, Medan Sepasang orangutan selamat dari upaya perdagangan satwa dilindungi. Meski sudah ada aturan hukum yang tegas, masih saja ada oknum-oknum yang nekat melakoni aksi nakal memperjualbelikan satwa.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan perdagangan satwa dilindungi dilakukan Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Baca Juga
“Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 27 September 2023, dini hari WIB,” kata Hadi kepada , Sabtu (30/9/2023).
Advertisement
Diungkapkan Hadi, dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini diamankan seorang terduga yang menjadi kurir bernama Reza Heryadi (35). Barang bukti 2 ekor orangutan jantan dan betina.
“Masing-masing orangutan diperkirakan masih berusia lima bulan,” ujarnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jaringan Internasional
Diterangkan Hadi, hasil identifikasi yang dilakukan, perdagangan satwa dilindungi ini merupakan jaringan internasional. Pengungkapan hadil kerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
Kini, pengungkapan perdagangan satwa dilindungi masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya.
"Iya, jaringan internasional. Kita masih buru pelaku lain," ungkapnya.
Pengungkapan ini juga hasil kerja sama Polda Sumut dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Barang bukti 2 ekor orangutan sudah dititip dan dirawat di BKSDA Sumut.
Advertisement
Undang-Undang Perdagangan Satwa
Untuk diketahui. Di Indonesia, ada aturan tegas tentang perdagangan satwa dilindungi. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang menyebut setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Bahkan perbuatan ini ada hukuman pidana, dari penjara 5 tahun dan denda hingga 100 juta. Masih di aturan yang sama, pada pasal 40 ayat 2, bagi yang sengaja ngelakuin pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk sama-sama melindungi satwa liar dari perburuan gelap yang dilakukan masyarakat lokal ataupun kelompok pemburu. Segera laporkan jika ada tindakan perdagangan satwa liar dilindungi lewat aplikasi e-Pelaporan Satwa Dilindungi.
Terkini Lainnya
Viral Video Pria WNA Diduga Lecehkan Orang Utan, Warganet Meradang
Tiru Tiongkok, Malaysia Wacanakan Diplomasi Orang Utan Sebagai Hadiah Pembeli Minyak Sawitnya
Orangutan Sumatera Terekam Mengobati Lukanya Sendiri Pakai Tanaman Obat, Dinilai Ahli Bukti Kemiripan dengan Manusia
Jaringan Internasional
Undang-Undang Perdagangan Satwa
Orangutan
jaringan internasional
Satwa Dilindungi
Perdagangan Satwa Dilindungi
Polda Sumut
Rekomendasi
Tiru Tiongkok, Malaysia Wacanakan Diplomasi Orang Utan Sebagai Hadiah Pembeli Minyak Sawitnya
Orangutan Sumatera Terekam Mengobati Lukanya Sendiri Pakai Tanaman Obat, Dinilai Ahli Bukti Kemiripan dengan Manusia
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Populer
Siap Debut Solo, Lee Seung Hoon WINNER Siapkan Mini Album MY TYPE
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ungkap 5 Kejanggalan Penyidik di Praperadilan Kasus Vina Cirebon
Memajukan Jurnalisme Warga dan Jurnalisme Pangan Berkualitas
2 Kawah Danau Kelimutu Mendadak Berubah Warna, Ada Apa?
Marah Tak Disiapkan Makan Siang, Pria di NTT Tega Bunuh Istrinya
Dico Ganinduto Jadi Top of Mind Versi LSI
2 Kasus Pembunuhan Cor di Palembang, Para Tersangka Masih Berkeliaran Bebas
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Polisi Masih Selidiki Sosok Mister X Korban Mutilasi Garut Selatan
Euro 2024
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Berita Terkini
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
PKB Sebut PDIP Oke dengan Anies di Pilgub Jakarta, Tapi Masih Pertimbangkan Cawagub
Sarana Menara Nusantara Rampungkan Akuisisi 90 % Saham IBST
10 Smartphone Paling Ngebut di Bulan Juni 2024, Apa Saja?
Harga Emas Melorot Lagi, Ini Gara-garanya
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
60 Ucapan Anniversary Pernikahan Islami, Kata-Kata Romantis Penuh Doa dan Harapan
Libur Sekolah ke Kampung Willys Kang Cuya Subang, Bisa Seseruan Naik Kursi Layang Sambil Memandang Sawah
BMKG Ingatkan Wilayah Jawa dan Papua Waspada Dampak Hujan Deras
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Kenalkan 'Si Jelita', Inovasi yang Mudahkan Pustakawan Mengolah Data Besutan Orang Magelang
Istri Presiden Pertama RI Ratna Sari Dewi Sukarno ke Lokasi Gempa Hualien Taiwan, Beri Donasi Rp1 Miliar
Berjiwa Bebas, 2 Zodiak Ini Suka Menghindari Pernikahan Meski Didesak Keluarga
Generasi Muda China Doyan Menabung saat Gen Z di Dunia Menumpuk Utang, Ada Apa?