, Jakarta - Saat berkendara di jalan tol, perilaku lane hogger kerap ditemui. Kebiasaan seperti ini tentunya mengganggu pengendara lain dan bisa berpotensi bahaya.
Apa sih lane hogger itu? Mengutip situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), lane hogger adalah kegiatan mengemudi di jalan tol yang melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan, dan tidak menambah kecepatannya.
Lane hogger dapat membahayakan pengendara lain serta menyebabkan kecelakaan serta sangat mengganggu lalu lintas.
Advertisement
Dari pengalaman mudik melewati Tol Layang MBZ, Cipularang maupun Tol Jagorawi, lane hogger sering ditemui. Perilaku acuh para pengemudi ‘nyantai’ ini sangat mengganggu.
Mereka juga menjadi salah satu biang kerok traffic menjadi sangat tersendat. Pasalnya, mereka melaju ‘santai’ di lajur paling kanan yang seharusnya buat mendahului.
Padahal lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang ingin mendahului kendaraan lain. Jadi, pengendara mobil yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan lain.
Kalau ingin melaju konstan di lajur paling kanan, kecepatannya harus lebih tinggi dari mobil di sebelah kiri. Jika ada mobil yang melaju lebih kencang di belakangnya, Ia harus memberikan jalan.
Lantas tindakan seperti apa yang mesti kita ambil kalau bertemu pengemudi lane hogger? Menurut BPJT, yang pertama yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan isyarat lampu kedip atau klakson dengan tetap berkendara secara tenang.
Jika keadaan belum berubah, Anda bisa menghindarinya dengan menggunakan jalur tengah agar pengemudi tersebut dapat mencontoh perilakunya yang salah saat berkendara.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Melanggar Aturan dan Undang-Undang
Masih menurut BPJT dalam situsnya www.bpjt.pu.go.id, pengemudi lane hogger ini melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku, yakni:
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), dijelaskan bahwa "Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."
Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa "lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan."
Advertisement
Terkini Lainnya
Melanggar Aturan dan Undang-Undang
Lane Hogger
BPJT
Jalan Tol
Pengendara Mobil
Piala Asia U-23 2024
5 Pemain Termahal di Skuad Timnas Indonesia U-23
Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Timnas Korsel di Piala Asia U-23 2024
Lawan Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Ternyata Punya Harga Pasar Fantastis
Infografis Timnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Asia U-23 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
HEADLINE: Timnnas Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Kontrak Shin Tae-yong Diperpanjang?
Hari Kartini
Seperti Kartini, Pemilik 5 Zodiak Ini Dikenal Sebagai Perempuan Tangguh dan Menginspirasi
Apresiasi Peran Perempuan, Pelita Air Persembahkan Kartini Flight dan Karbon Netral Industri Aviasi
Hari Kartini, Penerbangan Khusus Pelita Air Libatkan Pilot dan Awak Kabin Perempuan
Pesan Wali Kota Madiun untuk Perempuan, Teruslah Berkarya Tapi Jangan Lupa Kodratnya
ASBWI dan CSS Gelar Fun Football Liga Yooscout x Piala Kartini: Merayakan Hari Kartini dengan Semangat Olahraga
Foto-foto Publik Figur Kenakan Busana Hari Kartini, Amanda Manopo Tampil Cantik
Liga Champions
Barcelona Kandas di Liga Champions, Ronald Araujo Ogah Tanggapi Kritik Terbuka Rekan Setim
Mikel Arteta: Kekalahan Pahit dari Bayern Munchen Tidak Akan Merusak Arsenal
Kylian Mbappe Ungkap Makna Kesuksesan PSG Capai Semifinal Liga Champions
Thomas Tuchel Balas Kritikan Usai Bayern Munchen Pastikan Satu Tiket di Semifinal Liga Champions
Pep Guardiola Terima Kekalahan Manchester City dan Tak Salahkan Real Madrid
BRI Liga 1
Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2023/2024 Pekan ke-33 di Vidio: Persib vs Borneo FC
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Sikat RANS, PSIS Jaga Asa ke Championship Series
Hasil BRI Liga 1 2023/2024: Hajar Borneo FC, Arema FC Tinggalkan Zona Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hajar PSM Makassar, Madura United Jaga Asa ke Championship Seies
Hasil BRI Liga 1: Dewa United Menang Dramatis Lawan PSS, Bhayangkara FC Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Hat-trick David da Silva Hancurkan Persebaya, Persib Segel Posisi 2
TOPIK POPULER
MOBIL LISTRIK
Kecolongan, Mobil Listrik Tabrak Dinding Mall Gara-Gara Bocah
CEO Xiaomi Rekomendasikan Luxeed S7, Nio ET5 dan Xpeng P7 Jadi Alternatif Mobil Listriknya
Populer
Seperti Jimny, Harga Land Cruiser Terbaru Juga Digoreng Dealer
Honda Giorno+ 125 Tampil Menggemaskan dengan Livery Donald Duck
Sejarah Baru, Penjualan Mobil Listrik di China Meroket Tajam
CEO Xiaomi Rekomendasikan Luxeed S7, Nio ET5 dan Xpeng P7 Jadi Alternatif Mobil Listriknya
Ingin Urus Balik Nama Mobil, Ini Syarat dan Biayanya
Pakai Baterai CATL, SUV Hybrid Baru Chery Bisa Tempuh 1.500 Km
PLN Bakal Sulap 2.000 Tiang Listrik Jadi SPKLU Kendaraan Listrik
Moeldoko Beberkan Alasan Insentif Motor Listrik Kurang Peminat
Banyak Pilihan EV, Moeldoko Optimistis Transaksi di PEVS 2024 Bakal Meledak
Putusan MK
4 Pernyataan Muhaimin Iskandar Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024
Gaya Santuy Cak Imin Bercermin Saat Hakim MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Jadi Sorotan
5 Tanggapan Anies Baswedan Usai Putusan MK Tolak Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Rabu 24 April, Paslon 01 dan 03 Diundang
Berita Terkini
Soal Jatah Menteri, Zulhas Singgung Suka Duka Perjalanan Panjang dengan Prabowo
Agensi Benarkan Bomi Apink dan Rado Berkencan, Namun Tak Sebut Lama Pacaran
Terbongkar, Sederet Batu Sandungan Proyek Pembangkit Nuklir di Indonesia
250 Caption Hujan Singkat Puitis dan Romantis, Hidupkan Postingan Media Sosialmu
Deadpool & Wolverine Hadirkan Cassandra Nova Jadi Musuh, Ini 5 yang Perlu Kamu Ketahui
VIDEO: Harga Bawang Merah Melonjak Tajam, di Pasar Induk Rau Kota Serang Dijual Rp80.000
Jangan Lewatkan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Selasa 23 April 2024 Pukul 18:15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Tanggapan Sandiaga Uno Soal Wacana Dana Pariwisata Berkelanjutan Lewat Tiket Pesawat yang Banyak Diprotes
Tonton Mega Series Magic 5, di Indosiar Selasa 23 April 2024, via Live Streaming Pukul 18:00 WIB
150 Kata-Kata Orang Sakit yang Penuh Cinta dan Doa, Beri Dorongan Agar Tetap Semangat
Pengamat: Menang Kalah Sudah Biasa, Semua Pihak Legowo Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
BRI Raih ISO 2230:2019-BCMS untuk Jaga Keandalan Transaksi Nasabah
Penampilan Manchester United Selalu Bikin Cemas, Nama Kejutan Berpeluang Besar Gantikan Erik ten Hag
6 Tips Mudah untuk Menjamin Tidur yang Lebih Nyenyak Setiap Malam!