, Bandung - Penceramah Bahar bin Smith diduga kembali terlibat kasus penganiayaan. Ia saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Penetapan tersangka Bahar terungkap melalui surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020. Pelapor diketahui bernama Andriansyah yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu.
"Betul, berdasarkan hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucap Patoppoi, Selasa (27/10/2020).
Menurut Patoppoi, penetapan tersangka dari pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara di wilayah hukum Bogor. Meski demikian, ia tidak merinci mengenai kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith.
Patoppoi mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar usai ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya tengah meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk memeriksa Bahar yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur sebagai terpidana kasus penganiayaan remaja.
"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," jelasnya.
Bahar bin Smith sendiri saat ini sedang mendekam di Lapas Gunung Sindur. Ia mendekam di penjara akibat menganiaya dua remaja dengan hukuman tiga tahun penjara.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan atas pencabutan asimilasi Bahar pada sidang putusan Senin 12 Oktober 2020 kemarin.
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Terdakwa dugaan kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ajukan Praperadilan
![Bahar bin Smith](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8Lxsa1PbXnmgVhppsXUZbTkfLi8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2848337/original/045143800_1562657854-IMG-20190709-WA0015.jpg)
Terpisah, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya segera mengajukan praperadilan berkaitan dengan status tersangka dugaan kasus penganiayaan.
"Upaya hukumnya praperadilan. Akan kamu ajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena locus-nya di sana," ujar Ichwan.
Ichwan menyatakan dugaan penganiayaan yang dilakukan kliennya merupakan kasus yang terjadi di periode tahun 2018. Namun, antara Bahar dan korban sudah pernah terjalin kesepakatan damai.
"Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama, tahun 2018," ucapnya.
Ichwan menjelaskan bahwa pelapor merupakan seorang sopir taksi online. Menurutnya, saat itu ada kesalahpahaman antara pelapor dengan Bahar. Kemudian korban saat itu membuat laporan polisi. Kala itu, kata Ichwan, Bahar belum dikenal banyak orang.
"Waktu itu karena habib Bahar belum dikenal, Andriansyah ini langsung lapor polisi," ujarnya.
Menurut Ichwan, kasus antara Bahar dan Andriansyah sudah ada perdamaian. Bahkan, menurutnya, pelapor sudah mencabut laporannya dan pihaknya memiliki bukti autentik berkaitan perkara ini.
"Kita sudah berdamai dengan tuh orang dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli enggak ada yang palsu," tutur Ichwan.
Terkini Lainnya
Ditjen Pas Belum Bisa Bebaskan Bahar bin Smith, Ini Alasannya
Divonis 3 Tahun Bui, Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih
Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Ajukan Praperadilan
Bogor
Bahar bin Smith
Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith
Kasus Penganiayaan
Rekomendasi
Aghnia Punjabi Kecewa Kasus Penganiayaan Anaknya Belum Tuntas, Yanti Airlangga Hartarto Turun Tangan
Piala AFF U-19
Bekuk Filipina 6-0, Indra Sjafri: Mudah-mudahan Laga Kedua Ketiga Kita Lalui dengan Baik
Cegah Bau Saat Piala AFF U-19, Jam Pembuangan Sampah ke TPA Benowo Diatur Ulang
2.180 Personel Gabungan Siap Amankan Laga Pembuka Piala AFF U-19 di Surabaya Hari Ini
Catat, Jadwal Lengkap Timnas U-19 Piala AFF 2024 dan Daftar Pemain
Indra Sjafri Tak Patok Target Juara AFF U-19, Begini Alasannya
Donald Trump
Donald Trump Diprediksi Kerek Inflasi Global Jika Menang Pilpres AS
Profil Usha Vance, Istri JD Vance yang Mundur Jadi Pengacara Usai Suami Dipilih Donald Trump Jadi Cawapres
Pernyataan Donald Trump Ini Bikin Saham TSMC Merosot
Lamine Yamal
Gol Lamine Yamal ke Gawang Prancis Dinobatkan yang Terbaik di Euro 2024
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Piala Presiden 2024 di Vidio, Mulai 19 Juli
Top 3: Daftar Hadiah Piala Presiden 2024 Bikin Penasaran
Maruarar Ungkap Alasan Piala Presiden 2024 Tetap di Emtek Group
Sahroni DPR: Hubungan Baik Polri dan PSSI Kunci Sukses Piala Presiden 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kabar Duka, Wieteke Van Dort Penyanyi 'Geef Mij Maar Nasi Goreng' Meninggal Dunia
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Murah dan Nikmat di Bandung
Hore, Kini Ada Perpustakaan Keren di Titik Nol Kabupaten Malaka NTT
Viral di Medsos, 'Surfing' di Pintu Air Bendung Sungai Banjir Kanal Barat Semarang Jadi Hiburan Rakyat
Jelang Rilis MUSE, Jimin BTS Luncurkan Teaser MV Who
Heboh Lina Mukherjee Disebut Hamil di Penjara, Berikut Klarifikasi Lapas Palembang
Pasutri Lansia di Bogor Ditemukan Tewas, Mayat Ditemukan Membusuk dalam Rumah
Kapal Berbendera Singapura Bawa Sabu-Sabu 106 Kg Ditangkap di Perairan Kepri
Cucu Pendiri HMI Maju di Pilkada Sumsel, Targetkan Muara Enim Bersih Korupsi
Gunung Ibu Meletus Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter ke Arah Timur Laut
Timnas Indonesia U-19
Top 3 Berita Bola: Punya Banyak Pengalaman, 6 Bintang Timnas Indonesia U-19 Siap Menggebrak di Piala AFF 2024
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Pesta Gol Setengah Lusin
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina: Iqbal Gwijangge 2 Gol, Garuda Muda Unggul 4-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Filipina, Sebentar Lagi Tanding
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Filipina, Rabu 17 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV dan Vidio
Berita Terkini
Disdik Jakarta Bakal Panggil Kepala Sekolah yang Angkat Guru Honorer Tak Sesuai Aturan
Daftar Nominasi Emmy Awards 2024, Shogun Memimpin dan Cetak Sejarah dengan 25 Nomine
Relawan Pasang Spanduk Dukungan untuk Wa Ode Nurhayati Maju Jadi Cagub di Pilkada Sultra 2024
Kamu Mau Jualan di Rusun ASN IKN? Ikut Seleksi Ini
5 Resep Omelet Crispy Simpel dan Enak untuk Bekal, Terinspirasi dari Chef Devina Hermawan
3 Resep Galantin dari Berbagai Macam Daging, Enak dan Mudah Dibuat
Viral Pria di Lampung Bikin Pesta Perceraian Mewah
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bajaj yang Sempat Viral di Kebon Jeruk
Healing jadi Tren, Ini Peringatan Buya Yahya untuk Muslimah yang Gemar Berwisata
IFCN Sesalkan Serangan Terhadap Jurnalis Faktograf di Kroasia
Top 3: Waspadai Gejala Penyakit Liver di Wajah
Angger Dimas Tak Sudi Lagi Ngobrol dengan Tamara Tyasmara, Blokir Nomor Mantan Istri Usai Dante Tewas
Samsung Galaxy Tab S10 Plus dan Galaxy Tab S10 Ultra bakal Rilis Tahun Ini, Kapan?
TNI Berbisnis, Apa Untung Ruginya?
Pilkada Serentak Kapan Dilaksanakan? Ini Tanggal dan Tahapan nya