uefau17.com

Menko Polhukam Mahfud Md Bentuk Satgas untuk Terima Pengaduan Masyarakat soal Pemilu - Pemilu

, Jakarta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengimbau masyarakat jika diancam dan diintimidasi terkait pilihan politik, jangan dilawan terlalu berlebihan.

"Saya ingin katakan kepada masyarakat, mungkin sekarang ada yang psikologis tidak enak, karena berbagai pendekatan, berbagai telepon-telepon yang setengah mengancam dan sebagainya, menurut saya tidak apa apa. Itu enggak usah dilawan terlalu berlebihan, diiyakan saja," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Namun, calon wakil presiden nomor (cawapres) urut tiga itu mengimbau agar pada hari pencobolosan tanggal 14 Februari 2024, masyarakat tetap memilih sesuai hati nurani dan bukan karena intimidasi. Mahfud mengatakan nasib negara ditentukan oleh sikap rakyat.

"Tapi pada tanggal 14 Februari, untuk seluruh masyarakat kita berharap kembali ke pilihan sesuai dengan hati nurani, bukan karena bantuan, bukan karena tekanan, bukan karena intimidasi, kembali ke hati nurani. Karena lima tahun ke depan nasib rakyat dan negara ini ditentukan oleh sikap rakyat dalam pemilu," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan seluruh aduan terkait pemilu dipantau oleh pemerintah. Dia mengatakan, Kemenko Polhukam telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memantau seluruh pengaduan dari masyarakat terkait pemilu agar ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.

"Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu, ke Polri, dan ke KPU," kata Mahfud.

"Nanti cross check-nya bisa di sini, apakah laporan-laporan itu jalan atau tidak. Kita akan kontrol di sini, di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat 15. Itu saja," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mahfud Terima Laporan Kasus Tindakan Berlebihan Aparat di Masa Kampanye

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengaku sudah mengantongi laporan yang mencuat pada masa kampanye pemilu 2024. Kasus-kasus itu di antaranya soal tindakan aparat negara yang berlebihan di beberapa daerah.

"Ada beberapa kasus yang mencuat ke tengah-tengah masyarakat, terutama menyangkut tindakan berlebih yang dilakukan oleh aparat di tempat tertentu, tidak semua tempat, dan itu dilaporkan," kata Mahfud Md di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Cawapres yang diusung PDIP, PPP, Perindo dan Hanura itu mengingatkan TNI, Polri dan Aparat Sipil Negara (ASN) harus betul-betul netral di pemilu 2024 sesuai perintah undang-undang. Dia mengatakan, Presiden Jokowi juga sudah memberi arahan pada apel kesiapan pemilu 2024 di Istora, Senayan, beberapa waktu lalu, bahwa aparat harus netral.

"Presiden menekankan di situ, ASN, TNI, Polri harus netral, karena ini perintah presiden sudah berkali-kali," ujar Mahfud Md.

"Sebagai Menko Polhukam saya ingin menegaskan ini kepada masyarakat, ini perintah presiden dan perintah undang-undang, dan setiap pelanggaran setiap itu tentu akan ditindak," kata Mahfud.

Mahfud lalu mengapresiasi sikap TNI yang menindak tegas anggotanya karena menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali beberapa waktu lalu. Dia berharap, sikap tersebut diberlakukan di daerah lain yang mengalami hal serupa.

"Saya mengapresiasi TNI yang sudah mengambil tindakan tegas atas brutalitas yang dilakukan oleh oknum TNI di Boyolali, yang sudah menetapkan tersangka dan melakukan tindakan-tindakan pendisplinan," kata Mahfud.

"Itu satu contoh yang harus diapresiasi. Mudah-mudahan itu diberlakukan untuk kasus lain yang serupa dan daerah lain, kalau ada," ujar Mahfud.

3 dari 3 halaman

Mahfud Tanggapi Video Aksi Satpol PP Dukung Gibran: Itu Pelanggaran

Mahfud juga turut menanggapi terkait video viral yang memperlihatkan sejumlah orang berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Rabu (3/1/2024).

Mahfud mengingatkan, tugas dan fungsi Satpol PP adalah untuk melayani masyarakat. Ia menyebut memihak salah satu paslon adalah pelanggaran.

"Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah. Kalau lalu mihak-mihak begitu, itu sudah melanggar. Dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong," kata Mahfud.

Mahfud akan mencari tahu apakah ada pihak yang mendorong Satpol PP berbuat demikian.

"Nah, tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," tegas Mahfud Md.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat