, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menetapkan tujuh warga di Desa Gondai sebagai tersangka. Mereka dianggap sebagai provokator ratusan warga untuk menghalangi eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan menyebut empat tersangka sudah ditahan di Polres Pelalawan. Sisanya melarikan diri dan saat ini ditetapkan sebagai buronan.
Advertisement
Baca Juga
Teddy menyebut para tersangka merupakan pengurus koperasi yang bermitra dengan PT PSJ. Di sana ada dua koperasi mitra PT PSJ, yaitu Koperasi GB dan SGS.
PT PSJ sendiri sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung berkebun tanpa izin di lahan seluas 3.323 hektare di Desa Gondai. Eksekusi putusan pidana itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 dengan menumbangkan pohon sawit.
Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai eksekutor bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau mengganti dengan bibit akasia dengan alasan pemulihan kawasan hutan. Pengamanan eksekusi, selain dilakukan polisi, juga melibatkan sekuriti PT NWR.
PT NWR turun tangan karena merupakan pelapor ke Mabes Polri. Dalam putusan itu juga ada kata Cq PT NWR.
Di samping itu, Polda Riau juga mengusut PT PSJ dengan dugaan pungutan fee manajemen dan potongan panen sawit kepada dua koperasi tersebut. Jumlah potongan panen dan fee manejemen untuk dua koperasi itu ditetapkan berbeda oleh PT PSJ.
Teddy menjelaskan, pada 16 Maret 2021 pihaknya menerima laporan penyerobotan lahan dari PT NWR yang diduga dilakukan oleh PT PSJ. Laporan itu masih berkaitan dengan proses eksekusi tersebut.
"Sudah ada 29 saksi diperiksa dari pengurus dua koperasi, warga setempat, pemilik lahan dan pihak PT PSJ," kata Teddy di Pekanbaru, Rabu malam, 25 Maret 2021.
Teddy menerangkan, PT PSJ pada tahun 1995 menanam sawit di lokasi dengan dalih mendapatkan izin dari kepala daerah. Seiring berjalannya waktu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menerbitkan izin kawasan hutan untuk PT SRT.
Belakangan terjadi peralihan dari PT SRT ke PT NWR. Namun, PT PSJ tetap berkebun di lokasi sehingga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri sehingga PT PSJ dinyatakan pengadilan bersalah melakukan perkebunan tanpa izin.
"MA menyatakan bersalah dan menjatuhkan denda Rp5 miliar kemudian lahan dikembalikan untuk pemulihan kawasan hutan," kata Teddy.
Simak video pilihan berikut ini:
Musim kemarau yang melanda Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat membuat 80 hektare lahan gambut terbakar. Terbatasnya peralatan pemadaman membuat api dengan cepat meluas dan merambat ke lahan perkebunan kelapa sawit.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Arahkan ke TPPU
Awal tahun 2020, eksekusi lahan seluas 3.323 hektare mulai dilakukan. Prosesnya sering mendapatkan pertentangan dari masyarakat anggota dua koperasi yang bermitra dengan PT PSJ.
Hingga tahun ini, sudah ada 2.000 hektare lahan berhasil dieksekusi. Sisanya masih belum dieksekusi karena eksekutor menundanya dengan berbagai pertimbangan keamanan.
Menurut Teddy, sisa dari 2.000 hektare itu bukanlah milik warga tempatan. Hasil penelusuran, Teddy menyebut 1.000 hektare yang belum dieksekusi dimiliki pengusaha dari luar daerah.
"80 persen pengusaha dari luar, warga setempat tidak ada lagi," ucap Teddy.
Selama penundaan eksekusi, Teddy menyebut kepolisian menemukan ada aktivitas panen di lokasi. Ada sejumlah truk datang membawa hasil panen untuk dibawa ke PT PSJ.
Teddy menyebut PT PSJ masih berusaha menguasai lahan di sana. Perusahaan juga mewajibkan dua koperasi di lokasi menyetor hasil panen dengan jumlah berbeda.
"Untuk Koperasi Gondai Bersatu dipotong 33 persen, 67 persen ke masyarakat. Kemudian Koperasi SGS 13 persen, kemudian ada fee manajemen 2 persen," terang Teddy.
Menurut Teddy, pemotongan tidak dapat dibenarkan karena ada putusan MA terkait lahan itu. Diapun menyebut dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka.
"Pasal yang diterapkan adalah 385, kemudian 216 dan 480, ada juga tindak pidana pencucian uang," tegas Teddy.
Sebagai informasi, polemik lahan di Gondai bertambah setelah ada putusan MA terkait surat perintah eksekusi yang diterbitkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Riau. MA menyebut surat itu tidak sah atau batal.
Sejumlah pengamat, mulai ahli pidana hingga pakar lingkungan hidup, silih berganti memberi pandangan soal eksekusi itu. Ada yang membenarkan eksekusi dan ada pula yang menyatakan mendukung masyarakat ataupun koperasi yang bermitra dengan PT PSJ.
Terkini Lainnya
Kapolda Beberkan Kelihaian Bandar Jalankan Bisnis Narkoba di Riau
2 Kabupaten di Riau Baru Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kok Bisa?
Perkara Gali Lubang Tutup Lubang Utang, Pengelola Travel Umrah Berakhir di Penjara
Simak video pilihan berikut ini:
Arahkan ke TPPU
Polda Riau
Eksekusi Lahan
PT Peputra Supra Jaya
PT Nusa Wana Raya
Desa Gondai
Eksekusi Lahan Desa Gondai
Kabupaten Pelalawan
Rekomendasi
Guru Cabul di Pelalawan Ditangkap, Semua Korban Anak Laki-Laki
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
Survei Indikator: Ridwan Kamil Ungguli Dedi Mulyadi dan Ilham Habibie di Pilkada Jabar
TOPIK POPULER
Populer
Pemuda Muhammadiyah Pekanbaru Tak Menyangka Dapat Umrah Gratis dari Bobby Nasution
Heboh Ada Jasa Joki Strava, Apa Itu?
Lautan 'Rongsokan Bertuan' Roda Dua di Halaman Mapolres Garut, Kapan Diambil ?
Untuk Pecinta Tahu, Kota Bandung Gelar Festival Kuliner Serba Tahu: Ada Moci hingga Donat Tahu
Profil Dosma Hazenbosch, Aktris dan Model Blasteran yang Jadi Sorotan Publik
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Saatnya Ibu-Ibu Berjaya di Dunia Digital, Berkreasi dengan Teknologi AI
Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Nenek Hingga Bersimbah Darah, Videonya Viral
Tayang Juli 2024, Cerita Suka Duka Gadis Pemandu Sorak dalam Anime Nanare Hananare
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Ketua KPU
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Gantikan Hasyim Asy’ari, Intip Kekayaan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Berita Terkini
6 Ciri-Ciri Weton Tulang Wangi yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Survei Indikator: Ridwan Kamil Menang Pilgub Jabar 2024 dalam Simulasi 3 Pasangan
Tak Cuma di Balapan F1, Pengemudi Truk Tangki BBM Kini Difasilitasi Pit Stop untuk Istirahat
Petani: Aturan ISPO Dibentuk oleh Rp 13 Miliar Dana Asing untuk Kuasai Sawit Indonesia
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
6 Potret Laura Theux dan Indra Brotolaras Rayakan Dedinan Anak dengan Adat Bali
Teks Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru Hijriah dengan Semangat Berhijrah
Uncle Roger Segera Buka Restorannya di Malaysia, Siap-Siap Dibalas Komentar Pedas
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Wadir CV Inawah Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung South Sulawesi Creative Hub
Lirik Lagu Communicate dan Artinya, Musisi Australia Chiseko Gandeng Jevin Julian Lantun Bait Penuh Rindu
7 Makhluk Misterius yang Hingga Kini Masih Menjadi Misteri Besar