, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta netralitas aparat pemerintah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Menurut Ma'ruf, seluruh jajarannya harus bersikap sesuai aturan dan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kelompok.
"Kita mengajak semua jajaran yang terlibat soal Pemilu untuk bertindak sesuai aturan, bersikap netral dan tidak memihak kepada siapa pun," kata Ma'ruf Amin dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga
Ma'ruf menegaskan, imbauannya ini juga berlaku untuk semua aparat yang secara langsung dan tidak langsung bersinggungan dengan Pemilu 2024.
Advertisement
"Baik itu pemerintah daerah sampai ke bawah, unsur keamanan, pihak penyelenggara Pemilu, dan pengawasnya bekerja dengan baik dan juga pimpinan partai politik harus berjalan apa yang ditetapkan aturan," tegasnya.
Di sisi lain, Ma'ruf juga mengingatkan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang telah mendaftar, serta para pendukung masing-masing kontestan agar tidak bertindak di luar ketentuan yang berlaku.
"Kemudian juga para kontestannya sendiri serta para relawan supaya juga jangan melampaui batas," ujar Wapres.
Menurutnya, apabila semua pihak mampu berkomitmen untuk bertindak sesuai aturan yang ada, maka Pemilu akan berjalan dengan baik tanpa adanya kecurangan.
"Kalau semua berjalan di atas aturan saya kira akan berjalan dengan jujur dan adil. Pengawas supaya lebih tegas siapa yang melanggar cepat diberi peringatan. Saya mengajak semua patuh pada aturan main yang telah disepakati," kata Wapres Ma'ruf Amin memungkasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ajak Orang Lain Golput Bisa Dipidana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. Nantinya pada hari itu, masyarakat akan menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, ada aturan di Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang setiap orang menjanjikan dan mengajak pemilih untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 515.
Jika ada orang yang melakukan hal tersebut bisa terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
"Setiap orang yang dengan sensaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)" demikia bunyi Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang atau pihak-pihak yang sengaja menggagalkan pemungutan suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 517. Jika hal tersebut dilakukan maka dapat terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda 60 Rp60 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.00O.OOO,OO (enam puluh juta rupiah)" bunyi Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Advertisement
Muhammadiyah Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Sebelumnya, beberapa pihak terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Satu di antaranya Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Meski secara organisasi tidak terlibat dalam pemilihan lima tahunan, kata Haedar Nashir, Muhammadiyah memberikan keleluasaan kepada kadernya dalam menyalurkan hak-hak politiknya. Bahkan, Muhammadiyah mengingatkan kadernya untuk tidak menjadi golongan putih (golput).
"Bagaimana urusan partai politik dan urusan lima tahunan? Dua cara yang dilakukan Muhammadiyah yaitu satu Muhammadiyah memberikan peluang kebebasan untuk memilih. Tapi dalam memilih itu tentu ada pertimbangan di situ supaya cerdas, supaya rasional, supaya berpikir berbagai pertimbangan, boleh-boleh saja. Maka jangan ribut kalau ada yang memilih ini memilih itu. Sejauh tidak ada dhorurot di dalamnya," tutur Haedar pada Minggu 6 Agustus 2023 lalu.
Jadwal Tahapan Pemilu 2024
Pemilu akan kembali digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Terkini Lainnya
Sukseskan Pemilu 2024, Pj Gubernur Papua Tengah dapat Penghargaan dari KPU
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
Unggul di PSU, Puluhan Pendukung Caleg Demokrat Dian Novitasari Plontosi Kepala
Ajak Orang Lain Golput Bisa Dipidana
Muhammadiyah Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Jadwal Tahapan Pemilu 2024
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Pemilu 2024
Ma'ruf Amin
Pemilu
Wapres
Wapres Ma'ruf Amin
aparat
netral
Rekomendasi
KPK Terima 39 Laporan PPATK, Ada Temuan Soal Aliran Dana Pemilu 2024
Unggul di PSU, Puluhan Pendukung Caleg Demokrat Dian Novitasari Plontosi Kepala
Wamendagri Apresiasi Tingkat Partisipasi Pemilih yang Tinggi pada Pemilu 2024
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu RI Ingatkan Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi
Suara Tokoh Maluku soal Mundurnya Caleg DPD RI Terpilih Mirati Dewaningsih
Konsultan Inklusi Dorong Bawaslu dan KPU Lakukan Survei dan Kajian soal Tantangan Disabilitas Saat Pemilu
PPATK Sebut Perputaran Dana Selama Pemilu 2024 Capai Rp 80 Triliun
Ahmad Doli Dinilai Berhasil Bawa Kejayaan Golkar di Pemilu 2024
4 Kendala Penyandang Disabilitas Akses Hak Suara di Pemilu 2024, Salah Satunya Belum Punya KTP
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Ekuador: Semuanya Memihak Tim Tango
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
Respons Jokowi soal Kabar Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024, Benarkah Sodorkan ke Parpol?
Ridwan Kamil Dianggap Masih Kuat di Pilkada Jawa Barat, Bawa Untung Buat Golkar
TOPIK POPULER
Populer
Sekjen PKB Dorong Duet Anies Baswedan-Ida Fauziyah di Pilkada Jakarta 2024
Survei Warna Research Center: Tingkat Elektabilitas Hendy Siswanto dan Faida Tinggi Jelang Pilkada Jember 2024
PPP: PKS Mengunci Duetkan Anies-Sohibul, Buat Partai Lain Kurang Tertarik Koalisi
PPP Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Kader Partai Gugat ke MK
PPP Belum Bahas Nasib Sandiaga di Pilkada 2024
Puan Buka Peluang Adanya Poros Baru PKB Bareng PDIP di Pilkada Jakarta 2024
Kaesang Pangarep Unggul Sementara di Pilkada Jateng, Tapi Pertarungan Masih Terbuka
Bobby Nasution Terima Pinangan PKB Jadi Bakal Cagub di Pilkada Sumut 2024, Cari Cawagub Perempuan
PKB Usul Istri Raffi Ahmad Nagita Slavina Jadi Wagub Sumut Dampingi Bobby Nasution
Alasan PKB Pilih Bobby Nasution Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut 2024
Ketua KPU
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Sebut Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU Masih Diproses
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Berita Terkini
Pasar Tablet Ramai Bikin Poco Tergiur Boyong Poco Pad ke Indonesia
Top 3: Upah Minimum UMP dan UMK Berbeda Bikin Penasaran
Ini Alasan KY Pantau Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan
Top 3 Islami: Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan yang Bikin Takjub Gurunya, Doa Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Bikin Iblis Terbakar
Asal-usul Pecel Lele, Makanan Favorit Naufal Hafidz Si Jenius dari ITB
Gunung Ibu Masih Terus Erupsi hingga Jumat Pagi 5 Juli 2024, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Kasus Korupsi BTS 4G, Mantan Komisaris Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Pertamina Klaim Bisa Produksi Biodiesel B100, Tapi Harganya Belum Murah
Respons BEI Terkait Saham Emiten Baru Banyak yang Loyo
Mengintip Pesona Sanghyang Heuleut, Wisata Alam Indah di Bandung Barat
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Perusahaan Kripto di AS Wajib Lapor Pajak pada 2026
Sudah Ditaksir Manchester United 2 Tahun, Bintang Euro 2024 Malah Lebih Tertarik Gabung Real Madrid
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial