uefau17.com

Tengku Dewi Putri Ingin Proses Cerai dengan Andrew Andika Tetap Berjalan Hingga Diputuskan Berpisah - ShowBiz

, Jakarta - Tengku Dewi Putri kembali absen di sidang lanjutan perkara perceraiannya dengan Andrew Andika. Pasalnya, saat ini Tengku Dewi dalam kondisi hamil besar, dan tidak memungkinkan dirinya untuk hadir.

Kehadiran Tengku Dewi diwakili kuasa hukumnya, Tiara Oktavia. Meski tidak hadir, Tiara menyebut kliennya memutuskan untuk tetap melanjutkan gugatan cerainya terhadap Andrew Andika.

"Jadi tadi udah disampaikan, kondisi klien kami lagi hamil besar juga, ada kontraksi dan ada pekerjaan lain juga. Cuma kalau diminta hakim datang, insya Allah Bu Dewi datang," ujar Tiara di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024).

"Sampai detik ini Bu Dewi tetap sama keputusannya. Jadi tetap melanjutkan persidangan sampai diputus hakim," Tiara menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masalah Harta

Tiara mengatakan, pihaknya tidak menyoalkan harta dalam gugatannya. Sementara untuk hak asuh anak, menurut Tiara tetap dalam pengawasan ibu karena masih di bawah umur.

"Kalau harta, kita enggak membahas harta. Kalau ini, kita fokus di perceraian. Kalau anak, anak masih di bawah umur. Masih di bawah asuhan ibunya," jelas Tiara.

 

3 dari 4 halaman

Andrew Tak Datang Lagi

Disinggung soal Andrew yang kembali absen di sidang, Tiara tak mengetahui. Sepengetahuannya, pihak pengadilan sudah memanggil Andrew secara patut selaku pihak tergugat.

"Tadi sih alasannya panggilan sudah diterima oleh pihak tergugat. Cuma kenapa nggak datang, ya saya nggak tahu," kata Tiara.

 

4 dari 4 halaman

Putuskan Akhiri Rumah Tangga

Sekadar informasi, Dewi memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Andrew, setelah membongkar dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang suami. Bahkan Dewi menspill atau membocorkan bukti dugaan perselingkuhan itu di akun media sosialnya.

Dewi mendaftarkan gugatan cerai terhadap Andrew di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada 6 Juni 2024 melalui ecourt. Gugatan cerai Tengku Dewi teregister PACBN/06062024/WIL.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat