hidup
Minyak Sawit Dihadang Kampanye Hitam Lagi, Kini dari Seleb dan Anak Muda India
Gempa Hari Ini Kamis 4 Juli 2024: Terjadi di Duruka Sultra, Berkekuatan Magnitudo 2,8
Tengku Dewi Tak Berharap Terus Dinafkahi Andrew Andika: Saya Bisa Cari Duit Sendiri
Riset Sawit di Perguruan Tinggi, AII Hubungkan Hingga Tahap Komersialisasi
Keajaiban Tak Terduga Pecel Lele di Balik IPK Sempurna 4.0 Naufal Clash of Champions
Influencer Saham Gagal Kelola Dana, Ini Imbauan BEI