, Jakarta - Ditlantas Polda Jabar menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan bus pariwisata yang terjadi di Jalan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024) silam. Kedua tersangka baru kasus kecelakaan bus di Subang itu antara lain berinisial AI dan A.
Baca Juga
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengatakan, tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel bus Trans Putera Fajar sedangkan tersangka A adalah pihak yang dipercaya untuk mengoperasionalkan bus tersebut.
Advertisement
"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian,” kata Wibowo, dikutip dari Antara, Rabu (29/5/2024).
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jabar telah menetapkan seorang tersangka yaitu sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok berinisial S dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Kusworo mengungkapkan tersangka A sengaja mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri tidak berizin dan bengkel yang dikelolanya juga tidak memiliki izin.
"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan tersangka A merupakan pihak yang dipercaya oleh AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Ia menambahkan tersangka A menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.
"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata Wibowo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jeratan Hukum
Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan karena tidak ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa.
"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 311 undang-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun.
Terkini Lainnya
Kecelakaan Bus Pariwisata Masih Terjadi, 11 Upaya Pencegahan Ini Bisa Dilakukan
Ini Kelalaian 2 Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Cegah Kecelakaan Subang, Pengusaha Bus Riau Komit Jaga Nyawa Warga di Jalanan
Jeratan Hukum
Kecelakaan Bus
Kecelakaan Bus Subang
subang
Tersangka Kecelakaan Bus
kecelakaan bus di subang
Rekomendasi
Ini Kelalaian 2 Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Cegah Kecelakaan Subang, Pengusaha Bus Riau Komit Jaga Nyawa Warga di Jalanan
Sopir Bus Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari Ditetapkan Jadi Tersangka
Pengamat Transportasi Ungkap Pola Kecelakaan Bus Wisata
Marak Terjadi Kecelakaan Bus, Pengamat Usul Revisi UU LLAJ
Selamat dari Maut, Kepala Sekolah SMP Sebut Semua Penumpang Tidur Saat Bus Kecelakaan di Tol Jombang
Top 3 News: Pegi Buronan Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Polda Jabar Ucapkan Terima Kasih Netizen
Terjadi Lagi, Bus Study Tour Masuk Jurang di Tanggamus Lampung
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
Populer
Polda Sumbar Ungkap Hasil Penyidikan Kematian Afif Maulana: Meninggal karena Melompat dari Jembatan
Ulah Konyol Maling Perabotan Jual Curiannya di Marketplace, Akhirnya Begini
Jangan Ragu, Begini Cara Menghadapi Rasa Minder
Catat, 6 Rekomendasi Kafe Menarik di Solo
Pegiat Sepak Bola Sebut Adi Saputra Sosok Visioner untuk Cawagub Sumut
Per 1 Juli 2024, Tarif Tiket KA Bandara Kualanamu-Stasiun Medan Sebaliknya Rp 40.000
Simak Segudang Manfaat Kesehatan Jeruk Bagi Tubuh
Mengintip Transformasi Telkom, Salah Satunya Akselerasi Bisnis Data Center
Puluhan WNA Terdampar di Pantai Keusikurug Kabupaten Sukabumi
Dukung UMKM, Interflour Luncurkan Kemasan 1 Kilogram 'Kawan Baru'
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
KPK Sita 40 Aset Tanah Milik Eks Bupati Meranti M Adil, Nilainya Capai Rp5 Miliar
Progres Pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja
Nonton Music Video Fitri Carlina - Aku Kangen Kamu di Vidio, Tuangkan Kerinduan LDR
Harga Inhaler Asma, Rekomendasi Inhaler Asma yang Ampuh dan Bagus
4 Hal Menakjubkan Konsisten Bangun Malam, Karier Moncer hingga Perlindungan Allah Kata UAH
Terapkan Family Office, Indonesia Bisa Tarif Investasi USD 500 Miliar
Sexy Goath Kecewa Digugat Cerai Juliette Angela, Sang Istri Absen di Sidang Perdana
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 1 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
Prabowo Hadiri HUT Bhayangkara di Monas Usai Operasi Cedera Kaki
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
6 Destinasi Unik di India Ini Bisa Dikunjungi saat Liburan Musim Hujan, Jelajahi Alam
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya