, Jakarta Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo menduga, penyitaan atau terjadinya perampasan ponsel milik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi menyalahi prosedur.
Hal ini menanggapi respons yang disampaikan Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno soal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti bisa diproses etik karena merampas ponsel dan dokumen PDIP dari Hasto yang berstatus sebagai saksi, bahkan stafnya yang kala itu tak dipanggil lembaga antirasuah.
Baca Juga
"Memang yang diperiksa Pak Hasto sebagai sekjen dan itu pun sebagai saksi. Kemudian itu kan subjek hukumnya berbeda antara Pak Hasto dan Pak Kusnadi, asistennya. Ini kan jelas memang terjadi pelanggaran prosedur. Saya melihat ini tindakan penyidikan KPK sudah ugal-ugalan," kata Ari saat dihubungi, Minggu (16/6/2024).
Advertisement
Menurut dia, tindakan penyidik KPK saat memeriksa Hasto apalagi asistennya yang tak dipanggil sebagai saksi menambah masalah etik yang kini menimpa pimpinannya bahkan sejumlah pengawai di lembaga antirasuah itu. Dia pun mendorong, pimpinan KPK dan Dewas turun tangan.
Jadi memang persoalan pelanggaran prosedur ini sudah masuk pada pelanggaran etik. Dan memang saya pikir pimpinan KPK perlu turun tangan, Dewas KPK perlu melakukan penyelidikan etik dan melakukan putusan etik atas ini," tutur Ari.
Selain itu, lanjut Ari, soal penyitaan barang seharusnya atas persetujuan Dewas KPK dan berstatus tersangka. Sebab saat ini, Hasto tercatat pun masih berstatus saksi. Sehingga tindakan diterima Hasto patut diduga adalah kejahatan hukum.
Ari meyakini, tindakan penyidik bukanlah inisiatif. Sebab sebagai seorang yang bekerja dalam tim, maka ada perintah atasan yang diterimanya.
"Dia bagai penyidik dari instansi kepolisian tentu punya SOP. Ada SOP di kepolisian, ada undang-undangnya, ada juga kode etik di KPK, segala macam. Mengapa kemudian berani melakukan langkah-langkah yang kemudian ugal-ugalan gitu?," heran Ari.
"Apalagi buku rahasia itu kan, buku catatan pribadi sekjen tentu itu top secret-nya lah hal-hal yang penting di partai. Itu kan bukan lagi private tapi private dan penting buat partai, rahasia partai di sana. Tentu ini adalah hal yang memungkinkan buat saya aroma politik yang sangat-sangat kencang,” imbuh Ari menandasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penyidik KPK Disebut Bisa Dilaporkan ke Propram
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bisa saja dilaporkan ke propram Polri terkait diduga merampas barang milik staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Diketahui kejadian itu terjadi pada 10 Juni 2024 saat KPK hanya memeriksa Hasto sebagai saksi dan bukan stafnya.
“Pasti diproses oleh Propam karena dia sudah melanggar etika profesi. Tetapi lebih bagus kan kejahatannya diproses dulu kalau dia melakukan kejahatan,” kata mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno, Sabtu (15/6/2024).
Menurut dia, KPK seharusnya menghormati hak seseorang, khususnya asas praduga tak bersalah.
“Jangankan dirampas, dipinjam saja enggak boleh kok. Jadi orang harus ditempatkan kalau orang punya praduga tak bersalah, masak saksi dinyatakan seperti itu. Tersangka aja enggak boleh loh menurut saya,” ungkap Oegroseno.
Menurut dia, seseorang harus benar terlihat kejahatannya, baru bisa ditindak. Sedangkan saat itu Hasto berstatus saksi, bahkan stafnya pun tidak dijadwalkan diperiksa.
“Misal begitu seorang tersangka korupsi kemudian dianter pakai mobil oleh sopir. Apakah mobilnya bisa disita saat itu? Enggak bisa dong. Kalau sudah dibuktikan dengan alat bukti, kalau itu ada kejahatan dilakukan melalui hp, ya, jadikan tersangka dulu baru disita hapenya," kata Oegroseno.
Advertisement
KPK Siap Adu Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap beradu bukti dengan Staff Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mengadu karena handphone miliknya dan bosnya disita oleh penyidik KPK.
Kusnadi melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK dan dugaan pelanggaran hak asasi ke Komnas HAM.
"Di sini dilengkapi kamera ya, CCTV, kemudian juga di sini dilengkapi dengan AC, AC juga di sini sentral, kami enggak bisa mengubah-ubah, seperti itu, jadi itu untuk semuanya, untuk kenyamanan yang hadir di sini termasuk juga para saksi," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Asep menjelaskan sejatinya, pemeriksaan terhadap Kusnadi hanya ingin mengklarifikasi soal penyitaan handphone miliknya. Hanya saja yang bersangkutan pada akhirnya absen dengan alasan masih mengalami trauma karena dibentak oleh Rossa.
Pun bila pada akhirnya Kusnadi diperiksa, penyidik KPK tentu akan memberikan keleluasaan kepadanya.
"Pada saat memberikan kesaksian, tentunya kami juga memberikan waktu kepada saksi atau masyarakat yang menjadi saksi, ataupun bahkan tersangka untuk pada saat makan siang, diberikan makan siang, diberikan waktu untuk istirahat, untuk sembahyang," imbuh Asep.
Dia memastikan dalam pemeriksaan saksi ataupun tersangka akan tetap memperhatikan hak-hak daripada yang bersangkutan.
Sebagaimana diketahui, Kusnadi telah melaporkan penyidik Rossa ke Dewas KPK, Lalu berlanjut ke Komnas HAM.
Terkahir, Kusnadi melaporkan penyidik tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, hanya saja pada akhirnya ditolak dengan alasan laporan tersebut harus terlebih dahulu diselesaikan ke Pengadilan setempat.
Bila pada akhirnya gugatan itu dikabulkan, Polri baru dapat memproses laporan Staff Hasto itu.
Terkini Lainnya
Kuasa Hukum: Firli Bahuri Masih di Jakarta, Masih Olahraga Bulutangkis
KPK Laporkan 3 Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA
Ronny Minta Dewas KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Kusnadi dan Hasto Kristiyanto
Penyidik KPK Disebut Bisa Dilaporkan ke Propram
KPK Siap Adu Bukti
KPK
Penyidik KPK
Dewas KPK
Hasto Kristiyanto
PDIP
Rekomendasi
KPK Laporkan 3 Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA
Ronny Minta Dewas KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Kusnadi dan Hasto Kristiyanto
KPK Tetapkan Tersangka Proyek Pengadaan Truk Basarnas, Ini Sosoknya
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
KPK Bakal Selidiki Aliran Uang Rp 800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri
Alasan SYL Pekerjakan Kakaknya sebagai Tenaga Ahli Kementan
SYL Perintahkan Anak Buah Beri Kesaksian Normatif ke Penyidik KPK
Penjelasan Bos Taspen soal Modus Dugaan Investasi Fiktif
Menkumham Bantah Lindungi Harun Masiku: Mana Berani, Itu Pelanggaran Hukum
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Chile vs Argentina: Tim Tango Mengincar Tiket 8 Besar
Profil Endrick Penyerang Muda Brasil, Klub, Riwayat Karier, Usia, dan Status Transfer di Real Madrid
Hasil Copa America 2024: Gol Marquinhos Dibatalkan, Brasil Harus Puas Ditahan Imbang Kosta Rika Tanpa Gol
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Menko PMK: Kalau Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening Tolak, Itu untuk Judi Online
164 Wartawan Terlibat Judi Online Rp 1,4 Miliar, Nama-namanya Lengkap
5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Nomor 1 Jabar dengan Nilai Transaksi Rp3,8 Triliun
BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
Haji 2024
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
Tangis Haru Warnai Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Lampung di Rajabasa
TOPIK POPULER
Populer
Anies Baswedan Liburan di Spanyol Saat PKS Usung Dirinya Maju Pilkada Jakarta 2024
Polri Tegaskan Sudah Ada Bandar Judi Online yang Ditangkap
Perkuat Sistem dan Kebijakan K3 di Indonesia, Kemnaker Teken Kerja Sama dengan KOSHA
Polisi Buru Pengemudi Ojol yang Ribut dengan Bocah karena Terobos Jalur Sepeda
Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Kemendagri Sabet Penghargaan Lembaga Peduli Penyiaran dari KPI
Kuasa Hukum: Firli Bahuri Masih di Jakarta, Masih Olahraga Bulutangkis
Jabat Kepala Imigrasi Bekasi, Uckhy Adhitya Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
Usut Kasus Pinjol Ilegal, Polisi: Masih Yang Terkait Pengancaman
Sudah On The Track, Menaker Sambut Antusias Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2024
Euro 2024
Hasil Prancis Vs Timnas Polandia: Les Bleus Gagal Menang
Hasil Euro 2024: Beri Kejutan Besar, Austria Buat Belanda Kalang Kabut
Hasil Euro 2024: Ditahan Imbang Serbia 0-0, Denmark Berhasil Lolos 16 Besar
Hasil Euro 2024: Serangan Mandeg, Inggris Masih Amankan Posisi Puncak Grup C Lawan Slovenia
Link Live Streaming Euro 2024 Denmark vs Serbia, Sesaat Lagi Duel
Dapatkan Link Live Streaming Euro 2024 Inggris vs Slovenia, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Standar Emisi Makin Ketat dan Tren Sepeda Listrik Bunuh Honda Super Cub
Hasil Prancis Vs Timnas Polandia: Les Bleus Gagal Menang
234 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Rata-Rata Usia 60 hingga 70 Tahun
3 Resep Praktis Donat Labu yang Empuk dan Anti-bantat, Tak Perlu Antre Berjam-jam
Riset Nomura: Perusahaan Jepang Minat Investasi Kripto 3 Tahun Mendatang
Jokowi Bicarakan Soal Penggunaan Kratom, Komisi IX DPR RI: Tunggu Penelitiannya Selesai Dulu
Realisasi Belanja Modal DSSA Capai USD 73 Juta, Buat Apa Saja?
Inilah 10 Maskapai Penerbangan Terbaik di Dunia
Lika-liku Subak Bali, Sistem Irigasi Tradisional yang Jadi Warisan Budaya Dunia
26 Juni 1906: Balapan Mobil Grand Prix Perdana di Le Mans Prancis
Bahan Bacaan Fisik Masih Penting, Begini Upaya Memangkas Kesenjangan Buku di Jabar
Gerindra: Prabowo Tak Punya Halangan Bertemu Siapapun, Termasuk Anies
Solusi apabila Bertemu Jin, Buya Yahya: Pukul Dia!
Hasil Euro 2024: Beri Kejutan Besar, Austria Buat Belanda Kalang Kabut