, Mataram - Pejabat Kementerian Agama wilayah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTT), Muhammad Firdaus, yang menjadi terdakwa korupsi proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka, dituntut delapan tahun penjara.
"Dengan ini menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Firdaus dengan penjara selama delapan tahun," kata jaksa penuntut umum dari Kejari Sumbawa yang diwakilkan Reza Safetsila Yusa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Jumat (19/6/2020).
Dalam tuntutannya yang disampaikan ke hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri, Muhammad Firdaus turut dibebankan untuk membayar pidana denda senilai Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Muhammad Firdaus juga dibebankan untuk mengganti kerugian negara yang nilainya sebesar Rp207 juta.
"Apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama empat tahun," ujarnya, dilansir Antara.
Tuntutan yang diberikan kepada Muhammad Firdaus ini diyakini jaksa penuntut umum telah terbukti berdasarkan isi dakwaan Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja bersama-sama dengan terdakwa Johan Satria, selaku kontraktor pelaksana proyek, menyalahgunakan uang negara untuk menguntungkan diri sendiri," ujarnya.
Begitu juga sebaliknya untuk tuntutan Johan Satria, terdakwa dua yang berperan sebagai Wakil Direktur CV Samawa Talindo Resources.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim agar menjatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kerugian Negara
Untuk pidana denda, Johan juga dibebankan Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Begitu juga dengan uang pengganti kerugian negara, Johan dibebankan untuk membayar Rp829,678 juta, angka yang lebih besar dibandingkan Muhammad Firdaus.
"Apabila tidak dibayar satu bulan sejak putusan dinyatakan inkrah maka harta bendanya disita untuk dilelang dan apabila terdakwa tidak punya harta benda untuk dibayarkan maka ditambah pidana selama empat tahun penjara," ucapnya.
Perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa, dilihat dari munculnya angka kerugian negara yang nilainya mencapai Rp1,036 miliar.
Angka tersebut muncul dari hasil penghitungan BPKP Perwakilan NTB dari konstruksi pekerjaan proyek gedung yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Proyek pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka, dialokasikan Kanwil Kemenag Provinsi NTB Tahun Anggaran 2018 dengan nilai Rp1,3 miliar.
Terkini Lainnya
Pengakuan Konyol Tersangka Korupsi Dana Rumah Tahan Gempa di Lombok Barat
Sidang Perdana Digelar, Ini Dakwaan Jaksa Kepada Tiga Petinggi Sunda Empire
Misteri Foto Perempuan Dibungkus Mantra dan Kafan di Makam Bakalan Krapyak
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kerugian Negara
mataram
Korupsi
Haji
sumbawa
Kasus Korupsi Proyek Gedung Balai Nikah
Korupsi Proyek Gedung Manasik Haji
Pejabat Kemenag Sumbawa
Kriminal
Manasik Haji
Rekomendasi
Jemaah Diimbau Pahami Manasik, Harus Berihram dan Niat Haji di Hotel Sebelum ke Arafah
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Umumkan Naik Haji Tahun Ini: Kami Datang ke Rumah-Mu Ya Allah
Raffi Ahmad Naik Haji Tahun Ini, Ucapan Rayyanza Bikin Tersentuh: Pa, Ajja Mau ke Kabah
Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Jerman: Duel Kelas Berat di Stuttgart
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Copa America 2024
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Live Streaming
Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berujung Dipecat
Populer
Pemuda Muhammadiyah Pekanbaru Tak Menyangka Dapat Umrah Gratis dari Bobby Nasution
Heboh Ada Jasa Joki Strava, Apa Itu?
Tergiur Emas Milik Korban Ternyata Imitasi, Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Sukabumi
Daftar 10 Hewan Gurun yang Dapat Hidup dan Bertumbuh di Gurun Gersang
Amsakar Achmad Dijagokan 3 Partai Dalam Pilwakot Batam
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Untuk Pecinta Tahu, Kota Bandung Gelar Festival Kuliner Serba Tahu: Ada Moci hingga Donat Tahu
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Lagi, Kolom Abu Teramati 900 Meter
Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU RI, Jokowi Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Peksiminas 2024, Tiga Mahasiswi UBL Bakal Bawa Nama Lampung
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Wapres Ma’ruf: Pemerintah Komitmen Evaluasi dan Tingkatkan Pendanaan Industri Siber
7 Potret Julia Prastini Lahiran Anak Ketiga, Ditemani Na Dae Hoon dan Buah Hati
Hujan Picu Banjir India-Bangladesh, 9 Orang Tewas dan 3 Juta Warga Terdampak
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Emotional Intimacy atau Physical Intimacy: Kenapa Anda Membutuhkan Keduanya dalam Pernikahan
5 Destinasi Wisata di Lamongan yang Menarik Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Ini 3 Rekomendasi Blush On yang Cocok untuk Kulit Orang Indonesia
Cerita Unik Atlet Pencak Silat Banting Stir jadi AO PNM Mekaar
7 Potret Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Disebut Bakal Menikah, Sebar Undangan
Jadwal MotoGP Jerman 2024 di Sachsenring, Dapatkan Link Live Streaming Vidio
Lagu Tema Film 'My Hero Academia The Movie 4: You’re Next' Karya Vaundy
7 Tips Mencegah dan Meringankan Nyeri Otot
Bukchon Hanok Village di Seoul Bakal Batasi Jam Kunjungan Turis demi Kurangi Sampah dan Suara Berisik
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan