uefau17.com

3,7 Juta Konten Negatif Ditangani Kominfo Sejak 2018, Pornografi dan Judi Online Paling Banyak - Tekno

, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa sejak tahun 2018, mereka sudah menangani hingga lebih dari 3,7 juta konten negatif di internet, baik di situs web maupun media sosial.

Ini diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam Rapat Koordinasi bersama Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI di Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

"Dari tahun 2018 sampai dengan 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani," kata Budi Arie, seperti mengutip siaran pers Kominfo, Rabu (20/9/2023).

"Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Adapun penanganan sisipan laman judi pada Situs Pemerintahan mencapai 9.607 temuan," dia menjelaskan.

Sementara, pada periode 17 Juli sampai 17 September 2023, diklaim ada 200.216 konten negatif yang sudah ditangani oleh Kementerian Kominfo.

"Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening," kata Budi menjabarkan lebih lanjut temuan mereka.

Menurut Menkominfo, salah satu upaya terbaru kementeriannya dalam memberantas konten negatif, khususnya judi online, adalah instruksi yang dia terbitkan pada 14 September 2023 lalu.

Pada 14 September, Budi telah menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.

"Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu 7 hari sejak tanggal 14 September 2023," ujarnya.

Selain itu, sesuai instruksi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

PSE Diminta Tidak Sebarkan Informasi Judi Online

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) juga diminta tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, serta berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, atau berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat judi online.

Upaya lainnya adalah dengan meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia, untuk penanganan konten negatif, agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.

Khusus penanganan konten judi online, Kementerian Kominfo mengklaim melakukan crawling URL atau tautan, serta rekening terkait konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan.

"Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi konten bermuatan negatif," kata Menkominfo.

"Selanjutnya, peningkatan pengawasan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet, dan kerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital," ia memungkasi.

3 dari 4 halaman

Kominfo Putus Akses ke 1,9 Juta Konten Pornografi

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa kementeriannya tidak hanya menaruh perhatian terhadap judi online yang jadi sorotan oleh Presiden Joko Widodo, tetapi juga konten pornografi.

Terbaru, Kementerian Kominfo mengklaim sudah memutus akses ke 1,9 juta konten pornografi di platform digital.

Menurut Budi Arie, berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, hingga 14 September 2023, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi.

"Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten," kata Menkominfo di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat lalu.

Mengutip siaran pers Kominfo, Senin (18/9/2023), secara khusus, Budi mengatakan sejak dirinya dilantik sebagai Menteri Kominfo, sudah ada 60.791 konten pornografi yang ditangani.

"Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten," kata Menkominfo.

 

4 dari 4 halaman

Blokir Situs Porno

Menurut Menkominfo, kewenangan pemutusan akses ke konten perjudian dan pornografi ini tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Aturan tersebut kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Di satu sisi, Budi Arie juga sempat menyebut akan memblokir situs film porno yang terkait dengan rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

"Pasti kita blokir, karena pornografi merusak masyarakat," kata Menteri Kominfo Budi Arie di kompleks parlemen Senayan, Selasa (12/9/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat