, Jakarta Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, masalah truk yang Over Dimension Overload (ODOL) baru bisa diselesaikan jika ada kemauan pemerintah untuk rapat bersama di antara kementerian terkait, yang dipimpin langsung oleh Presiden.
“Komisi V DPR RI tidak bisa berbuat banyak dalam hal penyelesaian ODOL ini. Kalau memang ada niat untuk menuntaskan masalah ODOL ini, pemerintahnya sebagai pelaksananya yang harus melakukan rapat gabungan, nggak usah mesti ke DPR,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 19 April 2024.
Menurutnya, kaitan DPR dalam masalah ODOL ini lebih berhubungan dengan undang-undang yang dalam hal ini terkait UU Lalu Lintas dan Angkutan Barang.
Advertisement
“Kami kan sudah lama mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap undang-undang ini, tapi pemerintah tidak mau,” katanya.
Dia mengatakan sulitnya menyelesaikan masalah ODOL ini karena belum adanya kesepahaman antara kementerian dan instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepolisian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Hal itu karena masalah ODOL ini bersifat nasional dan mencakup hajat hidup orang banyak atau berskala luas dari Sabang sampai Merauke.
“Jadi, perlu rapat bersama untuk membahas masalah ODOL ini, dan itu harus langsung dipimpin Presiden biar cepat selesai. Jangan apa-apa dibawanya ke DPR,” ucapnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perlunya Revisi UU Lalu-lintas dan Angkutan Barang
Terkait adanya permintaan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, agar Komisi V DPR RI juga bisa mendiskusikan masalah ODOL ini bersama komisi-komisi lainnya di DPR yang terkait, Lasarus mengatakan sulit untuk melaksanakannya.
Dia menegaskan perlunya untuk merevisi UU Lalu-lintas dan Angkutan Barang supaya pengaturan pemuatan barang bisa dibuat lebih detail.
“Sekarang kan tidak detail. Misal, kalau aturan PUPR kan menyebutkan kekuatan jalan A ini hanya mampu menampung kendaraan beban sekian, kemudian jalan nasional, jalan tol hanya mampu menampung beban sekian, jalan kabupaten hanya mampu menampung beban sekian. Nanti, di revisi aturannya kita pertegas lagi berdasarkan informasi yang kita lihat dan itu lebih rinci,” tuturnya.
Advertisement
Terkini Lainnya
Perlunya Revisi UU Lalu-lintas dan Angkutan Barang
Kementerian Perhubungan
DPR
odol
Piala Asia U-23 2024
Timnas Indonesia Tantang Korsel di Piala Asia U-23 2024, Ini Prediksi Gibran Rakabuming Raka
Ini Dia Pemain Termahal di Timnas Indonesia U-23
5 Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia U-23
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Hari Kartini
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
ASBWI dan CSS Gelar Fun Football Liga Yooscout x Piala Kartini: Merayakan Hari Kartini dengan Semangat Olahraga
Foto-foto Publik Figur Kenakan Busana Hari Kartini, Amanda Manopo Tampil Cantik
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
Populer
Maju Lagi di Pilkada Jember 2024, Bupati Hendy Siswanto Daftar Bakal Cabup ke PDIP
Prabowo: Terima Kasih Masyarakat, Terima Kasih MK yang Sudah Jalankan Tugas Berat
Gempa Magnitudo 5,1 Goyang Pacitan Malam Ini, Terasa hingga Blitar dan Malang
Mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Suap Rp 475 Juta
Namanya Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024, Crazy Rich Tom Liwafa: Saya Masih Sangat Junior
Polisi Usut Dugaan Penganiayaan oleh Anak Anggota DPRD Surabaya, Bermula dari Pelemparan Kaca Mobil
Golkar Banyuwangi Dukung Ipuk Kembali Maju di Pilkada Banyuwangi 2024, Kinerjanya Dinilai Baik
Truk Gabah Terguling di Km 36 Gumitir, Jalur Jember-Banyuwangi Macet hingga 4 Kilometer
Gondol Motor Milik Polwan, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Bangkalan
Risma Berikan Santunan Rp 15 Juta Korban Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru
Putusan MK
5 Respons Kubu Prabowo-Gibran Setelah Putusan MK Tolak Semua Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Gaya Santuy Cak Imin Bercermin Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan
5 Tanggapan Anies Baswedan Usai Putusan MK Tolak Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Buatlah Kalimat Efektif Menggunakan Kata 'Wisata', Pahami Ciri-Ciri Kalimat Efektif
Potret Cassandra Lee dan Sephora Sievert di Lamaran Beby Tsabina, Jadi Bridesmaid
Fantastis, Donald Trump Dapat Saham Trump Media Rp 20,2 Triliun
Silaturahmi ke Rumah Ferry Irawan, Ini 6 Potret Anggia Novita Sang Mantan Istri
Cegah Overtourism, Thailand Pertimbangkan Terapkan Pajak Turis Senilai Rp131 Ribu
Kejar Target Kurangi 70% Sampah Plastik ke Laut di 2025, Pemulung Ikut Ambil Bagian
Timnas Indonesia Tantang Korsel di Piala Asia U-23 2024, Ini Prediksi Gibran Rakabuming Raka
Meta Tambahkan Tool Pembuat Gambar Berbasis AI ke WhatsApp, Facebook, hingga Instagram
Bolehkah Berkurban untuk Orangtua yang Telah Meninggal, Apa Hukumnya?
Adilla Dimitri Selalu Hormati Wulan Guritno: Sampai Kapanpun Dia Ibu dari Anak-Anak Saya
8 Potret Tamu Artis Hadiri Ultah Irish Bella ke-28, Usung Tema Arabian Night
Sinopsis 'Escape', Film Baru Lee Je Hoon dan Koo Kyo Hwan
Dukcapil Jakarta Pusat Nonaktifkan 2.989 NIK Warga Meninggal
Pikiran Negatif Datang Menyerang, Ini Cara Mengatasinya