, Pekanbaru - Mahkamah Agung (MA) memutuskan surat eksekusi 3.323 hektare kebun sawit masyarakat dan PT Peputra Supra Jaya di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, tidak sah. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai eksekutor tetap ingin melanjutkan eksekusi lahan menggunakan alat berat itu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pelalawan mengatakan putusan pidana soal lahan itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Baginya tidak ada alasan penundaan meskipun ada upaya hukum lainnya termasuk putusan MA terkait surat eksekusi lahan itu.
Advertisement
Baca Juga
"Menurut pandangan kami selaku eksekutor, pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut harus tetap dilaksanakan," ujar Riki, Sabtu petang, 20 Maret 2021.
Putusan pidana itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018. Putusan itu berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan (DLHK) Hidup Provinsi Riau Cq PT Nusa Wana Raya.
Baru-baru ini, MA juga mengeluarkan putusan di bidang Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 595 K.TUN/2020. Putusan itu menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit oleh DLHK batal atau tidak sah.
Terkait ini, Riki menyatakan putusan MA dalam peradilan pidana dan peradilan TUN merupakan hal berbeda, bahkan tidak berhubungan karena beda objek.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Petani Bantarsari Cilacap Teatrikal Kubur Mayat Tuntut Kompensasi yang Adil
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pendapat Ahli Hukum
Hal senada juga disampaikan pengamat hukum dari Universitas Riau, Mexsasai Indra. Ia berpendapat tak ada korelasi atau saling berkaitan antara putusan pidana (eksekusi) dan putusan TUN meskipun satu peristiwa hukum.
"Secara filosofis adanya putusan TUN, tidak dimaksudkan melakukan tindakan korektif terhadap putusan dalam peristiwa pidananya," kata Mexsasai.
Berdasarkan pengamatannya, objek perkara TUN terkait dengan surat tugas DLHK Provinsi Riau terkait eksekusi. Surat itu merupakan implementasi atau tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara dalam perkara pidananya, tambah Mexsasai, objek gugatannya tidak memenuhi unsur sebagai keputusan TUN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.
Menurut Mexsasai, DLHK Riau memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Karena dari pendekatan kewenangan lingkup materi merupakan kewenangan dari KLHK Cq DLHK Provinsi Riau.
"Karena dalam putusan pidananya secara eksplisit menyatakan bahwa areal yang menjadi objek dikembalikan kepada negara, sehingga keadaan hukumnya dikembalikan kepada negara dengan landasan filosofis Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," katanya.
"Jadi dari case (kasus) posisinya saya berpandangan bukan privat to privat tapi adanya pelanggaran terhadap public domain yang dinormakan oleh negara sebagai sesuatu yang dilarang," ujarnya.
Terkini Lainnya
MA Putuskan Surat Eksekusi Ribuan Hektare Lahan Sawit di Desa Gondai Tidak Sah
Mengintip Persiapan Pecatur Dadang Dewa Kipas Hadapi Grand Master Irene Sukandar
Pengakuan Mengejutkan Dua Sejoli Pemeran Video Porno di Bogor
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pendapat Ahli Hukum
Kabupaten Pelalawan
Eksekusi Lahan
Desa Gondai
Eksekusi Lahan Desa Gondai
PT Peputra Supra Jaya
PT Nusa Wana Raya
DLHK Riau
Rekomendasi
Kejati Riau Usut Dana Miliaran Restorasi Gambut yang Sarat Korupsi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
Survei Indikator: Ridwan Kamil Ungguli Dedi Mulyadi dan Ilham Habibie di Pilkada Jabar
TOPIK POPULER
Populer
Pemuda Muhammadiyah Pekanbaru Tak Menyangka Dapat Umrah Gratis dari Bobby Nasution
Heboh Ada Jasa Joki Strava, Apa Itu?
Lautan 'Rongsokan Bertuan' Roda Dua di Halaman Mapolres Garut, Kapan Diambil ?
Untuk Pecinta Tahu, Kota Bandung Gelar Festival Kuliner Serba Tahu: Ada Moci hingga Donat Tahu
Profil Dosma Hazenbosch, Aktris dan Model Blasteran yang Jadi Sorotan Publik
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Saatnya Ibu-Ibu Berjaya di Dunia Digital, Berkreasi dengan Teknologi AI
Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Nenek Hingga Bersimbah Darah, Videonya Viral
Tayang Juli 2024, Cerita Suka Duka Gadis Pemandu Sorak dalam Anime Nanare Hananare
Usai Periksa Mantan Pj Wali Kota, Polisi Terus Gali Bukti SPPD Fiktif di DPRD Riau
Ketua KPU
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Gantikan Hasyim Asy’ari, Intip Kekayaan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin
Berita Terkini
6 Ciri-Ciri Weton Tulang Wangi yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Survei Indikator: Ridwan Kamil Menang Pilgub Jabar 2024 dalam Simulasi 3 Pasangan
Tak Cuma di Balapan F1, Pengemudi Truk Tangki BBM Kini Difasilitasi Pit Stop untuk Istirahat
Petani: Aturan ISPO Dibentuk oleh Rp 13 Miliar Dana Asing untuk Kuasai Sawit Indonesia
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
6 Potret Laura Theux dan Indra Brotolaras Rayakan Dedinan Anak dengan Adat Bali
Teks Khutbah Jumat: Menyambut Tahun Baru Hijriah dengan Semangat Berhijrah
Uncle Roger Segera Buka Restorannya di Malaysia, Siap-Siap Dibalas Komentar Pedas
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Wadir CV Inawah Pratama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung South Sulawesi Creative Hub
Lirik Lagu Communicate dan Artinya, Musisi Australia Chiseko Gandeng Jevin Julian Lantun Bait Penuh Rindu
7 Makhluk Misterius yang Hingga Kini Masih Menjadi Misteri Besar