, Jakarta - Pengamat Transportasi Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengusulkan, agar Pemerintah segera melakukan revisi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Usulan tersebut muncul lantaran di Indonesia kerap terjadi kecelakaan lalu lintas yang memakan korban cukup besar, diantaranya angkutan bus umum, dan bus pariwisata.
Baca Juga
Seperti Perempatan Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/01/2022), Bus Pariwisata Ardiansyah Plat Nomor Kendaraan S 7322 UW di KM 712.400A Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022), Bus Pariwisata PO Pandawa di Jalan Raya Payungsari, Dusun Pari, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu, 21 Mei 2024.
Advertisement
Kemudian, yang terbaru kecelakaan Bus Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu.
Namun, dari peristiwa tersebut tidak ada kabar kelanjutannya, hanya sopir dijadikan tersangka. Tangan hukum jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir.
"Demi kepentingan bangsa ini, perlu segera dilakukan revisi UU LLAJ agar pada setiap kecelakaan perlakuannya sama dengan 3 moda transportasi lainnya, yaitu penerbangan, pelayaran, perkeretaapian," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/5/2024).
Dalam hal ini supaya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dapat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang dan memberikan kemasalahatan bagi keselamatan jalan (road safety) di negara ini.
Dia menuturkan, di semua negara sudah lazim kalau terjadi kecelakaan dilanjutkan dengan investigasi untuk dicari penyebabnya. Mungkin hanya di Indonesia yang hal itu dilarang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
UU LLAJ Tak Kenal Investigasi
![Ilustrasi Kecelakaan 4](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DW16rfzUIsCFOWDWtSy3ZPJpvoM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/679844/original/ilustrasi-kecelakaan-140520-andri.jpg)
"Jangan sampai negara ini rusak oleh ambisi segelintir atau sekelompok orang yang ingin menguasai tertentu dengan mengorbankan kepentingan orang banyak," ujarnya.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak dikenal istilah investigasi, seperti halnya pada 3 Undang-Undang Transportasi yang lain (UU Perkeretaapian, UU Pelayaran dan UU Penerbangan).
"Yang ada adalah tindakan pro justisia untuk mencari tersangka pada suatu kejadian kecelakaan," ujarnya.
Ia menilai UU LLAJ sama sekali tidak mengatur adanya upaya untuk mencegah peristiwa ini terulang kembali melalui proses investigasi kecelakaan transportasi. "Hal ini sering menyulitkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melaksanakan investigasi, karena akan berbenturan dengan UU LLAJ. Proses investigasi baru dapat dijalankan setelah proses pro justisia selesai," pungkasnya.
Advertisement
Pengamat Transportasi Soroti Aturan Batas Usia Kendaraan Bus
![Ilustrasi bus.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6griS1PsPM6nBxBEacDpR5mmZ9Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3004493/original/051333800_1577173263-photo-1546955870-9fc9e5534349.jpg)
Sebelumnya, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan semua bus pariwisata yang alami kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP.
Adapun menurut dia, korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.
Selain itu, Djoko menuturkan dari sisi pemerintah dalam membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati sehingga keadaan seperti ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan.
"Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati. Bus yang lama tidak di scrapping. Akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa di kir tapi tidak memiliki izin,” kata Djoko dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).
Djoko mencontohkan hal ini pada kasus kecelakaan rem blong di Pamijahan (Cianjur) pada 2022. Pada saat itu Dirjen Hubdat dan Kasubdit Angkutan Orang menemukan bus wisata yang parkir di sana mengantar wisatawan ziarah, semuanya plat kuning, kir hidup tapi tidak ada satupun yang terdaftar di SPIONAM alias tidak berizin.
Masalah Pengemudi
![Ilustrasi Bus](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_BHoJb5we2iVKv1R-8ceg4h-44c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3230940/original/083657700_1599471077-chuttersnap-CEubYUySRo4-unsplash.jpg)
Seperti diketahui dalam temuan terbaru, Bus pariwisata berisi pelajar SMK Lingga Kencana Depok yaitu Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan kir nya sudah habis pada 6 Desember 2023.
Masalah Krusial Pengemudi di Indonesia
Adapun Djoko mengatakan, berdasarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada beberapa masalah krusial pada pengemudi di Indonesia.
Pertama, jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia mengalami penurunan, dan ratio dengan jumlah kendaraan yang beroperasi sudah masuk dalam zona berbahaya (danger). Ini jelas sangat beresiko tinggi terhadap keselamatan.
Kedua, kecakapan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan di jalan di Indonesia dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami bad condition sangat rendah.
Advertisement
Waktu Kerja
![Ilustrasi Bus](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/HkY3837Vh3Adp42i8XHjM6CngNQ=/0x144:1920x1226/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3247498/original/098216900_1600918504-chuttersnap-kq8iWoh5-mU-unsplash.jpg)
"Hal ini teridentifikasi dari faktor faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi ternyata tidak ter captured pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2 kita serta mekanisme pelatihan Defensive Driving Training (DDT) yang selama ini dijadikan persyaratan wajib Kemenhub untuk memberi ijin,” ujarnya.
Ketiga, waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk.
"Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka beresiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep,” lanjutnya.
Ketiga, masalah tersebut, menurut Djoko sampai saat ini belum sistem mitigasi yang terstruktur dan sistematis, sehingga ke depan kecelakaan bus dan truk di Indonesia bisa akan terus terjadi, bahkan cenderung akan mengalami peningkatan karena jika tidak ditangani hal ini akan semakin memburuk.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Kecelakaan Bus Pariwisata Masih Terjadi, 11 Upaya Pencegahan Ini Bisa Dilakukan
Polda Jabar Ungkap Peran 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus di Subang
Ini Kelalaian 2 Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
UU LLAJ Tak Kenal Investigasi
Pengamat Transportasi Soroti Aturan Batas Usia Kendaraan Bus
Masalah Pengemudi
Masalah Krusial Pengemudi di Indonesia
Waktu Kerja
Indonesia
Kecelakaan Bus
Kecelakaan
Revisi UU LLAJ
UU LLAJ
Masyarakat Transportasi Indonesia
Rekomendasi
Polda Jabar Ungkap Peran 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus di Subang
Ini Kelalaian 2 Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Cegah Kecelakaan Subang, Pengusaha Bus Riau Komit Jaga Nyawa Warga di Jalanan
Sopir Bus Rombongan SMP PGRI 1 Wonosari Ditetapkan Jadi Tersangka
Pengamat Transportasi Ungkap Pola Kecelakaan Bus Wisata
Selamat dari Maut, Kepala Sekolah SMP Sebut Semua Penumpang Tidur Saat Bus Kecelakaan di Tol Jombang
Top 3 News: Pegi Buronan Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap, Polda Jabar Ucapkan Terima Kasih Netizen
Terjadi Lagi, Bus Study Tour Masuk Jurang di Tanggamus Lampung
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
PHR Bakal Genjot Produksi Blok Rokan, Apa Strateginya?
Begini Reaksi Miliarder Pendukung Joe Biden Usai Tampil Mengecewakan saat Debat Pilpres AS
KAI Ubah Jadwal 27 Perjalanan Kereta Api Mulai 1 Juli 2024, Cek Daftarnya
BI Selesaikan Blueprint Proyek Nexus, Sebentar Lagi Pembayaran Instan Antar Negara Makin Mudah
Pemda Masih Gamang soal Pengadaan Barang dan Jasa, LKPP dan Kemendagri Beri Jawaban
PLN Setor Abu Sisa PLTU untuk Bangun Jalan dan Gereja di Jayapura
Turis Asing Melancong ke Indonesia Sentuh 1,15 Juta pada Mei 2024, Wisman Ini Mendominasi
Tengok Daftar Terbaru Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 1 Juli 2024
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Pasukan Israel Lancarkan Serangan Bom ke 2 Kota di Lebanon Selatan
Ketua KPK Bantah Alex Marwata soal Tenggat Waktu Penangkapan Harun Masiku
Inovasi Layanan Deposit ala Desi Selviana, Mengenal Budaya Lokal Sulsel Jadi Lebih Seru
5 Bacaan Wajib dalam Sholat, apabila Ditinggalkan Sholat Tidak Sah Kata Buya Yahya
Pemerintah Siapkan 40.021 Formasi CPNS di IKN, 5% untuk Orang Kaltim
Perbedaan SIM Lama dan SIM Baru, Ketahui Biaya dan Syarat Buat Terbarunya di 2024
Damon Albarn Lempar Pertanyaan soal Palestina di Festival Glastonbury 2024: Apa Menurutmu Ini Perang yang Tak Adil?
Cak Imin: Cawagub Anies Diputus Lewat Musyawarah, Belum Berniat Pasangkan dengan Sohibul
BRI Ubah Aturan Rekening Pasif, Saham BBRI Ditutup Hijau
Orang Termiskin di Dunia Adalah Jerome Kerviel, Punya Utang Miliaran
Banyak KRL Sudah Uzur, KAI Minta Suntikan Negara Rp 2 Triliun
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Liburan di Pantai, Gagal Menikmati Keindahan
Potret Harmonis Keluarga Attar Syach dan Duta Sheila On 7, Saudara Ipar Kompak