, Jakarta PT Djakarta Lloyd (Persero) akan menghadapi sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada pekan depan. Eksistensi BUMN pelayaran itu akan ditentukan pada momen tersebut.
Direktur Utama Djakarta Lloyd, Achmad Agung mengatakan, pihaknya sudah menyebar proposal perdamaian kepada para kreditur. Hingga saat ini, indikasinya menunjukkan ke arah yang positif.
Baca Juga
"Jadi kalau kita bisa menang berarti kita akan homologasi, ada kesempatan perdamaian dimana memperbaiki schedule pembayaran (utang) ke kreditur," ujar Agung, ditemui di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Advertisement
Asal tahu saja, Djakarta Lloyd memiliki total aset sebesar Rp 791,8 miliar per 2023 lalu. Adapun total kewajiban atau utang perusahaan sebesar Rp 750 miliar dari total 162 kreditur yang telah terverifikasi.
Agung bilang, pihaknya akan menggadapi voting homologasi atas proposal perdamaian berkaitan dengan gugatan PKPU. Pemungutan suara itu akan dilakukan pada Senin, 8 Juli 2024, pekan depan.
"Kami sudah mendapatkan indikasi positif. Mudah-mudahan Senin itu jadi momen of truth," katanya.
Bukan tanpa bekal apapun, Agung menyiapkan sejumlah solusi restrukturisasi. Atas beban utang Rp 750 miliar tadi, dia menyiapkan adanya relaksasi pembayaran paling lama hingga 18 tahun. Sementara itu, utang paling kecil bisa dilunasi dalam 1 tahun kedepan.
Bisnis Positif
Agung mengisahkan, beban utang yang ditanggung perusahaan saat ini merupakan utang masa lalu. Sejak dia masuk di 2022 lalu, Agung mengklaim berhasil membalikkan posisi buku keuangan Djakarta Lloyd menjadi positif. Ini terjadi pada 2023 lalu setelah adanya kondisi negatif dalam 4-5 tahun lalu.
Langkah ini menjadi salah satu andalan untuk menjalankan bisnis logistik kedepannya. Agung optimistis bisnis yang dijalaninya masih bisa mengantongi keuntungan.
"Restrukturisasi organisasi, akan ada asesmen dan lain-lain, nanti lebih real, lebih ramping, fleksibel. Business process kami menerapkan GCG. Artinya kedepan kami bisa hadir sebagai entitas bisnis yang bisa bersaing tentunya," bebernya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Djakarta Lloyd Was-was Tunggu Hasil PKPU
![Setelah Mati Suri 15 Tahun, Djakarta Lloyd Mampu Bangkit](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GzdrATcgxmRayhXKsVjmOfNAvGc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/697862/original/5cc975051af0c653771e08c8d2bfb44a-FOTO.jpg)
Diberitakan sebelumnya, PT Djakarta Lloyd (Persero) masuk dalam radar penyehatan BUMN di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Namun, perusahaan pelayaran itu masih menunggu proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Djakarta Lloyd, Achmad Agung bersyukur, status perusahaan yang dipimpinnya sudah lepas dari ancaman likuidasi diantara BUMN sakit yang dikelola PPA. Menurutnya, sudah terjadi tren penyehatan ke arah yang positif.
"Alhamdulillah kita sudah enggak di dalam list likuidasi ya, artinya kemarin kami sudah ya istilahnya kalau di liga primer itu udah di papan tengah lah, bukan lagi di zona degradasi," ujar Agung, ditemui di Menara Danareksa, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Meski sudah menunjukkan tren yang positif, dia mengaku masih was-was dalam menghadapi sidang PKPU. Pasalnya, perusahaan masih harus menghadapi sekitar 2 sidang lagi yang digelar pada Juli 2024, bulan depan.
"Tapi tantangannya masih cukup menantang karena kami masih harus menyelesaikan proses PKPU kedua kami dan itu kami harapkan sih, InsyaaAllah dalam minggu-minggu kedepan itu nanti sudah ada voting dan ada putusan pengadilan mengenai status PKPU kami," terangnya.
Diketahui, Djakarta Lloyd menghadapi gugatan PKPU yang dimohonkan oleh PT Asia Mulia Transpasifik, sebuah perusahaan pengapalan. Gugatan PKPU terdaftar sejak 2023 lalu dengan nomor 301/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Menghadapi dua sidang nantinya, Agung berharap masih bisa lolos dari jerat pailit. Mengingat, dia sudah menyusun rencana penyehatan perusahaan kedepannya.
"Ya kami berharap sih ya kami masih diberikan kesempatan untuk bisa tetap hidup, untuk bisa tetap survive, masih dipercaya untuk bisa menyelesaikan kewajiban-kewajiban kami dalam rangka PKPU homologasi nantinya," kata dia.
"Supaya ya kedepannya kita bisa tetap eksis lah, kita bisa memperbaiki diri, melanjutkan dari restrukturisasi kita," sambung Agung.
Advertisement
Punya Utang Rp 750 Miliar
![Kedatangan kapal MV. Noto III telah dipersiapkan oleh tim Keagenan kapal PT Djakarta Lloyd (Persero). (Foto: djakartalloyd.co.id)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/4eo9mUAgflFTHSLR5u4mMwLbnBM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2217950/original/042826800_1526608357-Foto_.jpg)
Beberapa waktu lalu, Kuasa Hukum Djakarta Lloyd, Herlin Susanto menyampaikan besaran beban utang yang ditanggung oleh perusahaan. Besarannya mencapai Rp 750 miliar dari total 162 kreditur.
"Tercatat, saat ini Perusahaan memiliki total aset sebesar Rp791,8 miliar per tahun 2023. Adapun total kewajiban Perusahaan sebesar Rp750 miliar dari total 162 kreditur yang telah terverifikasi," ujar Herlin dalam keterangannya.
Dia mengatakan, kliennya itu telah mendapat dukungan dalam rangka restrukturisasi. Baik dari perusahaan pelat merah, pemerintah, hingga perusahaan swasta.
Disamping itu, Kementerian Perhubungan telah memberikan kepercayaan kepada Djakarta Lloyd untuk melaksanakan penugasan sebanyak 7 trayek program Tol Laut dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 4 trayek.
Kemudian, BUMN pelayaran itu juga mendapatkan kepercayaan dari PLN melalui kontrak jangka panjang sebagai operator pengangkutan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik di Indonesia.
"Upaya restrukturisasi Djakarta Lloyd telah mendapatkan respon positif dari hampir seluruh kreditur baik swasta maupun BUMN, serta juga dari Kementerian Keuangan yang telah memberikan dukungan atas upaya restrukturisasi Djakarta Lloyd," ujar dia.
Terkini Lainnya
Bos Garuda Indonesia: Kita Sudah Jadi Perusahaan Untung pada 2023 Seperti Janji saat PKPU
Ketetapan KPU soal Batas Usia Kepala Daerah Dihitung Sejak 1 Januari 2025 Dinilai Tidak Sah
KPU Teken PKPU Pilkada Terbaru: Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
Bisnis Positif
Djakarta Lloyd Was-was Tunggu Hasil PKPU
Punya Utang Rp 750 Miliar
BUMN
Utang
restrukturisasi
PKPU
Djakarta Lloyd
Rekomendasi
Ketetapan KPU soal Batas Usia Kepala Daerah Dihitung Sejak 1 Januari 2025 Dinilai Tidak Sah
KPU Teken PKPU Pilkada Terbaru: Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
Bursa Gembok Sementara Saham TOYS, Ini Alasannya
Arahan Erick Thohir: Djakarta Lloyd Harus Sehat!
Djakarta Lloyd Pede Tak Jadi Pailit Meski Punya Utang Rp 750 Miliar
Lolos Zona Degradasi, Djakarta Lloyd Masih Was-was Tunggu Hasil PKPU
Sritex Dikabarkan Bangkrut, Ini Fakta Sebenarnya
KPU Akan Sesuaikan PKPU dengan Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Amarta Karya Terhindar dari Jerat Pailit, Ini Rencana Manajemen
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Populer
Gelombang Pertama ASN Pindah ke IKN Mulai September 2024, Siap-Siap!
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
BNI Bakal Buka Cabang Baru di Sydney
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Berita Terkini
Dirjen Dukcapil: Data Kependudukan Tak Ikut Bocor Diserang Ransomware
7 Potret Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Liburan di Jepang, Anak Tampil Gaya Pakai Kimono
Sekawan Limo Ditonton 500 Ribuan dalam 4 Hari, Siap Jadi Film Indonesia ke-10 Peraih 1 Juta Penonton
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Nikita Willy Yakin Semua Anak Lahir Untuk Jadi Pemenang
Rafah Jadi Kota Hantu yang Tertutup Debu dan Dipenuhi Puing Setelah 2 Bulan Invasi Israel
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
6 Film Tema Satu Suro untuk Pecinta Horor, Bikin Merinding
Festival Ekonomi Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?
Profil Thiago Alcantara, Pemain Liverpool yang Memutuskan Pensiun di Usia 33 Tahun
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Belanja di Tempat Ini Berkesempatan Dapat Mitsubishi XForce
Adik Kim Jong Un Murka dengan Latihan Militer Korea Selatan di Dekat Wilayah Perbatasan
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO