, Jakarta Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan pelayanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Adapun JKP ini dapat diklaim dengan mudah melalui link siapkerja.kemnaker.co.id.
Sebelumnya, Program JKP ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Bagi yang belum tahu, JKP ini merupakan program yang dikhususkan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Advertisement
“JKP merupakan program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali,” demikian penjelasan seperti mengutip akun Instagram @indonesiabaik.id, Jumat (11/03/2022).
Sementara itu, peserta yang memenuhi kriteria akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai. Uang tersebut akan diberikan selama enam bulan setelah pekerja terkena PHK.
“Seperti diketahui, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima. Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir,” demikian penjelasan lebih lanjut.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kriteria Peserta JKP
![Menaker Ida berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/E65m51iQlVYcsX2pBgHy_gcF7tU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3958998/original/075403900_1646920059-WhatsApp_Image_2022-03-10_at_19.42.55.jpeg)
Di samping itu, program ini ternyata sudah bisa mulai dicairkan terhitung sejak 11 Februari 2022. Akan tetapi, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan peserta ketika ingin mengklaim JKP.
Namun sebelum mengetahui cara klaim JKP, lebih baik ketahui dulu apa saja kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta dari program JKP ini.
Berikut ini kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta JKP.
1. Peserta yang mengalami PHK
2. Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut
3. Peserta berkeinginan bekerja kembali
4. Terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Tahap Pencairan JKP
![Dialog Interaktif dengan Penerima Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/E5x44CicwwcTJ8MIvnLG9GZAhUE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3959073/original/075949800_1646928709-JKP4.jpg)
Selanjutnya, berikut ini langkah-langkah klaim JKP di bulan pertama seperti mengutip informasi dari akun Instagram @indonesiabaik.id.
1. Masuk ke situs Siap Kerja dengan link siapkerja.kemnaker.go.id
2. Pilih menu Ajukan Klaim
3. Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK
4. Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
5. Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
6. Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta
Sebagai informasi, pada bulan kedua hingga keenam, proses klaim JKP sedikit berbeda dari bulan pertama. Untuk mengetahinya, berikut ini cara klaim JKP bulan kedua hingga keenam.
1. Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
2. Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
3. Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
4. Peserta mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan kedua hingga kelima dengan minimal kehadiran 80 persen
5. Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja
Perlu diingat, uang tunai diberikan selama enam bulan setelah pekerja terkena PHK diverifikasi dan memenuhi syarat seperti yang sudah ditentukan.
Adapun besaran JKP ini adalah 45 persen dari upah di 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah di 3 bulan terakhir.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Terkini Lainnya
Kriteria Peserta JKP
Tahap Pencairan JKP
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
JKP
BPJS Ketenagakerjaan
cara klaim JKP
cara cairkan JKP
siapkerja.kemnaker.co.id
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Jokowi Bersama Para Menteri Rapat Bahas Kebijakan HGBT
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Sederet Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Kredit Perbankan Indonesia Tumbuh 12,15% pada Mei 2024
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda