, Sinjai Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort Sinjai (Polres Sinjai) terus mengejar keberadaan tiga tersangka dugaan penyelundupan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar subsidi yang diamankan pada 13 Januari 2023 lalu.
Ketiga tersangka tersebut diketahui berperan sebagai sopir masing-masing inisial IB, AN dan AS.
Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Polres Sinjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Namun belakangan, status penahanan ketiga tersangka tersebut ditangguhkan seiring diterimanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukankan oleh kerabat dan pengacaranya yang kemudian disebut sebagai pihak penjamin.
Advertisement
Dalam perjalanannya, ketiga tersangka tidak memenuhi panggilan Penyidik Tipidter untuk menghadiri pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pasca berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari Sinjai). Ketiga tersangka tersebut, kabarnya kabur ke luar negeri atau ke Malaysia.
"Kabarnya sih ke Malaysia tapi kami masih mengecek kebenaran informasi tersebut. Kami masih berupaya menunggu jawaban kerabat atau Pengacaranya untuk segera menghadirkan ketiga tersangka," ucap Kepala Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sinjai, Aipda Asfar dikonfirmasi via telepon, Sabtu (8/7/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Minta Pertanggungjawaban Hukum Penjamin
Asfar menyebutkan akan mengirim undangan panggilan menghadiri pelimpahan tahap dua untuk kedua kalinya kepada tersangka melalui Pengacaranya mendekat ini.
Jika nantinya sesuai dengan ketentuan yang ada dan ketiga tersangka juga tetap tidak memenuhi undangan panggilan untuk menghadiri pelimpahan tahap dua, maka Penyidik, kata Asfar, kemungkinan akan menerapkan upaya hukum yang tegas sesuai ketentuan aturan yang berlaku di antaranya meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak penjamin ketiga tersangka tersebut.
"Kita masih tetap memberi kesempatan agar ketiga tersangka ini bisa hadir dalam pelimpahan tahap duanya ke Kejaksaan. Tapi tidak menutup kemungkinan ke depannya bagaimana nanti kita lihat apakah akan ke situ (obstruction of justice) atau bagaimana nantinya," tutur Asfar.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari Sinjai) Muh. Edriyadi Jufri menjelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dimaksud terdapat lima tersangka. Berkas perkara kelima tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sudah lama.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sinjai kemudian, kata Edri, telah melayangkan surat permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua kepada Penyidik Tipidter Polres Sinjai.
"Tapi mereka belum siap karena ada tiga tersangka belum dapat dihadirkan untuk memenuhi undangan tahap dua hingga saat ini," ucap Edri dikonfirmasi via telepon, Sabtu (8/7/2023).
Advertisement
Kronologi
Diketahui, dalam kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diamankan pada 13 Januari 2023 lalu oleh Polres Sinjai tersebut, terdapat lima tersangka masing-masing inisial IB, AN dan AS berperan sebagai sopir sementara tersangka inisial AB dan IR selaku pemilik.
Barang bukti BBM yang diamankan terkait dengan tersangka perempuan inisial IR dan sopir inisial IB yakni sebanyak 365 jerigen atau sekitar 12.045 liter dan 1 unit mobil truk berwarna kuning dengan plat kendaraan DD 8055 XX.
Sementara barang bukti terkait tersangka inisial AB dan sopir inisial AN serta inisial AS yakni 1 unit truk berwarna hijau dengan nomor plat DD 8565 HB, BBM sebanyak 344 jerigen atau 11.352 liter dan 1 unit truk berwarna merah bernomor plat DD 8801 KU, BBM sebanyak 52 jerigen atau 1.716 liter serta 2 buah tandon atau 10.000 liter yang totalnya 23.068 liter.
"Sehingga jumlah keseluruhan BBM solar dari 3 unit mobil truk keterkaitan dengan para tersangka yang ada adalah 35.113 liter," ucap Wakapolres Sinjai, Kompol Joko Sutrisno dalam konferensi pers yang digelar saat itu di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Sinjai, Senin 13 Februari 2023.
Ia menyebutkan BBM jenis solar dugaan selundupan tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Bulukumba yang hendak dibawa ke Morowali dengan melewati Kabupaten Sinjai. Namun berhasil dicegat saat melintas di Kabupaten Sinjai.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUH Pidana. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah," kata Joko sebelumnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terkini Lainnya
Menteri Trenggono Buka-bukaan Masih Banyak Perbudakan di Kapal Nelayan Indonesia
Minta Pertanggungjawaban Hukum Penjamin
Kronologi
BBM
Penyelundupan BBM
Polres Sinjai
Solar
Kejari Sinjai
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
TOPIK POPULER
Populer
Jakarta BIN vs Pertamina Enduro Mengawali Empat Besar PLN Mobile Proliga 2024
Mystic Story Bakal Debutkan Boygrup Baru 7 Orang
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Duga Penyidik Tak Profesional, Petani Lapor Propam Polda Kalteng
Daftar 10 Hewan Gurun yang Dapat Hidup dan Bertumbuh di Gurun Gersang
Profil Dosma Hazenbosch, Aktris dan Model Blasteran yang Jadi Sorotan Publik
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Kebakaran Hanguskan Ruko Beserta Mobil di Kotarih Sergai, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Liburan Sekolah, Ini Jadwal Acara Seru di Perpustakaan Bung Karno Expo 2024
Heboh Ada Jasa Joki Strava, Apa Itu?
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Momen Gus Baha Bertemu Muslimah yang Tak Berbusana Islami di Masjid, Reaksinya jadi Sorotan
Penampakan Afif Maulana saat Pose Memegang Pedang Panjang
Video Viral Pemilik Restauran di Hanoi Vietnam Mengusir Influencer Yahudi untuk Tunjukan Dukungan pada Warga Palestina
Wahana Banana Boat di Pantai Pasir Putih Trenggalek Dihentikan Buntut Wisatawan Terjatuh dan Meninggal
Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online
Mengenal 55 Cancri e, Planet Berlian
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Ayu Ting Ting Putus Pertunangan, Bagaimana Hukum Batal Nikah setelah Lamaran dalam Islam?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Mengapa Food Testing Sebelum Pesta Pernikahan Penting Dilakukan Calon Pengantin?
Polisi Buru 2 DPO Terkait 45 Kg Sabu yang Disimpan dalam Mobil di Parkiran RS Fatmawati
Mau Cepat Kaya? Coba Amalkan Ini Tiap Jumat dari Guru Sekumpul, Rezeki Datang Tak Terduga
Pengantin Habiskan Bujet Katering Pernikahan Rp216 Juta, Menunya Sushi Tei sampai Kopi Kenangan
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ambung Gila, Permainan Mistis yang Libatkan Roh