, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan tarif baru ojek online di 88 kota mulai hari ini, Jumat (9/8/2019).
Gojek sebagai salah satu penyedia layanan ojek online pun mengaku sudah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Per hari ini (Jumat 9 Agustus 2019), kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan Biaya Jasa di wilayah tambahan yang ditentukan," kata Vice President Corporate Affairs Gojek, Michael Reza Say, saat dihubungi pada Jumat (9/8/2019).
Diungkapkannya, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan kesinambungan pendapatan mitra driver. Selain itu, juga mendukung iklan persaingan sehat di Tanah Air.
"Sebagai ekosistem karya anak bangsa, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kepuasan mitra dan pengguna layanan Gojek," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Beberapa bulan lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerapkan kenaikan tarif ojek online, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentinga...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tarif Baru Ojek Online
![Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qn6b2jBYSowEvqE-S7IC66bhbCs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2755627/original/089913700_1552999403-20190319-Aturan-Ojek-Online-Terbaru-Resmi-Dirilis2.jpg)
Sebelum aturan ini berlaku, Kemenhub sudah melakukan uji coba. Hasilnya, para pengemudi ojek online setuju memberlakukan penuh aturan baru.
Aturan tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Soal kebijakan tarif ojek online terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Berikut tarif baru ojek online di wilayah Indonesia:
1. Tarif Ojek Online di Sumatera
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 terdapat aturan soal besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi. Seperti zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali.
Tarif baru ojek online untuk zona I atau tiga wilayah tersebut, yakni tarif batas bawah Rp1.850/km, tarif batas atas Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000/4 km.
2. Tarif di Jabodetabek
Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan, wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi termasuk zona II. Tarif baru ojek online untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp2.000/km (tarif batas bawah), Rp2.500/km (tarif batas atas), dan Rp8.000-Rp10.000/4 Km (biaya jasa minimal).
Pekan depan aturan baru mengenai tarif ojek online akan diberlakukan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, sejak aturan baru ojek online berlaku penuh, evaluasi tarif akan dilakukan setelah tiga bulan berjalan.
"Di dalam peraturan 348 itu tiga bulan bisa kita lakukan evaluasi," katanya.
Advertisement
3. Kalimantan dan Sulawesi
![Semrawut Ojek Online Mangkal di Badan Jalan Bikin Kemacetan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lreO6TroneKSL2CxIoIzwL3UuUU=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2785917/original/067229500_1556011752-20190423-Semrawut-Ojek-Online-Mangkal-di-Badan-Jalan-Bikin-Kemacetan3.jpg)
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi termasuk ke dalam zona III. Tarif baru ojek online untuk kedua wilayah itu sebesar Rp2.100/km untuk tarif batas bawah, sementara Rp2.600/km untuk tarif batas atas dan Rp7.000-Rp10.000/4 km untuk biaya jasa minimal.
Tarif baru ini akan berlaku paling lambat pekan depan. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan pengemudi ojek online.
"Saya ketemu dengan para pengemudi, masalah pendapatnya, kemudian PM 12, semua mendukung untuk diberlakukan. Saya kira paling lambat minggu depan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Tidak hanya Kalimantan dan Sulawesi, Zona III juga diisi oleh wilayah lain, seperti Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.
(Din/Isk)
Terkini Lainnya
Daftar 88 Kota yang Tarif Ojolnya Naik Mulai Jumat Besok
Tarif Baru Ojek Online Berlaku Hari Ini, Apa Kata Grab?
Daftar Tarif Baru Ojek Online yang Akan Diberlakukan
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Tarif Baru Ojek Online
3. Kalimantan dan Sulawesi
GoJek
kemenhub
Tarif Baru Ojek Online
Rekomendasi
Komisi VII DPR Sarankan Dibuat Aturan Waktu Jalan untuk Kendaraan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran dan Nataru
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
Strategi Kemenhub Cegah Kemacetan Panjang di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Kemenhub Bakal Tindak Tegas Truk ODOL, Begini Caranya
Baru Dilantik jadi Dirjen Perhubungan Darat, Ini Misi Risyapudin Nursin
Kemenhub Pastikan Gangguan PDN Tidak Berdampak pada Penerbangan
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Proyek Bandara VVIP IKN Dikebut, Progres Capai 50%
Per 1 Juli 2024, Tarif Tiket KA Bandara Kualanamu-Stasiun Medan Sebaliknya Rp 40.000
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
TIPS TEKNO
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
3 Rekomendasi Gadget untuk yang Doyan Traveler, Apa Saja?
HP Xiaomi Lemot setelah Update ke HyperOS? Matikan Fitur ini Sekarang
Populer
Begini Nih Cara Raline Shah Jalani Work-Life Balance Pakai Vivo X Fold3 Pro
Suka Traveling atau Kerja di Kafe, Yuk Mulai Waspada Internetan Pakai WiFi Publik
Samsung Raih Laba Rp 121,3 Triliun, Naik 15 Kali Lipat berkat Tren AI
Jadwal MSC 2024 7 Juli: Empat Tim Esports MLBB Berebut Slot Playoff Tersisa, Siapa yang Lolos?
Hasil MSC 2024: Harapan Terakhir Indonesia Pupus, Fnatic Onic Tersingkir di Group Stage!
Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring: Lebih Mahal dari Perkiraan Awal, Meluncur 10 Juli 2024?
Apple bakal Luncurkan 3 iPad Baru, Salah Satunya Pakai Chipset Gahar M5
Top 3 Tekno: 25 Aplikasi VPN di App Store Rusia Dihapus, Kenapa?
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi