, Bandung - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sebelumnya telah membuka pendaftaran lowongan kerja untuk menjadi PTPS atau Pengawas Tempat Pemilihan Suara. Pendaftaran dibuka sejak awal Januari 2024 dan dibuka untuk gelaran Pemilu 2024 mendatang.
Sebelumnya, Bawaslu telah mengumumkan terkait lowongan PTPS di media sosial resminya dan pendaftaran dibuka sejak tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Sementara itu, PTPS telah resmi dilantik sejak Senin (22/1/2024).
PTPS adalah sosok yang penting dalam pelaksanaan pemilu terutama untuk menjaga integritas serta kelancaran dari proses Pemilu. Selain itu PTPS juga mempunyai peran untuk memastikan kegiatan proses Pemilu berlangsung dengan transparan dan adil.
Advertisement
Melansir dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan. Kemudian PTPS berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Seseorang yang ingin menjadi PTPS tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Di antaranya terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani.
Kemudian, tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pendaftar yang ingin menjadi PTPS juga tidak sedang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tugas dan Kewenangan PTPS Pemilu 2024
![Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Tugas PTPS Pemilu 2024
Melansir dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 berikut ini adalah tugas PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung:
- Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
- Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
- Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
- Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
Advertisement
Wewenang PTPS Pemilu 2024
![Ilustrasi TPS (Istimewa)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/osOGHbkStgIepqzco7w3xxxzwcE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4312401/original/075243300_1675402626-tps.jpg)
Berikut ini adalah wewenang PTPS Pemilu 2024:
- Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.
- Menerima berita acara pemungutan suara dengan menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
- Pelaksanaan wewenang lain yaitu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Daftar PTPS Pemilu 2024
![132 TPS di Jakarta Utara Diprediksi Tidak Aman](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TLHOD6rBPNNkUzHkutXAIsT3Qx8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/632589/original/kpu.jpg)
Melansir dari Umsu.ac.id dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut ini adalah persyaratan daftar PTPS Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Ketika mendaftar berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
7. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Terkini Lainnya
Tugas dan Kewenangan PTPS Pemilu 2024
Wewenang PTPS Pemilu 2024
Syarat Daftar PTPS Pemilu 2024
Pemilu 2024
PTPS
PTPS adalah
PTPS Pemilu
Tugas PTPS
wewenang ptps
Apa Itu PTPS
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Dewi Motik Tebarkan Motivasi untuk Pelaku UMKM Tangsel Agar Bisa Go International
72 Titik Longsor Terjang Kabupaten Tasikmalaya, PJ Gubernur Jabar Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Perang Terhadap Judi Online, ASN Pemda Garut Teken Pakta Integritas
Ada Asia Afrika Festival, Cek Rekayasa Lalu Lintas Kota Bandung 6-7 Juli
Mystic Story Bakal Debutkan Boygrup Baru 7 Orang
Peksiminas 2024, Tiga Mahasiswi UBL Bakal Bawa Nama Lampung
Sakral dan Penuh Pantangan, Ini 5 Larangan Malam 1 Suro
Sinopsis Red Swan, Drakor Baru Kim Ha Neul dan Rain
Gunung Ibu Meletus Lagi Kamis Malam 4 Juli 2024, Semburkan Abu Vulkanik 3.000 Meter
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh
Mengenal Asteroid Ryugu, Lebih Tua dari Matahari
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Dahlan Iskan Dicecar KPK soal Perannya Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT Pertamina di Kasus Korupsi LNG
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
Viral, Pengemudi Berpelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Semanggi Jakpus