, Jakarta - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho meminta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas untuk tidak menjadikan pekerja tambang sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Jadi peristiwa ini peristiwa yang sangat memilukan, karena suatu bentuk mencari mata pencaharian tetapi berakibat fatal hukumnya," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat siang.
Ia mengatakan hal itu saat konferensi pers di Markas Polresta Banyumas terkait dengan kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, yang terungkap setelah adanya 8 pekerja yang terjebak di dalam sumur tambang sejak Selasa (25/7) malam dan hingga saat ini belum berhasil dievakuasi.
Advertisement
Menurut dia, penambangan itu juga dalam rangka mencari mata pencaharian tetapi mencari emas tersebut harus ada izin.
"Harus melihat konteksnya, tanahnya bisa atau tidak. Dalam hal seperti inilah ada dampak, dampaknya hukum, sehingga tidak menjadikan suatu permasalahan sendiri, kenapa seperti itu," jelasnya, dikutip Antara.
Oleh karena itu, dia mengapresiasi tindakan Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu yang telah mengambil segi preventif hukum untuk menentukan tersangka di mana tersangkanya adalah pemilik modal dan pemilik lahan
Ia mengaku melihat pemilik modal merupakan aktor dari penambangan emas ilegal itu, sedangkan masyarakat setempat hanya pencari kerja.
Dalam hal ini, kata dia, pemilik modal bisa mendeteksi lokasi yang bisa ditambang dan pemilik lahan tahu kalau tanahnya akan digunakan untuk pertambangan ilegal.
"Ini suatu yang tepat sekali. Jadi, jangan sampai penambang yang sebagai mata pencaharian ini dijadikan tersangka," tegasnya.
Menurut dia, sangat tidak adil jika pekerja tambang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu untuk keadilan ke depan, kata dia, selain pemodal dan pemilik modal, juga harus dicari siapa pengepulnya dan untuk apa hasil tambang tersebut.
Baca Juga
"Ini harus dicari, sehingga dalam seperti ini penyelesaian secara komprehensif, tidak hanya pada penanggulangannya, kemudian juga pada akhir pengepulnya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Lebih lanjut, dia mengatakan kegiatan penambangan emas itu sangat berisiko, sehingga tindakan hukum ke depan adalah sebagai ultimum remedium yang berarti peran masyarakat, peran tokoh, RT, RW, dan sebagainya segera punya inisiasi melaporkan jika mengetahui adanya penambangan ilegal karena berisiko terhadap masyarakat setempat.
Selain berisiko terhadap masyarakat setempat, kata dia, lingkungan menjadi rusak dan ke depan sulit untuk dipulihkan kembali.
"Dengan demikian, mudah-mudahan kasus ini bisa ditegakkan dengan baik, aspek lingkungan bisa diantisipasi dengan baik, aspek sosiologis masyarakat juga bisa ada suatu literasi dengan baik, sehingga permasalahan ini tidak timbul di kemudian hari," katanya.
Terkait dengan jeratan hukum bagi para tersangka dalam kasus tambang emas ilegal tersebut, Prof Hibnu mengatakan suatu proses penyidikan merupakan suatu proses pengumpulan barang bukti guna menentukan tersangka.
Ketika menentukan tersangka, kata dia, penyidik akan menentukan perbuatan tindak pidana apa yang dilakukan.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk sementara Polresta Banyumas baru menjerat tersangka dengan Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Tapi yang mungkin sekali adalah Undang-Undang Lingkungan Hidup, itu agak kena. Tapi kalau KUHP agak sulit, karena ini ilegal," jelasnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Upaya Evakuasi 8 Pekerja Terjebak di Lubang Tambang, ESDM Turunkan Alat Canggih
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
UU Minerba dan UU LH
![Operasi SAR 8 pekerja terjebak di lubang tambang emas di Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: /Basarnas)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/E6MRt8X7WjsioxEE1-_zV6wg8OY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4515594/original/017205700_1690382608-TAMBANG_EMAS_7.jpg)
Dia pun menyarankan Polresta Banyumas menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup karena ancaman hukumannya bisa menjadi lebih berat lagi.
Dengan demikian ke depan, kata dia, penyidik bukan hanya menuntut pidananya juga bagaimana mengembalikan tanah-tanah itu kembali seperti semula.
"Itu perlu waktu dan ini kerusakan lingkungan yang luar biasa. Oleh karena itu, atensi Kapolresta sangat luar biasa," tegasnya.
Menurut dia, hal itu menjadi titik temu atau titik sentral ke depan terhadap tambang-tambang yang mungkin timbul dan harus betul-betul terdeteksi oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus tambang emas ilegal yang terungkap setelah adanya 8 pekerja yang terjebak di dalam sumur tambang sejak Selasa (25/7) malam dan hingga saat ini masih dilakukan upaya evakuasi.
"Kami menetapkan empat orang tersangka, di mana salah satunya adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pengelola atau pendana," jelasnya.
Menurut dia, ketiga tersangka lainnya terdiri atas KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.
Akan tetapi, kata dia, tersangka DR hingga saat ini masih dalam pencarian karena yang bersangkutan melarikan diri.
"Saya mengimbau bagi tersangka termasuk juga keluarga atau siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahukan kepada kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat, untuk bisa menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.
Terkini Lainnya
2 Rahasia Khasiat Penyembuhan Surat Al-Fatihah
Apa Ada Puasa Tanggal 11 Muharram Setelah Asyura, Bagaimana Hukum dan Lafal Niatnya?
Hilang Usai Izin ke Toilet Saat di Arafah, di Mana Jemaah Haji Idun Rohim Zen?
Simak Video Pilihan Ini:
UU Minerba dan UU LH
pakar hukum
Hibnu Nugroho
tambang emas
Tambang Emas Ilegal
Maut di Tambang Emas
Banyumas
UNSOED
Pekerja Tambang
Rekomendasi
Kata Pakar Hukum soal Penyidik KPK Sita Ponsel dan Tas Sekjen PDIP Hasto saat Pemeriksaan
Pakar Hukum Sebut Selalu Ada Masalah Jika Jaksa Jadi Penyidik Kasus Korupsi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
Buka Mukerwil PPP Jambi, Mardiono Kobarkan Semangat Kader Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Penuhi Hak Kesehatan Andikpas, Klinik Pratama LPKA Pangkalpinang Resmi Dibuka
9 Trik Efektif Agar Bisa Tidur Lebih Cepat dan Nyenyak
Mengintip Wisata Keluarga di Lembang Park & Zoo, Ajak Anak Mengenal Satwa
Catat, Resep Sambal Kecap Menggugah Selera
Mandiri Jogja Marathon 2024 Didominasi Pelari Kenya
Mengenal Lupis Mbah Satinem, Kuliner Legendaris di Jogja
Tongkat Komando LPKA Pangkalpinang Berganti, Ridha Ansari Resmi Pegang Kendali
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Hasil Euro 2024: Menang 4-1, Spanyol Bungkam Perlawanan Gigih Georgia untuk Tiket Perempat Final
Hasil Euro 2024: Diwarnai Gol Salto Jude Bellingham, Inggris Sukses Tekuk Slovakia dengan Dramatis
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
BYD Indonesia Resmi Serahkan Unit ke Konsumen
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
3 Resep Praktis Makanan Serba Kelapa Parut, dari yang Manis hingga Gurih
Pasar Saham AS Bakal Cerah Jika Donald Trump Menang Pilpres 2024
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Hal tentang Bakteri Pemakan Daging dan 7 Langkah Antisipasi Berbagai Negara
Indonesia Rajai Nomor Estafet 2nd Southeast Asia Open Water Swimming 2024
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
3 Tips Efektif Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini
Diawasi OJK, Industri Kripto Bakal Setara dengan Perbankan
Mengintip Wisata Keluarga di Lembang Park & Zoo, Ajak Anak Mengenal Satwa
1 Juli 2023: Bus Pariwisata Hangus Terbakar Usai Tabrak Pembatas Jalan di Maharashtra India, 25 Orang Tewas
Aktivitas Lempeng Indo-Australia Jadi Pemicu Gempa M5,1 di Pangandaran