, Jakarta - Seorang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan uji materi terkait ambang batas perlemen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Guguatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) itu dilayangkan oleh kader PPP bernama Didi Apriadi.
Kuasa Hukum Pemohon, M Malik Ibrohim menyampaikan, kliennya mempersoalkan norma yang menyatakan "Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan, kliennya merasa dirugikan atas berlakunya pasal tersebut. Sebab, PPP pada Pemilu Legislatif 2024 tidak memenuhi ambang batas parlemen. Padahal, kata dia, PPP meraih 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan atau setara dengan 3,87 persen.
"Keberlakuan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 telah menyebabkan partai Pemohon kehilangan hak untuk memperoleh kursi anggota DPR yang berakibat juga pada suara pemohon menjadi hangus dan terbuang sia-sia," ucap Malik dilansir dari Antara, Kamis (4/7/2024).
Terkait sudah banyaknya perkara yang telah menguji norma yang sama, lanjutnya, Pemohon menegaskan bahwa hal yang ia persoalkan tidak "Ne Bis In Idem".
Adapun asas "Ne Bis In Idem" adalah perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
"Pemohon berkeyakinan bahwa selama norma a quo tetap diberlakukan, maka akan terus terjadi disproporsionalitas atau ketidaksetaraan antara suara pemilih dan jumlah partai politik di DPR," ucap dia.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak Pemilu DPR 2024.
Setelah pihak Pemohon selesai membacakan isi permohonan, majelis hakim memberikan nasihat dan saran perbaikan.
Salah satu Majelis Hakim, Enny Nurbaningsin meminta, Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya. Sebab, pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.
"Ini tugas beratnya di sini, apa sesungguhnya yang bisa meyakinkan Mahkamah bahwa putusan Mahkamah terakhir, Putusan Nomor 116 Tahun 2023 yang telah memaknai Pasal 414 Ayat (1), itu kemudian harus di-challenge oleh prinsipal Saudara," kata Enny.
MK pun memberikan tenggat waktu bagi Didi dan kuasa hukumnya untuk menyerahkan berkas permohonan yang telah diperbaiki paling lambat pada Selasa, 16 Juli 2024 pada pukul 09.00 WIB.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
PPP Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Suhaso: Pimpinan Harus Tanggung Jawab
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa menilai, Pelaksana tugas (Plt) Ketum PPP Mardiono harus bertanggung jawab atas hasil PPP tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kalau mau tanggung jawab ya pimpinanlah yang bertanggung jawab kan ya," kata Suharso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Suharso mengaku heran dirinya ikut terkena getah kegagalan PPP di Pemilu 2024 lantaran ia pernah menjadi ketum.
"Kalau orang Jawa bilang itu ketempuhan. Karena saya juga pernah jadi pimpinan di situ," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono, Imam Priyono meluruskan duduk perkara terkait pernyataan Mardiono dalam pidatonya pada Rapimnas IX PPP yang digelar di hotel Le Semar Karawaci Tangerang Kamis, 6 Juni 2024.
Diketahui, pidato tersebut viral saat Mardiono mempertanyakan letak kegagalannya ketika PPP tidak lolos ke Senayan.
Imam menyayangkan, pidato yang bersifat internal tersebut tersebar luas ke media sosial. Apalagi hal yang tersebar hanya sebatas potongan perkataan sehingga menimbulkan tafsir yang bias dan provokatif.
"Kami justru menyayangkan masih ada pihak-pihak keluarga yang memberikan pernyataan provokatif jauh dari semangat persatuan," kata Imam pada rekan media, seperti dikutip Rabu (12/6/2024).
Terkini Lainnya
Cak Imin Kritik Menko Muhadjir soal Usulan Kenaikan UKT
Polda Sumut Periksa 16 Saksi Selidiki Kasus Kematian Wartawan Akibat Kebakaran Rumah di Karo
Said Aqil Dukung Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan: Harus Selamanya
PPP Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Suhaso: Pimpinan Harus Tanggung Jawab
Partai Persatuan Pembangunan
PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Ambang Batas Parlemen
Mahkamah Konstitusi (MK)
Kader Partai
Kader PPP
Rekomendasi
PPP Belum Bahas Nasib Sandiaga di Pilkada 2024
PPP: PKS Mengunci Duetkan Anies-Sohibul, Buat Partai Lain Kurang Tertarik Koalisi
PPP Sambut Hangat Tawaran PKB soal Sandiaga Maju Pilkada Jabar
PPP: Pemilih dan Kader Kita di Jakarta Punya Kedekatan dan Sejarah dengan Anies
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
PPP Resmi Dukung Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya, Dinilai Bisa Sejahterakan Warga
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Hasil Mukerwil DPW PPP Bengkulu: Minta DPP Tindak Tegas Kader yang Buat Gaduh
PPP Berikan Rekomendasi kepada Pasangan Eri Cahyadi- Armuji di Pilkada Surabaya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Pertandingan 8 Besar Euro 2024
Terkesan Penampilannya di Euro 2024, Real Madrid Ingin Datangkan Rekan Setim Jude Bellingham
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3 Berita Bola: Timnas Belanda Lolos ke Perempat Final Euro 2024, Ronald Koeman Malah Menyesal
Swiss Percaya Diri Jinakkan Tim Tiga Singa Inggris
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Copa America 2024
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Copa America 2024 Argentina Vs Ekuador: Tim Tanggo Didukung Rekor Apik
Infografis Jadwal Euro 2024 dan Copa America 2024 Fase Final: Perempat Final, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
TOPIK POPULER
Populer
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
Lewat Relawan Rindu, Milenial Indramayu Punya Wadah Sampaikan Aspirasi Jelang Pilkada 2024
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PKB Yakin Sandiaga Sangat Siap Lawan Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat
Partai Golkar Ungkap 73 Persen Warga Jawa Barat Ingin Ridwan Kamil Kembali Jadi Gubernur
PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral di Jakarta, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama
PPP Belum Bahas Nasib Sandiaga di Pilkada 2024
PAN: Kita Sering Dengar Bima Arya Mau Dipinang Ridwan Kamil di Pilgub Jabar
PPP: PKS Mengunci Duetkan Anies-Sohibul, Buat Partai Lain Kurang Tertarik Koalisi
Ketua KPU
Profil Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang Tersandung Kasus Asusila
Gaji Ketua KPU Ternyata Lebih Besar dari Presiden, Simak Faktanya
Ketua DPR Sayangkan Sikap Amoral Hasyim Asy'ari, Proses Seleksi Komisioner KPU Perlu Evaluasi
Harta Kekayaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dipecat Usai Kasus Tindak Asusila Terbongkar
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, KPU Diminta Berbenah untuk Pilkada 2024
Berita Terkini
Partai Golkar Ungkap 73 Persen Warga Jawa Barat Ingin Ridwan Kamil Kembali Jadi Gubernur
PPP Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Kader Partai Gugat ke MK
Timnas Ekuador Siap Berjuang Mati-matian di Perempat Final Copa America 2024
Shrek adalah Film Animasi dan Komedi, Jadi Tontonan Seru untuk Anak-Anak
Apa Itu Stress Response Cycle, Respons Alami Tubuh dalam Menghadapi Stres
Heboh Thariq Halilintar Bergelar Pangeran Brunei, Warganet Sarkas: Jadi Selama Ini Saingannya Pangeran Mateen?
Wushu Indonesia Cari Atlet untuk Kejuaraan Dunia Wushu Junior 2024 Lewat Kejurnas
Pesawat Maskapai AS Delta Airlines Mendarat Darurat, Akibat Penumpang Dapat Makanan Basi
Kuasai 80% Saham Mandiri Inhelath Bisa Memperbesar Skala Bisnis IFG Life
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bengkalis
6 Fakta Seru Drakor Red Swan: Rain Jadi Bodyguard Irit Dialog, Kim Ha Naeul Mati-matian Latihan Golf