, Medan Ketua beserta 2 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024. Terkait vonis ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding.
Ketiga PPK tersebut masing-masing Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK serta 2 anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) dan Junaidi Machmud (48).
"Terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024. Menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan," ucap Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis membacakan vonis, Selasa (21/5/2024).
Advertisement
Baca Juga
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta dengan subisider 4 bulan kurungan.
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, mengapresiasi putusan tersebut. Meski demikian, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.
"Putusan yang baru dibacakan tadi kami saudah menggambil sikap mengajukan upaya hukum banding," tegasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berharap PT Medan Meneliti Perkara
![Pengadilan Negeri Medan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/923JIsrtv1rNFL4MXRhkb1J2uRQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4838875/original/026556900_1716292680-WhatsApp_Image_2024-05-21_at_18.35.21__1_.jpeg)
Muttaqin, yang juga mantan Asintel Kejati Banten itu, mengatakan, atas upaya banding, Kejari Medan berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Kita, selaku penuntut umum, berharap PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum," sebutnya.
Kejari Medan, ucap Muttaqin, berpesan agar penyelenggara Pemilu agar lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara Pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima," ucapnya.
Advertisement
Tuntutan JPU
![Ilustrasi jaksa.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/i8tzyBFKYALh0oEJEJawQdIW2mU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3014460/original/000719900_1578366921-judge.jpg)
Sebelumnya, 3 PPK Medan Timur yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penggelembungan suara. Tuntutan ini dibacakan JPU dari Kejari Medan pada sidang dugaan penggelembungan suara dengan terdakwa Ketua PPK Medan Timur, Muhammad Rachwi Ritonga, serta kedua anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud di Ruang Cakra 9 PN Medan, Jumat, 17 Mei 2024.
Selain tuntutan penjara, JPU Kejari Medan yang terdiri dari Evi Yanti Panggabean didampingi Asepte Gaulle Ginting juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp 25 juta subsidair kurungan 4 bulan.
Jaksa meyakini perbuatan para terdakwa memenuhi Pasal 532 Jo Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilihan umum (pemilu) tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang,” Evi Yanti Panggabean menuturkan.
Hal Memberatkan dan Meringankan
![Pengadilan Negeri Medan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/feVmvZINY4bmp5bQli0gb2dsGKE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4838876/original/035825300_1716292680-WhatsApp_Image_2024-05-21_at_18.35.22.jpeg)
Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan perolehan suara seseorang tidak berarti atau suara peserta pemilu jadi berkurang, tidak mendukung program pemilu yang jujur dan adil. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menutup persidangan untuk dilanjutkan pada Senin, 20 Mei 2024 mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Terkini Lainnya
Viral Video Emak-Emak Ngomel di Kejari Medan, Kasi Intel Angkat Bicara
93 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati, Kejari Medan Paling Banyak
Dilimpahkan ke Kejari Medan, Aditya Hasibuan Kini Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Berharap PT Medan Meneliti Perkara
Tuntutan JPU
Hal Memberatkan dan Meringankan
Pemilu 2024
medan
PPK Medan Timur
Kejari Medan
banding
PPK
Vonis
Pemilu
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Penuhi Hak Kesehatan Andikpas, Klinik Pratama LPKA Pangkalpinang Resmi Dibuka
9 Trik Efektif Agar Bisa Tidur Lebih Cepat dan Nyenyak
Mengintip Wisata Keluarga di Lembang Park & Zoo, Ajak Anak Mengenal Satwa
Catat, Resep Sambal Kecap Menggugah Selera
Mandiri Jogja Marathon 2024 Didominasi Pelari Kenya
Mengenal Lupis Mbah Satinem, Kuliner Legendaris di Jogja
Tongkat Komando LPKA Pangkalpinang Berganti, Ridha Ansari Resmi Pegang Kendali
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
BYD Indonesia Resmi Serahkan Unit ke Konsumen
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
3 Resep Praktis Makanan Serba Kelapa Parut, dari yang Manis hingga Gurih
Pasar Saham AS Bakal Cerah Jika Donald Trump Menang Pilpres 2024
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Hal tentang Bakteri Pemakan Daging dan 7 Langkah Antisipasi Berbagai Negara
Indonesia Rajai Nomor Estafet 2nd Southeast Asia Open Water Swimming 2024
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
3 Tips Efektif Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini
Diawasi OJK, Industri Kripto Bakal Setara dengan Perbankan
Mengintip Wisata Keluarga di Lembang Park & Zoo, Ajak Anak Mengenal Satwa
1 Juli 2023: Bus Pariwisata Hangus Terbakar Usai Tabrak Pembatas Jalan di Maharashtra India, 25 Orang Tewas
Aktivitas Lempeng Indo-Australia Jadi Pemicu Gempa M5,1 di Pangandaran