, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera menanggapi kebijakan legalisasi alat tangkap cantrang yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Adapun perizinan penggunaan cantrang ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI.
Baca Juga
Padahal sebelumnya, Susi Pudjiastuti sempat melarang pemakaian Alat Penangkapan Ikan (API) seperti cantrang yang tertera dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.
Advertisement
Melalui sebuah unggahan melalui akun Twitter @susipudjiastuti, Jumat (22/1/2021) pukul 18.01 WIB, pemilik maskapai Susi Air ini mendukung aksi penolakan Forum Pergerakan Masyarakat Nelayan (FPMN) se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menolak Permen KP Nomor 59/2020.
Dalam sebuah unggahan video, FPMN Kepri meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menyampaikan penolakan atas penggunaan cantrang kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Juri Bicara FPMN Kepri Dedi Syahputra menyatakan, legalisasi cantrang dianggap merugikan nelayan tradisional yang ada di provinsi kepulauan tersebut. Mereka juga meminta penundaan perizinan pengusaha cantrang di Kepulauan Riau.
"Kami menyimpulkan, Permen KP 59/2020 adalah bentuk penindasan, masyarakat Kepri khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya. Khususnya pada nelayan tradisional dan nelayan pesisir. Karena pelaku usaha laut itu 90 persen adalah nelayan kecil. Hanya 10 persen adalah pelaku usaha," seru Dedi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Susi tidak mengizinkan nelayan menambah kapal dengan cantrang. Alat tangkap baru tetap diberlakukan demi menjaga laut dan nelayan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dilarang Susi Pudjiastuti, KKP Kembali Legalkan Penggunaan Cantrang
![Polemik Cantrang Paksa Nelayan Pantura Jadi Pengangguran](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/miqauCFeMg4Jx-1b65yuLj5yKAc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1648380/original/062801900_1500005005-IMG_20170714_094627.jpg)
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan penggunaan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API), salah satunya Cantrang.
Sebelumnya, penggunaan cantrang dilarang oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 71 Tahun 2016.
Dalam aturan baru ini, KKP kembali melegalkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia. Peraturan ini tertuang dalam Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, penggunaan cantrang sebenarnya kerap tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut dia, terbitnya aturan baru ini akan mengembalikan fungsi cantrang kepada ketentuan awal.
"Sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Ini jadi masalah sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada," terangnya, Jumat (22/1/2021).
Zaini memaparkan, ada beberapa ketentuan pada legalisasi cantrang dalam Permen KP yang baru. Cantrang bakal memakai square mesh window pada bagian kantong, dengan tujuan agar ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos ketika ditarik.
KKP pun akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, dan hanya memperbolehlannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut.
Sementara bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.
"Semua kapal yang dapat izin (dari) pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu, apakah masuk ke jalur II atau tidak, sehingga bisa kita lakukan penindakan," tegas Zaini.
Terkini Lainnya
3.43 Hektare Terumbu Karang Dirusak Reklamasi di Anambas
Menteri Trenggono Minta BUMN Dukung KKP Kembangkan Bisnis Perikanan Budidaya
KKP Usulkan Ikan Masuk Menu Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dilarang Susi Pudjiastuti, KKP Kembali Legalkan Penggunaan Cantrang
Susi Pudjiastuti
KKP
Cantrang
nelayan
kepri
Rekomendasi
Menteri Trenggono Minta BUMN Dukung KKP Kembangkan Bisnis Perikanan Budidaya
KKP Usulkan Ikan Masuk Menu Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
KKP Bidik Investasi Ikan Tuna di Indonesia Capai Rp 9 Triliun
Kabel Laut jadi Tulang Punggung Komunikasi Papua, Nelayan Diminta Tak Merusak
Tak Mau Kehabisan, KKP Mau Batasi Penangkapan Tuna
Ilmuwan, Praktisi hingga Mahasiswa Ramaikan Tuna Talk Bahas Masa Depan Perikanan Tuna
Jalan Terjal Berantas Penyelundupan Benih Bening Lobster
Daftar Lokasi Rawan Penyelundupan Benih Bening Lobster, Mana Saja?
KKP Buru Kapal Maling Ikan Asal Rusia, Kabur ke Papua Nugini
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Minyak Sawit Dihadang Kampanye Hitam Lagi, Kini dari Seleb dan Anak Muda India
Pembahasan RUU EBET dengan DPR Hampir Tuntas, Tinggal Masalah Ini
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Pengamat: Bea Masuk Produk 200% Berpotensi Ganggu Hubungan Indonesia-China
Salip Tesla, Pabrikan Ini Bakal Produsen Mobil Listrik Terbesar Dunia
Kredit Macet LPEI Tembus Rp 32 Triliun, Apa yang Salah?
Bukan BUMN Sakit, Anak Buah Erick Thohir Tegaskan PMN Buat Jalankan Penugasan
Yen Jepang Merosot Lagi ke Level Terburuk Sejak 1986
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus
Vonis Salman Raziq, Perekrut 12 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditunda