, Jakarta - Peneliti Kebijakan Sosial Perkumpulan Prakarsa, Eka Afriani Djahmari, mengatakan masih banyak kesenjangan relasi yang cukup tinggi antara pemilik atau penyedia aplikasi dengan pengemudi ojek daring atau ojek online. Salah satunya adalah ojek online sering dianggap sebagai mitra bukan pekerja.
"Konsep hubungan kerja ini praktis membuat perusahaan penyedia aplikasi lolos dari regulasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Status hubungan kerja seperti ini menyebabkan pengemudi tidak bisa menentukan hak-haknya sebagai pekerja," kata Eka saat diskusi di Perkumpulan Prakarsa, di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dia mengatakan, hubungan kerja berupa mitra untuk pengemudi justru menyebabkan mereka terjebak dalam sektor tenaga kerja informal. Hal itu justru berbalik dengan perusahaan aplikasi yang merupakan pelaku usaha formal.
Advertisement
Baca Juga
"Hubungan kerja ini juga menunjukkan perusahaan aplikasi tidak memiliki niat untuk meningkatkan status pengemudinya dari sektor informal ke sektor formal," imbuhnya.
Selain itu, kata Eka, hubungan kemitraan yang diberlakukan oleh perusahaan aplikasi juga akan membuat pengemudi dan keluarga harus mengatasi risiko-risiko yang berhubungan dengan pekerjaannya. Di mana klasifikasi ini membebaskan perusahaan dari kewajiban untuk memenuhi upah minimum, uang lembur, serta jaminan sosial, dan tunjangan hari raya (THR).
Dia mencontohkan, dalam kasus perusahaan Go-Jek, perjanjiannya menjelaskan bahwa perusahaan Go-Jek meminjamkan atribut, seperti helm dan jaket. Jika pengemudi keluar dari kemitraan, maka atribut tersebut harus dikembalikan ke perusahaan.
"Jika hilang atau rusak, driver harus membayar Rp 200 ribu untuk setiap barang yang hilang, padahal dalam perjanjian tidak ada yang menyebutkan bahwa pengemudi harus membayar atribut yang diberikan oleh perusahaan," ucapnya.
Kebijakan yang dibuat oleh perusahaan, menurutnya tidak transparansi. Artinya dibuat sepihak dan tidak transparan oleh perusahaan tanpa ada kesempatan untuk posisi tawar pengemudi ojek sebagaimana pengertian kemitraan, yakni bersifat saling menguntungkan dan posisi setara antara dua pihak.
"Untuk bagi hasil Go-jek pun menerapkan pembagian 80 persen untuk pengemudi dan 20 persen untuk Go-Jek. Sedangkan GrabBike menerapkan 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk GrabBike," tandasnya.
Reporter : Dwi Aditya Putra
Sumber : Merdeka.com
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rekomendasi
![Kolong Flyover Kalibata Jadi Tempat Mangkal Ojek Online](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_3zfLYeH9HEDQW5RvQbUrckON_8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1835228/original/050084000_1516182218-Ojek-Online1.jpg)
Eka mengatakan, untuk mencapai kerja layak bagi pengemudi ojek daring atau ojek online, perlu ada beberapa rekomendasi kebijakan atau tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah ataupun perusahaan aplikasi. Sejauh ini, dia menilai masih banyak pengemudi ojek daring atau online yang belum menikmati kerja layak.
"Pemerintah perlu mengatur sistem hubungan kerja perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi ojek daringnya. Bahkan kemunculan bisnis ini telah membentuk sistem kerja jenis baru yang tidak terbayangkan sebelumnya," kata Eka.
Menurutnya, keberadaan Undang-Undang No 13 Tahun 2013 justru tidak dapat menjangkau sistem kerja dalam ojek daring sebab kontrak kerja dalam bentuk kemitraan. Padahal lanjutnya pola kerja pengemudi ojek daring tidak jauh berbeda dengan pekerjaan umum lainnya.
Selain itu, kata Eka perusahaan aplikasi juga perlu dalam memberikan perlindungan kerja bagi pengemudi ojek daring secara menyeluruh. Perlindungan kerja setidaknya mencakup jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
"Hanya sebesar 23 persen pengemudi ojek daring yang memiliki jaminan kecelakaan, tetapi kepemilikan jaminan tersebut pun berasal dari tempat perusahaan mereka bekerja sebelumnya," imbuhnya.
Di sisi lain, dalam meningkatkan kerja layak kepada ojek daring kata Eka perlu ditingkatkan dari segi pendapatan. Upaya peningkatan bisa dilakukan tidak sebatas pada peningkatan tarif dasar layanan kepada konsumen, tetapi perbaikan skema bagi hasil antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek daring dapat ditinjau ulang.
Kemudian, lanjut Eka pengemudi ojek darling juga perlu untuk membuat sebuah asosiasi atau sejenisnya secara legal untuk mengakomodasi aspirasi-aspirasi, mengingat sistem hubungan kerja berbentuk mitra mengakibatkan tidak dapat dibentuknya serikat pekerja.
"Keberadaan asosiasi sangat penting memberikan bargaining power para pengemudi dalam sebuah pengambilan keputusan atau kebijakan perusahaan," tandasnya.
Terakhir, kata dia, pemerintah juga perlu merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 151 dan 152 yang tidak mengklasifikasikan sepeda motor sebagai angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Sehingga dalam hal ini ojek konvensional maupun ojek daring memiliki payung hukum yang kuat," tandasnya.
Ojek Online Vs Ojek Pangkalan
Terkini Lainnya
Survei Prakarsa: 39 Persen Ojek Online Kerja 7 Hari Nonstop demi Bonus
Prakarsa: Pengemudi Ojek Online Belum Nikmati Kerja Layak
Jeritan Pengguna soal Kenaikan Tarif Ojek Online
Rekomendasi
GoJek
Merdeka.com
Ojek Online
Rekomendasi
Kolaborasi dengan Gojek, Produk Airpro akan Tersedia di 1.500 Armada GoCar
Gandeng Gojek, Airpro Sediakan Pengharum Mobil untuk 1.500 Gocar Bandara
Patrick Sugito Walujo Borong 98,50 Juta Saham GOTO
Saham GOTO Sentuh Rp 50, Analis Sarankan Ini
SWF Norwegia Restui Pengunduran Diri Founder GOTO
GOTO Rombak Manajemen, Ini Susunan Pengurus Baru
Menhub: Blue Bird, Gojek hingga Grab Mau Beoperasi di IKN Nusantara
GoTo Dorong Digitalisasi Ekosistem di Kawasan IKN Lewat Gojek dan Gopay
Pesan GoFood Bisa Langsung via Google Search dan Maps, Simak Tipsnya di Sini
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
Soal Pilkada Banten, AHY Ragu dengan Kader Sendiri?
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Terbang dari Abu Dhabi, Maskapai Etihad Airways Mendarat Perdana di Bali
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Model di Inggris Jual Wine Pakai Anggur yang Diinjak Kakinya, Harganya Rp2 Juta Per Botol
Kepemilikan Harta Dipertanggungjawabkan di Hari Kiamat, Bagaimana Cara Selamat?
Mau Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik Dunia, Indonesia Perlu Perkuat Pasar Domestik
Bella Saphira Lebih Bangga Unggah Kuliner Lokal daripada yang Mewah dan Pemilih Saat Terima Endorse
Lirik Lagu Forever dari Babymonster Trending Nomor 1, Mendulang 35 Juta Views Hanya Dalam 4 Hari
Kalah di PTUN dalam Kasus Kresna Life, OJK Ajukan Kasasi
Sulap Sampah jadi Bahan Bakar PLTU, 2 Masalah Ini Teratasi Sekaligus
Indonesia Siap Bagi Pengalaman Keharmonisan Antar Umat Beragama di Konferensi Internasional Ini
Kronologi Putusnya Baifern Pimchanok dan Nine Naphat, Terhalang Restu Ibunda
LPG 3 Kg Langka di Pasaran, DPRD Desak Pemkab Banyuwangi Cari Solusi
Toyota Indonesia Resmikan Fasilitas Isi Ulang Baterai xEV di Gandaria City Mal
3 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 5 Juli 2024, 300 Primogems Gratis Siap Diklaim!