, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendesak aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebaiknya tidak dilanjutkan. Dia meminta JKP disempurnakan menjadi jaminan pengangguran.
"Itu yang lazim berlaku di seluruh dunia. Seluruh dunia tidak kenal jaminan kehilangan pekerjaan, tapi harus berbentuk unemployement insurance," seru Iqbal, Kamis (17/3/2022).
Untuk skema pendanaan, ia mengatakan, sumber anggaran berasal dari iuran buruh saat bekerja, iuran pengusaha, dan iuran pemerintah.
Advertisement
"Tiga sumber itu harus mengiur. Maka sustainibilitas unenployement insurance akan lebih pasti, karena jaminan sosial harus butuh kepastian," ungkap dia.
Iqbal lantas membeberkan tiga perbedaan mendasar antara JKP dan jaminan pengangguran. Pertama, sumber pendanaan JKP tidak ada kepastian.
"Apakah buruh dan pengusaha mau mengiur? Ternyata tidak. Yang terjadi, pengusaha dan buruh mengiurnya diambil dari rekomposisi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKN)," sebutnya.
"Dalam Undang-Undang BPJS, rekomposisi atau subsidi silang antar program dilarang. Dan pasal tentang subsidi silang adalah kriminal, itu belum hilang, 8 tahun hukumannya," terang dia.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Buruh dari berbagai Federasi dan Serikat memberikan ultimatum untuk Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, untuk segera mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2002, terutama soal pembayaran manfaat JHT.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cuma Berlaku 6 Bulan
![FOTO: Buruh Geruduk Kemnaker Tuntut Aturan JHT Dicabut](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4l522xB2wMdOxmmjMvWJfitmbpY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3935802/original/009565500_1644992146-20220216-Buruh-Geruduk-Kemenaker-1.jpg)
Kedua, iuran JKP disebutnya melanggar aturan dan tidak sesuai peruntukan. Sebab, itu merupakan rekomposisi dari jaminan kehilangan pekerjaan (JKK) dan jaminan kematian.
"Dengan JKP, tiba-tiba diambil dari JKK dan jaminan kematian sekitar 0,22 persen totalnya, dipindahkan ke JKP. Kan enggak masuk akal. Saya bayaran untuk iuran kematian dan kecelakaan kerja saya, kok tiba-tiba uang saya diambil tanpa diminta persetujuan untuk membayar, tanda petik pesangonnya orang lain?" keluhnya.
Perbedaan terakhir, JKP hanya berlaku selama 6 bulan saja. Jumlah uang yang dibayarkannya pun sedikit, yakni sebesar 45 persen dari upah terakhir selama 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah terakhir pada 3 bulan setelahnya.
"Kalau unemployement insurance, dia selama belum mendapat pekerjaan akan dibayar terus, dan jumlahnya 100 persen," pungkas Iqbal.
Terkini Lainnya
Permenaker JHT Direvisi, KSPSI dan KSPI Apresiasi Menaker
Menaker Ida: Revisi Aturan JHT Akomodir Aspirasi Pekerja
Cara Mencairkan JKP, Ajukan Klaim Lewat Link Siapkerja.kemnaker.co.id
Cuma Berlaku 6 Bulan
JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pengangguran
Buruh
KSPI
JKN
BPJS
Rekomendasi
Penetapan Tarif Baru BPJS Kesehatan Tunggu Evaluasi Pemerintah, Jadi Berapa?
Wamenkes Bantah Implementasi KRIS Buat Pasien JKN Sulit Dapat Kamar
Cara Daftar Akun Mobile JKN, Akses Layanan BPJS Kesehatan Jadi Lebih Praktis
Naik Signifikan, 38,7 Juta Warga Jatim Jadi Peserta JKN
Cara Bikin dan Perpanjang SIM Jika Punya Tunggakkan Iuran BPJS Kesehatan
Syarat Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan Aktif, Uji Coba Mulai 1 Juli 2024
Infografis Beda Kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
Buruh: KRIS BPJS Kesehatan Bikin Bingung, Lebih Baik Bebas Iuran
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Nasib Djakarta Lloyd Ditentukan Pekan Depan, Janjikan Bisnis Positif Usai PKPU
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Faisal Basri Buka-bukaan Skema Ideal Pungutan Tapera, Singgung Peran Bank Tanah
Kabar Teranyar Nasib Pelita Air Gabung Garuda Indonesia Group
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
DKI Jakarta Targetkan Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi Rampung Tahun Ini
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Polisi Ringkus Pejambret Mahasiswi Uinsa Surabaya, Korban Meninggal Kecelakaan Saat Mengejar
Pertamina Foundation Raih Tiga Penghargaan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan
Oknum Polantas Ketahuan Pungli, Pihak Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Masyarakat
Top 3 Berita Hari Ini: Didesain Didit Hediprasetyo Anak Prabowo, Jersey Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bikin Warganet Malaysia
Eni Joe Hadirkan Keindahan Kain Betawi dalam Fashion Show di Ultah Jakarta
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
Jurus Taktis Bapas Pangkalpinang Awasi 1.638 WBP, Bimbingan hingga Pendampingan
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Sinopsis Anime Mashle Magic and Muscles The Divine Visionary Candidate Exam Arc, Tayang di Vidio
Hasil Final Four PLN Mobile Proliga 2024: BIN dan Popsivo Panaskan Persaingan Putri
Membanggakan, Yenny Santoso Runner-Up 1 Mrs Globe di California Amerika Serikat
Jelang HUT ke-17, Punguan Simbolon Dohot Boruna se-Indonesia Ziarah ke TMP Kalibata
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar
Erick Thohir: PMN Diberikan untuk Penugasan BUMN