, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan empat nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan illegal fishing.
"Empat nelayan tersebut telah tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada Sabtu, 15 Juni 2019," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Suherman, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2019).
Keempat nelayan tersebut segera dipulangkan ke Indonesia dengan pertimbangan masih di bawah umur. Empat nelayan itu berinisial S (17 th), RAG (17 th), SR (13 th), dan Eta (17 th).
Advertisement
"Dalam perjalanan ke Indonesia, mereka didampingi oleh perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Darwin. Saat tiba di Bali, dilakukan serah terima secara resmi kepada Pangkalan PSDKP Benoa mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal nelayan di Wakatobi Sulawesi Tenggara,” tambah Agus.
Baca Juga
Nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan awak kapal perikanan Indonesia KM Barcelona berukuran 9 GT yang ditangkap oleh otoritas Pemerintah Australia pada Jumat, 24 Mei 2019 dengan tuduhan menangkap ikan secara ilegal di Perairan Australia.
"Saat ditangkap, KM Barcelona diawaki oleh tujuh orang asal Wakatobi Sulawesi Utara,” papar Agus.
Kemudian, kapal dan seluruh awaknya dibawa ke Darwin, Australia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali pimpin penenggelaman kapal asing yang tertangkap akibat melakukan illegal fishing di Natuna, Kepulauan Riau. Ada 13 kapal yang dimusnahkan di 3 lokasi berbeda.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sesuai Aturan
![Bendera negara Australia - AFP](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/IaWUyU2ugRqHzmTbzlK82Gtk7Oo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1851494/original/081305700_1517382339-Australian-Flag.jpg)
Sesuai peraturan Pemerintah Australia, keempat anak buah kapal (ABK) yang dikategorikan masih di bawah umur tersebut segera dipulangkan ke Indonesia. Sementara itu, awak kapal lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas Australia.
Selama proses pemeriksaan di Darwin, pihak KRI mendampingi serta berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal PSDKP untuk pemulangan para nelayan dan awak kapal.
"Hal ini merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh pemerintah terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan,” tutur Agus.
Dengan dipulangkannya empat nelayan tersebut, selama 2019, KKP bersama-sama dengan Kemenlu telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 94 nelayan, yang terdiri dari 11 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 18 orang dari Australia.
Advertisement
Kementerian Kelautan Tertibkan 21 Rumpon Ilegal Filipina
![(Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/PMB0xLjMDMOuBGeUxqHSx0Q5Ye8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2818100/original/053679700_1559047379-27_Mei_2019-1_ok_ver.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan 21 alat bantu penangkapan ikan "rumpon" ilegal di perairan Sulawesi Utara, perbatasan Indonesia-Filipina.
"Penertiban 7 rumpon dilakukan pada Sabtu 25 Mei 2019 dan 14 rumpon lainnya pada Minggu 26 Mei 2019 oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt. Eko Priyono," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Selasa, 28 Mei 2019.
Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing.
"Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina," tambah Agus.
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan.
Hal ini tentu dapat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina.
Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
KKP Proses 33 Kasus Nelayan yang Rusak Lingkungan
![Kementerian Kelautan dan Perikanan memproses 33 kasus kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) selama tahun 2019. (Dok KKP)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/HfelBZ1_IcPrg5TEYrOm52uS6Sk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2817640/original/009263400_1559029160-FOTO_0001.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, POLRI, dan TNI Angkatan Laut (AL) berhasil memproses 33 kasus kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) selama tahun 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP KKP, Agus Suherman menjelaskan, kasus-kasus destructive fishing ini umumnya dipahami sebagai kegiatan penangkapan ikan menggunakan cara-cara yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan bom, racun, dan setrum.
Dari sejumlah kasus tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP telah berhasil memproses 11 kasus di beberapa lokasi, yaitu:
- 1 kasus di Lombok Timur (NTB)
- 1 kapal di Kupang (NTT)
- 4 kapal di Kapoposang (Sulsel)
- 5 kapal di Raja Ampat (Papua Barat).
Sementara kasus yang ditangani oleh Penyidik Polri sebanyak 21 kasus, yaitu 7 kasus di Lampung, 4 kasus di Kalimantan Selatan, 1 kasus di Sulawesi Selatan, 3 kasus di Nusa Tenggara Timur, 2 kasus di Jawa Timur, dan 4 kasus di Nusa Tenggara Barat.
Dalam hal pengungkapan kasus destructive fishing, Penyidik TNI AL telah berhasil menangkap 1 kapal pelaku pengebom ikan di Luwuk, Sulawesi Selatan pada 2019 ini.
Kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak atau tidak ramah lingkungan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Adapun bagi pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,”.
Advertisement
Tingkatkan Intensitas Pengawasan Destructive Fishing
![Semester I 2018, Ekspor Perikanan Alami Peningkatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/PDP7J7ozeOfsjPbgTpBnZ9z57ms=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2393357/original/092003800_1540548790-20181026-Ekspor-Ikan-1.jpg)
Dalam rangka mengatasi kegiatan destructive fishing di perairan Indonesia, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP meningkatkan intensitas pengawasan khususnya pada area-area yang memiliki kerawanan tinggi terjadinya destructive fishing.
Lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi, antara lain Nias, Anambas, Lampung, Madura, Lombok, Sumbawa, Kendari, Konawe, Pangkajene Kepulauan, Maluku Utara, Banggai, Balikpapan, dan Raja Ampat.
Hal ini merupakan langkah penting untuk terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan dari dampak besar yang akan ditimbulkan dari kegiatan penangkapan ikan yang merusak.
“Dampak yang ditimbulkan akibat destructive fishing tidak kalah dibandingkan dampak akibat illegal fishing. Sebagai contoh penggunaan bom dan racun ikan dengan target ikan-ikan karang mengakibatkan kerusakan dan kematian terumbu karang di sekitarnya," tambah Agus.
Selain itu, langkah-langkah pengawasan yang sifatnya persuasif dan pencegahan juga akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP bekerja sama dengan pihak-pihak terkait baik pemerintah maupun swasta.
Terkini Lainnya
Genjot Kesejahteraan, Menko Luhut Luncurkan Program Satu Juta Nelayan Berdaulat
KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan asal Filipina
196 Nelayan di Sidoarjo Hemat Rp 50 Ribu per Hari Sejak Pakai LPG
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Sesuai Aturan
Kementerian Kelautan Tertibkan 21 Rumpon Ilegal Filipina
KKP Proses 33 Kasus Nelayan yang Rusak Lingkungan
Tingkatkan Intensitas Pengawasan Destructive Fishing
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kemenlu
nelayan
Australia
Rekomendasi
Saat AS dan UE Menjegal, Australia Justru Buka Pintu untuk Kendaraan Listrik China
Mengenal Kampung Oben, Desa Inklusif yang Berdayakan Penyandang Disabilitas
Cerita Penyandang Disabilitas dan Lansia di Desa Besmarak NTT Bertahan Hidup dari Efek Perubahan Iklim
Siswa SMAN 3 Kupang Timur Jadi Agen Pengendali Perubahan Iklim Lewat Game GENERAKSI
UNESCO Desak Australia Selamatkan Great Barrier Reef dari Ancaman Pemutihan Massal Terumbu Karang
Australia Tarik Produk Permen Jeli yang Sebabkan Halusinasi
Mengenal Sekolah Perempuan di NTT: Mama-mama Belajar Berani Bersuara Lawan Kekerasan Terhadap Wanita dan Anak
Pemkab Bandung Raih Penghargaan dari Pemerintah Australia, Dapat Hibah Rp10,2 Miliar
Melihat Kekuatan 5 Lawan Timnas Indonesia di Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026: Mayoritas Langganan World Cup
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Cek Daftar Harga BBM Shell Mulai 1 Juli 2024, Naik atau Turun?
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Tips Beli Emas Batangan: Panduan Investasi Aman dan Menguntungkan
PLN Indonesia Power Cetak Laba Bersih Rp 8,19 Triliun pada 2024, Ini Pendorongnya
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
MenpanRB Azwar Anas Beberkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN
CIMB Niaga Optimistis Minat Masyarakat pada KPR Hijau Meningkat
Terapkan Family Office, Indonesia Bisa Tarik Investasi USD 500 Miliar
Terganjal Pipa Gas Alam, Proyek Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Kapan Rampung?
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
15 Tradisi Unik Sambut Tahun Baru Islam di Indonesia, Dirayakan Suka Cita
Pria di Florida AS dalam Kondisi Kritis Usai Diserang Hiu
Jauh-Jauh dari Pakistan, Ini 8 Mahasiswa yang Lulus Program Magister Peternakan Undip
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Timwas Bentuk Pansus Angket, Dalami Indikasi Jual Beli Visa dan Kuota Haji Khusus
Ini Dampak Perpres Game bagi Pelaku Industri Gim Lokal di Indonesia
Here Comes The Sun Eater Kembali dalam Event Musik HCTS 2024, Digelar di Bali 6 Juli 2024
4 Cara Buat Sate Daging Padang yang Enak, Ini Panduan Lengkapnya
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Selebgram Uci Flowdea Kini Jajal Bisnis Skincare buat Dijual ke Luar Negeri, Hobi Traveling Jalan Terus
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara