, Medan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Ramadhani alias Bolang dan Reza Heryadi alias Ica bersalah dalam kasus perdagangan 2 individu orangutan sumatera (pongo abelii) yang diungkap Polda Sumut pada akhir September 2023.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Reza sempat meminta majelis hakim membebaskan mobil Toyota Kijang Innova yang digunakannya saat membawa barang bukti orangutan dari Aceh ke Kota Medan.
"Itu mobil untuk usaha keluarga, Yang Mulia. Mohon dipertimbangkan. Saya juga meminta hukuman untuk diringankan," ucap Reza yang hadir secara online dari ruang tahanan, Selasa (30/1/2024).
Advertisement
Baca Juga
Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu mengatakan barang bukti mobil disita negara.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang memberikan tuntutan berbeda terhadap keduanya. Ramadhani dituntut 3 tahun penjara, sedangkan Reza dituntut 2 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta.
Keduanya didakwa melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam beleid itu, pelanggarnya maksimal dihukum dengan 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 13 Februari 2024 untuk membacakan vonis.
"Hal yang memberatkan terdakwa Bolang, karena dia pernah dihukum dalam kasus perdagangan satwa. Terdakwa Reza tidak ada yang memberatkan. Hal yang meringankan, keduanya mengakui perbuatan dan kooperatif selama perkara ini bergulir," kata Febrina usai persidangan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perjalanan Kasus
Kasus ini bermula saat Reza membawa orangutan dari Bolang. Dia berangkat membawa 2 individu orangutan dari Langsa, Aceh, ke Kota Medan. Polisi yang mengetahui pengiriman orangutan itu melakukan penyelidikan.
Reza kemudian ditangkap polisi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Rabu, 27 September 2023. Dia mengaku hanya sebagai kurir. Polisi menyelidiki soal peran Bolang. Mereka kemudian menangkap Bolang di Langsa, dan diketahui sebagai otak pelaku dalam kasus ini.
Untuk diketahui, nama Bolang sudah tidak asing lagi di kalangan perdagangan satwa liar dilindungi. Informasi dihimpun, Bolang diduga menjadi pengumpul satwa dari Aceh. Bolang diduga sudah lama melakoni perdagangan satwa dilindungi.
Dalam dakwaannya, 2 orangutan dari Bolang dipesan oleh seorang oknum anggota TNI yang disebut-sebut bernama Pak Onan. Dalam berkas itu, Bolang ditemui oleh Danil (dalam penyelidikan). Danil kemudian menawarkan 2 orangutan. Bolang kemudian menghubungkan Pak Onan dengan Danil.
Kemudian, Danil mengirimkan video orangutan itu kepada Pak Onan. Lalu Bolang menawarkan nama Reza kepada Pak Onan sebagai kurir yang membawa orangutan ke Medan. Reza hanya mendapat informasi jika Danil akan mengirimkan paket ke Medan. Reza menyetujui dengan upah yang sudah dibahas.
Advertisement
Respons Kelompok Konservasi
Tuntutan terhadap Bolang dan Reza mendapat respons dari Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus). Ketua Fokus, Indra Kurnia, menyoroti soal denda yang dikenakan kepada kedua terdakwa.
Menurut Indra, harusnya jaksa menuntut dengan denda maksimal. Indra juga berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan.
"Kita menanti bagaimana keberpihakan penegak hukum, khususnya hakim sebagai pengadil, berpihak pada konservasi satwa dilindungi," tegasnya.
Dia juga mengatakan, kasus perdagangan satwa dilindungi memberikan dampak kerugian sistemik, mulai dari ekologi hingga potensi kerugian keuangan negara. Hilangnya seekor orangutan dari habitat, maka membuat regenerasi hutan terhambat. Karena orangutan dikenal sebagai petani hutan.
"Kami menilai ada empat orangutan yang hilang dari habitat dalam kasus ini. Karena untuk mengambil dua anak orangutan, artinya pemburu harus menghabisi nyawa dua induk orangutan. Ini kerugian yang sangat disayangkan," sebutnya.
Kerugian Keuangan Negara
Dalam diskusi Voice of Forest tentang tren perdagangan satwa dilindungi beberapa waktu lalu, Indra mengungkap soal potensi kerugian negara. Hitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang disampaikannya, per individu orangutan memberikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
"Valuasi ini bukan nilai harga satwa yang diperdagangkan di pasar gelap. Ini dihitung dari nilai valuasi, seperti biaya dibawa dari alam, direhabilitasi, operasi penindakan, sampai satwa itu dikembalikan lagi ke habitatnya," terangnya.
Kasus perdagangan satwa dilindungi masih terus terjadi. Data yang dihimpun lembaga Voice of Forest selama 2022-2023, ada 26 kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang terjadi di Provinsi Aceh dan Sumut.
Dari jumlah tersebut, penegak hukum menetapkan total 53 orang sebagai tersangka kasus perdagangan satwa liar dilindungi. Perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan yang terorganisir sangat rapi. Mulai dari tingkat tapak hingga pembeli akhir.
Bahkan dalam sejumlah kasus, patut diduga ada keterlibatan aparat penegak hukum dan militer. Wildlife Justice Commisions mencatat, perdagangan satwa menjadi kejahatan global paling menguntungkan keempat saat ini, setelah perdagangan narkoba, manusia, dan senjata api.
"Artinya kejahatan satwa menjadi extraordinary crime jika ditilik dari berbagai aspek," Indra mengungkapkan.
Terkini Lainnya
Perdagangan Satwa Liar Dilindungi: Pelaku Terus Bermunculan, Penegak Hukum Diminta Tegas Bertindak
3 Orangutan Korban Perdagangan Satwa Ilegal Pulang ke Indonesia dari Thailand Setelah Disita 7 Tahun Lalu
Tampang Imut Orangutan Selamat dari Perdagangan Satwa Dilindungi Jaringan Internasional
Perjalanan Kasus
Respons Kelompok Konservasi
Kerugian Keuangan Negara
Perdagangan Satwa
Orangutan
pn medan
orangutan sumatera
Polda Sumut
Pengadilan Negeri Medan
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Korupsi Dana APBK Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditangkap Polisi
Hari Kelautan Nasional Diperingati Setiap 2 Juli, Berikut Sejarah dan Cara Merayakannya
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemdikbud 2024 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Profil Audrey Davis, Putri David Bayu Eks Naif
Memajukan Jurnalisme Warga dan Jurnalisme Pangan Berkualitas
Pesona Titik Nol Kilometer Indonesia, Jadi Spot Wisata Favorit
Mengenal Sape, Alat Musik Tradisional Masyarakat Dayak
Pengalaman Jadi Pustakawan Bawa Eko Kurniawan Berinovasi Kembangkan Dunia Pustaka dan Teknologi
3 Inovasi Karya Universitas Bangka Belitung Dilindungi Hak Paten
25,2 Juta Orang Indonesia adalah Penduduk Miskin, Mayoritas di Jawa dan Sumatera
Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Berita Terkini
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Istri Presiden Pertama RI Ratna Sari Dewi Sukarno ke Lokasi Gempa Hualien Taiwan, Beri Donasi Rp1 Miliar
Berjiwa Bebas, 2 Zodiak Ini Suka Menghindari Pernikahan Meski Didesak Keluarga
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Gebyar Undian Hadiah BritAma Festival
6 Momen Kelulusan SD Anak Daus Mini dan Yunita, Wajah Tampannya Curi Perhatian
BPS Catat Ada 3,85 Juta Penduduk Miskin di Jabar
Imbas Overtourism Barcelona Kembali Naikkan Pajak Turis Oktober 2024, Berapa Besarnya?
Azriel Hermansyah Dibilang Netizen Pengangguran, Inilah Kekayaannya yang Berasal dari Berbagai Sumber
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia Pagi Ini, Sangat Tidak Sehat
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Cara Mencairkan Daging Sapi yang Masih Membeku, Jangan Cuma Cepat tapi Harus Aman
IHSG Berbalik Arah ke Zona Merah, Saham TINS Menghijau
Gelar Unpacked 2024 di Paris, Ini Deretan Gadget yang bakal Dirilis Samsung