, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Silfester Matutina menilai, tindakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemily (DKPP) yang memberikan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan kasus asusila adalah benar.
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan DKPP karena itu memang sesuai dengan prosedur, hukum, dan etika serta moral yang berlaku," kata Silfester melalui siaran pers diterima, Jumat (5/7/2024).
Silfester melihat, keputusan tesebut sangat tepat, berimbang, dan membuktikan bahwa siapapun yang melakukan kesalahan harus dihukum sesuai dengan perbuatan.
Advertisement
Dia meyakini, putusan tersebut menjadi bukti tidak ada keterlibatan kekuasaan yang melindungi KPU seperti yang selama ini ditudingkan terhadap Prabowo-Gibran.
"Selama ini banyak orang mengatakan bahwa ada 'cawe-cawe' Pak Jokowi di KPU dan Mahkamah Konstitusi. Kemarin dibuktikan bahwa Presiden Jokowi dalam hal ini tidak mem-backup Ketua KPU," kata Silfester.
Oleh karena itu, lanjut Silfester, terlepas dari penyelenggaraan Pemilu 2024, terungkap ada masalah pribadi dari Ketua KPU yang menyalahi aturan, etika dan moral.
Silfester berharap, pemberhentian Ketua KPU tidak akan mempengaruhi Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang. Sebab sudah ada pelaksana tugas menggantikan posisi ketua KPU yang dipecat.
"Pilkada akan tetap berjalan, hari ini sudah ada pengangkatan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin," dia menandasi.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Hasyim Asy'ari dipecat lantaran terbukti melanggar etik dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
DKPP Pecat Hasyim Asy’ari
![Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan pidato di awal debat terakhir Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024).](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zu9V2QGSVhsxbAC9-e3uf-n0Wwc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4734446/original/085998400_1707049082-WhatsApp_Image_2024-02-04_at_19.17.43_4207f563.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.
Advertisement
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
![DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8ccgQ4RqXGGNrZnwjAy3DEBKNWs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4882299/original/072062500_1720005972-20240703-Ketua_KPU-ANG_1.jpg)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari. Pemecatan ini terkait kasus asusila yang diperbuat oleh Hasyim Asy'ari.
Kasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP lantaran Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Hasyim juga dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
DKPP pun menerima aduan itu dan telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama.
Kata Kuasa Hukum Korban
![DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-PDKc_tdhrrgOaxvXXJHVrgP_TI=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4882304/original/015902100_1720005977-20240703-Ketua_KPU-ANG_6.jpg)
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Maria menyebut, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya. Menurutnya, sudah ada beberapa belasan bukti, seperti screenshot(tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta bukti-bukti lainnya.
"Bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," kata Maria.
Maria mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh Wanita Emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi, setelah ada putusan dari DKPP, seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," kata Maria.
![Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Cyfmzi6WZp1rWhF-EA3oTU8hZf4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4883120/original/019475900_1720085908-Infografis_SQ_DKPP_Pecat_Ketua_KPU_Hasyim_Asy_ari_Terkait_Tindak_Asusila.jpg)
Terkini Lainnya
DKPP Pecat Hasyim Asy’ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Kata Kuasa Hukum Korban
TKN
TKN Prabowo-Gibran
TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
KPU
Hasyim asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
dkpp
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan, Persidangan Kasus Korupsi Berlanjut
Ribuan Buruh Turun ke Jalan di Jakarta, Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
6 Potret Raffi Ahmad Makan Bareng Gibran Rakabuming Raka, Singgung Silaturahmi Buka Pintu Rezeki
LG Ajak Orang Indonesia Sebarkan Optimisme lewat Media Sosial
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
PSI Jakarta Timur Usulkan 6 Nama Cagub DKI Jakarta, Ada Nama Ridwan Kamil dan Putra Nababan
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
SKK Migas dan Raksasa Minyak Italia Bangun Taman Buah di IKN
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
7 Potret Pernikahan Clarissa Putri, Tampil Memukau Mulai dari Siraman hingga Acara Resepsi
Aturan Impor Berubah-Ubah, Investor Bahan Baku Plastik Terancam Angkat Kaki
Jokowi Jawab Pernyataan Mahfud MD yang Komentari KPU Pasca Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Apple Intelligence dan Siri Lebih Cerdas Akan Hadir di iOS 18.4 pada Musim Semi 2025