, Pekanbaru - Keterlibatan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam polemik eksekusi lahan Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, mendapat sorotan dari ahli hukum tata negara Mexsasai Indra. Dia menyebut kekuasaan tidak bisa mengintervensi putusan pidana Mahkamah Agung (MA) terhadap PT PSJ.
"Penyelesaian di Gondai, Kabupaten Pelalawan, harus diselesaikan secara hukum, bukan oleh kekuasaan," kata dosen hukum tata negara disapa Mex ini, Senin malam, 12 April 2021.
Advertisement
Baca Juga
Mex menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum dan mengenal sistem pembagian kekuasaan dengan tujuan dapat dikontrol dan diawasi. Kehakiman berperan sebagai pengawasan melalui badan peradilan.
Peradilan merupakan sarana terakhir mencari keadilan melalui proses pembuktian di persidangan. Selanjutnya diakhiri dengan putusan yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk kekuasaan lainnya.
"Sehingga kekuasaan eksekutif dan legislatif yang memiliki tupoksi berbeda tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena itu merupakan kekuasaan yudikatif yang merdeka dan independent, di dalam UUD 1945 dinyatakan secara tegas," terang Mex.
Mex menjelaskan, adanya surat KSP melalui Deputi II terkait eksekusi lahan Desa Gondai, apalagi terhadap putusan berkekuatan hukum tetap, berpotensi terjadi contempt of court atau mal administrasi.
"Mal administrasi dalam konsep hukum administrasi negara, apalagi berdasarkan pemberitaan yang saya dapatkan surat tersebut hanya ditandatangani oleh Deputi II KSP, namun isi surat tersebut berisikan perintah pada Kapolri dan Panglima TNI," jelas Mex.
Surat KSP itu meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri untuk melindungi petani sawit terkait eksekusi lahan di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan. Dia meminta masyarakat tidak dikriminalisasi.
Simak video pilihan berikut ini:
Polda Jambi menangkap 45 orang anggota dari Serikan Mandiri Batanghari (SMB) yang menyerang dan merusak sebuah perusahaan pengelolaan hutan dan menganiaya anggota TNI serta Polri. Penyerangan ini terkait peristiwa sengketa lahan antara perusahaan dan...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sebaiknya Verifikasi
Dalam surat bernomor B-21/KSK/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021 itu, KSP menyebut persoalan di Desa Gondai tengah ditangani pihaknya bersama KLHK dan lembaga terkait. KSP meminta aparat menjaga kondusivitas hingga persoalan ini diselesaikan.
Mex mengatakan, perintah dalam konsep hukum administrasi negara adalah hubungan antara atasan dengan bawahan. Maka secara teori, Deputi II tidak bisa memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI terkait
"Kok bisa Deputi II KSP memerintahkan Kapolri dan Panglima yang merupakan pejabat tertinggi di masing-masing kesatuan, ini sama saja menghilangkan marwah institusi Polri dan TNI," jelas Mex.
Menurut hemat Mex, KSP tidak bisa langsung potong jalur karena idealnya peroalan tersebut dilaporkan ke Presiden sehingga policy-nya ada pada Presiden.
Sebagai ahli, Mex tidak yakin surat itu merupakan keputusan Kepala KSP. Dia yakin Jenderal (purn) Moeldoko sebagai orang yang juga lama di TNI dan pernah menjadi Panglima sudah khatam dengan hal tersebut.
"Termasuk Presiden saya juga tidak yakin presiden mengetahui hal ini, dan berani mengintervensi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap," sebut Mex.
Sebagai seorang akademisi, Mex berpandangan agar KSP lebih bijak dan objektif dalam mengambil tindakan administrasi. Pasalnya, persoalan ini sudah melalui proses peradilan yang panjang.
Mex berharap KSP harus mencermati adanya putusan pidana kemudian melakukan verifikasi. Apakah benar petani sawit atau masyarakat yang dimaksud adalah tempatan dan orang luar Desa Gondai yang dijadikan tameng.
"Tameng oleh pemodal yang bukan masyarakat asli Desa Gondai, karena saya baca di media bahwa yang menguasai lahan kawasan hutan di Desa Gondai bukanlah masyarakat asli Gondai," terang Mex.
Advertisement
TUN Tidak Batalkan Putusan Pidana
Jangan sampai niat baik di KSP, tambah Mex, justru menghilangkan kewibawaan dari badan peradilan yang notabene merupakan benteng terakhir dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Berdasarkan pengamatan dan informasi yang diterimanya, Mex menyebut perkara di Desa Gondai titik pangkalnya bukan pada sengketa alas hak, dalam hal ini bukanlah HGU. Namun, terpidana PT PSJ diputuskan hakim melakukan perkebunan menanam sawit dalam kawasan hutan.
"Bukan hak privat to privat tapi kewenangan negara mengawasi kawasan hutan yang penguasaannya baru legal ketika ada instrument perizinan, jika tidak maka perbuatan tersebut merupakan delik/tindak pidana," terang Mex.
Terkait ada putusan MA dalam hal tata usaha negara (TUN), Mex menyatakan tidak memberi pengaruh kepada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, putusan MA soal TUN itu mengenai surat perintah tugas DLHK yang turun mengamankan proses pemulihan kawasan hutan.
"Bukan membatalkan putusan pidana atau membatalkan ekseskusi, apalagi putusan pidana ini tidak ada upaya hukum lain sehingga harus di eksekusi dan kawasan hutan harus dipulihkan," terang Mex.
Terkini Lainnya
Jadi Perhatian Presiden, Polemik Eksekusi Lahan Desa Gondai Bakal Diselesaikan KLHK
Tradisi Pawai Obor Jelang Ramadan yang Hidup Lagi di Kota Palu
Antisipasi Pemudik Dini, Polres Tasikmalaya Sekat 2 Pintu Masuk
Simak video pilihan berikut ini:
Sebaiknya Verifikasi
TUN Tidak Batalkan Putusan Pidana
Eksekusi Lahan
Desa Gondai
Kabupaten Pelalawan
Eksekusi Lahan Desa Gondai
PT Peputra Supra Jaya
PT Nusa Wana Raya
Kantor Staf Presiden
Rekomendasi
Tokoh Muda Pendidikan dan Pijar Foundation Sepakati Aksi Kolaborasi Bersama KSP RI
Kantor Staf Presiden Minta Polisi Cegah Penggusuran di Dago Elos Bandung
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
Survei Indikator: Ridwan Kamil Ungguli Dedi Mulyadi dan Ilham Habibie di Pilkada Jabar
TOPIK POPULER
Populer
Pemuda Muhammadiyah Pekanbaru Tak Menyangka Dapat Umrah Gratis dari Bobby Nasution
Heboh Ada Jasa Joki Strava, Apa Itu?
Lautan 'Rongsokan Bertuan' Roda Dua di Halaman Mapolres Garut, Kapan Diambil ?
Untuk Pecinta Tahu, Kota Bandung Gelar Festival Kuliner Serba Tahu: Ada Moci hingga Donat Tahu
Profil Dosma Hazenbosch, Aktris dan Model Blasteran yang Jadi Sorotan Publik
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Saatnya Ibu-Ibu Berjaya di Dunia Digital, Berkreasi dengan Teknologi AI
Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Nenek Hingga Bersimbah Darah, Videonya Viral
Tayang Juli 2024, Cerita Suka Duka Gadis Pemandu Sorak dalam Anime Nanare Hananare
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Ketua KPU
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Gantikan Hasyim Asy’ari, Intip Kekayaan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Berita Terkini
6 Ciri-Ciri Weton Tulang Wangi yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Survei Indikator: Ridwan Kamil Menang Pilgub Jabar 2024 dalam Simulasi 3 Pasangan
Tak Cuma di Balapan F1, Pengemudi Truk Tangki BBM Kini Difasilitasi Pit Stop untuk Istirahat
Petani: Aturan ISPO Dibentuk oleh Rp 13 Miliar Dana Asing untuk Kuasai Sawit Indonesia
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
6 Potret Laura Theux dan Indra Brotolaras Rayakan Dedinan Anak dengan Adat Bali
Teks Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru Hijriah dengan Semangat Berhijrah
Uncle Roger Segera Buka Restorannya di Malaysia, Siap-Siap Dibalas Komentar Pedas
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Wadir CV Inawah Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung South Sulawesi Creative Hub
Lirik Lagu Communicate dan Artinya, Musisi Australia Chiseko Gandeng Jevin Julian Lantun Bait Penuh Rindu
7 Makhluk Misterius yang Hingga Kini Masih Menjadi Misteri Besar